POLICEWATCH.NEWS - PALEMBANG Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Fauzi Isra.SH.MH mengatakan dalam sidang terhadap enam Terdakwa dugaan kasus Korupsi pengelolaan tambang Ijinn Usaha Pertambangan (IUP) di PT.Andalas Bara Sejahtera (ABS) hingga terjadi timbulkan kerusakan Lingkungan Hidup dan terjadinya Kerugian Negara senilai Rp 495 Milyar di Tahun 2010 - 2014 saat kadis Pertambangan dan Energi Misri.
Akan digelar pada tanggal 3 Februari 2025, adapun keenam terdakwa dari pihak PT ABS direktur utama, ada tiga terdakwa dan Misri Lepi Dismianti Syaifullah Aprianto ketiganya mantan PNS Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Tahun 2010 - 2015.
Dikarenakan akhir Bulan Januari hari libur maka sidang lanjutan akan digelar pada tanggal 3 Februari 2025 terang " Hakim.
Diketahui Enan terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dikenakan primeir pasal 2 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 undang undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana, atau kedua pasal 11 jo pasal 18 undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Jurnalis: Bambang MD