992 Gram Sabu Jaringan Antar Provinsi Dimusnahkan Polres Lombok Tengah, Dua Kurir Ditangkap

/ 3 Februari 2025 / 2/03/2025 06:42:00 PM


 Policewatch-Lombok Tengah

Polres Lombok Tengah memusnahkan barang bukti 992,32 gram sabu hasil pengungkapan jaringan narkoba antar provinsi.  Pemusnahan dilakukan Senin (3/2) di Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.  Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 992,15 gram dimusnahkan, sementara sisanya, 0,07 gram untuk uji laboratorium di BPOM dan 0,10 gram untuk keperluan persidangan, demikian disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Fedy Miharja, dalam konferensi pers.

Operasi yang berhasil mengungkap jaringan ini berhasil mengamankan dua tersangka.  ZF (25), warga Aceh, berperan sebagai kurir, sedangkan IGNI (32), warga Mataram, sebagai penerima barang haram tersebut di NTB.  ZF ditangkap di sebuah hotel di Lombok Tengah, sementara IGNI di sebuah kos-kosan di Kota Mataram.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Ancaman hukumannya berat, mulai dari enam tahun penjara hingga hukuman mati.

IPTU Fedy Miharja mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda Indonesia.  Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

 Mamen

Komentar Anda

Berita Terkini