Policewatch-Mataram
Seorang pria di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial AYD (23), berhasil dibekuk polisi karena menipu seorang wanita dengan modus tukar motor. AYD, warga Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, melakukan aksinya di sebuah kos di Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram. Korban, seorang perempuan berusia 23 tahun asal Labuapi, Lombok Barat, mengalami kerugian hingga Rp 38.000.000.
Kejadian bermula ketika AYD menghubungi korban dan meminta untuk menukar sepeda motor. AYD beralasan membutuhkan motor untuk mengikuti sebuah acara di Sembalun, Lombok Timur. Korban pun setuju dan menukar Yamaha NMax miliknya dengan Vespa milik AYD. Namun, lima hari berlalu, AYD tak kunjung mengembalikan NMax. Lebih mengejutkan lagi, Vespa yang diberikan ternyata motor rental dan telah ditarik oleh pihak rental.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK., MM., CPHR., CBA.,CHRM., melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.k.,S.I.K., menjelaskan kronologi penangkapan. Setelah mengetahui NMax-nya digadaikan, korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Mataram. Tim Resmob Polresta Mataram kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AYD pada Sabtu, 30 November 2024. Saat ini, AYD dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AYD akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup signifikan. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama yang melibatkan barang berharga seperti kendaraan bermotor. Verifikasi identitas dan latar belakang orang yang bertransaksi sangat penting untuk menghindari penipuan serupa.
Mamen