LIDIK KRIMSUS RI Desak Kapolres Lahat Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan Terhadap Oktaria Saputra

/ 30 November 2024 / 11/30/2024 08:50:00 PM
Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi irfanto SH 


POLICE WATCH.NEWS - LAHAT- Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto.SH dalam keterangan tertulis kepada wartawan policewatch.news Sabtu (39/11/2024) minta Kapolda Sumsel untuk segera Perintahkan Kapolres Lahat segera tangkap pelaku pengeroyokan Terhadap korban Oktaria Saputra hingga kini pelakunya belum ditangkap terang ": Rodhi

Masih menurut ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH 

Pasalnya hingga saat ini para pelaku  hingga kini belum juga ditangkap. Dan agar Kapolda Sumsel segera Perintahkan Kapolres Lahat untuk segera melakukan penangkapan para pelaku pengeroyokan Terhadap korban Oktaria.

Jangan sampai ada tindakan tindakan pembalasan yang dilakukan oleh masyarakat yang antusias ataupun simpati pada korban sehingga nantinya akan meluas dan mengganggu Kantibmas masyarakat Lahat.

Sementara itu Via Rindani Mahesa selaku pengurus HMI Cabang (P) Lahat melalui rilisnya mengatakan, aksi pengeroyokan terhadap Oktaria Saputra DKK yang dilakukan pada hari Senin tanggal 25 November sekitaran Pukul 14.00 WIB lalu sampai saat ini belum menemukan kejelasan. 


"Padahal wajah dari para pelaku sudah terdeteksi dengan sangat jelas pada video amatir yang beredar. Kemudian kasus ini pun sudah dilaporkan oleh korban kepada pihak kepolisian, namun sekali sangat disayangkan keberlanjutan kasus ini masih menemui tanda tanya,"ujarnya Sabtu 30 November 2024.

Lanjut dia berdasarkan Pasal 17 KUHAP, penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti awal yang cukup. 

"Bukti awal yang cukup yang dimaksud adalah minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, "bebernya 

Merujuk pada uraian di atas, ia menilai Polres Lahat dinilai tidak profesional, dan tidak serius menangani kasus pengeroyokan terhadap Oktaria Saputra DKK. "Karena semua bukti yang disebutkan di atas sudah terpenuhi. Artinya alat bukti sangat kuat untuk kasus ini,"tegasnya.

Oleh karenanya DPP PGNR dan HMI Cabang (P) Lahat dalam hal ini mendesak Polres Lahat untuk menjalankan proses hukum dengan melakukan penangkapan terhadap para pelaku pengeroyokan. 

Jangan sampai pembiaran kasus ini menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat tentang citra Polres Lahat, serta mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Polres Lahat. 

"Satuan Reserse Kriminal Polres Lahat harus bergerak cepat untuk menangani persoalan ini. Apalagi kasus ini terus berlarut, dan Satreskrim Polres Lahat masih membiarkan para pelaku berkeliaran, maka kasus ini akan dibawa pada tingkatan Polda Sumatera Selatan, bahkan sampai pada Bareskrim Mabes Polri di Jakarta,"pungkasnya.( Red)

Komentar Anda

Berita Terkini