Policewatch-Sumbawa
Front Pemuda Peduli Keadilan Pulau Sumbawa (FPPK-PS) kembali menggelar hearing di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Rabu 12 November 2024, untuk mempertanyakan status Sertifikat Hak Milik (SHM) 507 yang menjadi objek sengketa antara Ali BD dan Sri Marjuni Gaeta.
FPPK-PS mempertanyakan data yuridis SHM 507, termasuk warkah, lokasi fisik, dan batas-batasnya. Ketua FPPK-PS, Abdul Hatab, menyatakan bahwa lokasi SHM 507 yang diklaim Ali BD tidak sesuai dengan batas-batas yang tertera di sertifikat tersebut, dan tidak selaras dengan sertifikat yang dimiliki Sri Marjuni Gaeta.
Hatab juga mempertanyakan mengapa BPN Sumbawa menyatakan tanah yang dikuasai Sri Marjuni Gaeta tumpang tindih (overlapping) dengan SHM 507, padahal menurut informasi dari Kementerian BPN pusat, tanah tersebut tidak dalam sengketa.
"Sertifikat yang dimiliki oleh Sri Marjuni Gaeta terdaftar dan legal standingnya sangat jelas. Baik titik koordinatnya, lokasi serta telah dilakukan rekonstruksi ulang oleh pihak BPN bersama Pemda dan DPRD Sumbawa," tegas Hatab.
FPPK-PS juga mempertanyakan sikap BPN Sumbawa yang tidak melakukan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sumbawa, padahal BPN Sumbawa adalah salah satu tergugat dalam kasus tersebut. Hatab menilai sikap BPN Sumbawa terkesan menghindar dan menimbulkan dugaan adanya konspirasi dengan pihak-pihak tertentu.
"BPN ini sangat tidak bisa di pegang omongannya, janji pada saat PS oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa akan hadir, malah menghilang gak ada nongol batang hidungnya di lokasi saat PS, ada apa?," tanya Hatab.
Pihak BPN Sumbawa, yang diwakili oleh Saovana Hardi (Kasi Survei dan Pemetaan), Andika Fernando (Analis Hukum), Ardian (Kasi Sengketa Perkara), Sudarman Tono Wirya (Kasi 2 Penetapan Hak), dan Sahrul SH (Koordinator Pengukuran), memberikan klarifikasi terkait SHM 507.
Ovan, sapaan akrab Saovana Hardi, mengakui bahwa SHM 507 belum terploting di peta pendaftaran dan belum memiliki koordinat secara nasional.
"Terdaftar sah, namun belum terploting di peta pendaftaran. Karena belum memiliki kordinatnya secara nasional," ujar Ovan.
Sahrul SH, Koordinator Pengukuran, menjelaskan bahwa lokasi SHM 507 ditentukan pada obyek yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta berdasarkan rekonstruksi yang dilakukan pada tahun 2012. Namun, menurut Sahrul, lokasi tersebut tidak berada pada obyek yang menjadi sengketa.
"Saya hanya melanjutkan tugas dari pejabat sebelumnya, dan saya tidak faham bagaimana analisa teman-teman sehingga lokasi 507 berada di obyek yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta. Saya juga sangat heran kok bisa lokasi 507 berada disini," ujar Sahrul.
FPPK-PS mendesak BPN Sumbawa untuk memberikan klarifikasi yang lebih detail dan transparan terkait SHM 507, serta untuk menunjukan dokumen-dokumen yang mendukung klaim mereka. FPPK-PS juga meminta BPN Sumbawa untuk bertanggung jawab penuh terhadap produk yang telah dikeluarkan oleh pihak BPN itu sendiri.
Sengketa tanah ini masih terus berlanjut dan menjadi sorotan publik di Sumbawa. FPPK-PS berharap BPN Sumbawa dapat bertindak tegas dan adil dalam menyelesaikan permasalahan ini.
jurnalis
Mamen