Perang Sertifikat di Sumbawa: Mantan Bupati vs Warga, Sengketa Tanah 14 Hektar dan SHM Misterius

/ 18 Desember 2024 / 12/18/2024 04:03:00 PM


 Policewatch-Mataram 

Sengketa tanah di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin memanas.  Mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dahlan (Ali BD),  menggunakan SHM (Sertifikat Hak Milik) nomor 507 sebagai landasan untuk mengklaim tujuh sertifikat tanah milik Sri Marjuni Gaeta di kawasan Samota, Kelurahan Brang Biji.  Klaim ini memicu kontroversi dan menimbulkan pertanyaan besar tentang legalitas SHM 507 itu sendiri.

Sri Marjuni Gaeta telah memiliki dan menguasai tujuh sertifikat tanah tersebut sejak 1995,  dengan bukti kepemilikan berupa surat jual beli dan warkah yang lengkap.  Pada 2014,  BPN Sumbawa, DPRD, dan Pemda Sumbawa bahkan melakukan rekonstruksi pengembalian batas tanah milik Sri Marjuni Gaeta,  menegaskan batas-batas tanah tersebut secara yuridis.  Berita acara rekonstruksi menunjukkan batas barat laut dan utara berbatasan dengan tanah negara.

Ali BD mengklaim mendapatkan SHM 507 dari Sanka Suci.  Namun,  Sanka Suci memberikan kesaksian mengejutkan.  Ia menyatakan bahwa Gede Bajera,  yang selama ini dianggap sebagai ayah Sanka Suci,  sebenarnya adalah pamannya.  Lebih mengejutkan lagi, Sanka Suci mengaku menemukan sejumlah sertifikat, termasuk SHM 507, di lemari Gede Bajera,  tetapi ia tidak mengetahui lokasi tanah yang tercantum dalam sertifikat tersebut.

"Saya tidak tahu di mana letak tanah-tanah yang ada di sertifikat itu,"  ungkap Sanka Suci saat ditemui Sri Marjuni Gaeta dan timnya.

Kesaksian ini diperkuat oleh Abdul Aziz AB,  orang kepercayaan Ali BD, yang turut hadir dalam rekonstruksi batas tanah milik Penko Widjaja.  Ia menyatakan rekonstruksi hanya sampai pada sertifikat 509,  tidak sampai ke tanah milik Sri Marjuni Gaeta.  Bahkan,  Abdul Aziz mengaku tanahnya sendiri seluas 10 hektar juga diklaim oleh Ali BD.

Lalu Samsidar,  pejabat BPN Sumbawa yang melakukan rekonstruksi pada 2014,  menegaskan bahwa SHM nomor 1180 atas nama Sri Marjuni Gaeta telah memiliki batas yang jelas dan sah.  Ia membantah adanya SHM 507 di lokasi tanah yang dikuasai Sri Marjuni Gaeta.

Ketua LSM FPPK-PS, Abdul Hatab,  mengatakan legal standing SHM 507 yang diklaim Ali BD sangat lemah,  hanya berupa buku tanah tanpa dokumen pendukung seperti warkah dan berita acara rekonstruksi.  Sebaliknya,  Sri Marjuni Gaeta memiliki tujuh sertifikat lengkap dengan rekonstruksi batas yang sah.  Perbedaan luas tanah yang diklaim (10 hektar termasuk jalan untuk SHM 507) dan luas tanah yang dimiliki Sri Marjuni Gaeta (14 hektar di luar jalan) semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan.

Meskipun tidak menyebut SHM 507 palsu,  Abdul Hatab menyoroti ketidaksesuaian lokasi dan luas tanah yang tertera dalam SHM 507 dengan fakta di lapangan.  Kasus ini pun menyoroti dugaan keterlibatan oknum BPN Sumbawa dalam praktik mafia tanah.

 Team

Komentar Anda

Berita Terkini