4,39 Gram Sabu Diamankan, Pemuda di Lombok Tengah Ditangkap

/ 10 Desember 2024 / 12/10/2024 11:51:00 AM


Policewatch-Lombok Tengah

Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan EAP, seorang pemuda yang kedapatan membawa 4,39 gram sabu di Kecamatan Batukliang, Selasa (10/12).  Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penggeledahan.  Dari penggeledahan badan EAP di hadapan saksi, ditemukan 0,22 gram sabu dalam sebuah plastik klip transparan.  Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah EAP, dan menemukan tambahan 4,17 gram sabu di lokasi tersebut. Total sabu yang berhasil diamankan mencapai 4,39 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti satu buah handphone, uang tunai, dompet, alat hisap (bong), gunting, dan timbangan digital.  Barang-barang ini diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Kasat Res Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Fedy Miharja, SH, menyatakan EAP diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Desa Mantang, Kecamatan Batukliang.  Saat ini, EAP telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.  Polisi mengapresiasi informasi dari masyarakat dan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Lombok Tengah.

 Mn

Komentar Anda

Berita Terkini