POLICE WATCH.NEWS - LAHAT – Setelah bersidang dua kali, Mahkamah Konstitusi (MK) pun akan segera membacakan putusan sela atau dismissal perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024.
Pada Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025 jadwal dan tahapan penanganan perselisihan pilkada, putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025, namun dipercepat
Dijadwalkan, putusan dismissal akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025 mendatang, Pembacaan putusan dismissal dipercepat dari jadwal sebelumnya
Terpisah, Bakrun Satia Darma penggiat LBH LAHAT, mengatakan keyakinannya bahwa gugatan Yus Maulana dan Budiarto Marsul akan di tolak Mahkamah Konstitusi dalam putusan.
Dissmisal Keyakinan tersebut terlihat dari jawaban KPU Lahat dan keterangan Bawaslu Lahat yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi atas YM - BM
“jawaban KPU Lahat dan Bawaslu Lahat adalah indikator, dikabulkan atau ditolaknya gugatan YM - BM, tadinya kami berpikir bahwa KPU Lahat dan Bawaslu Lahat akan berpihak ke YM - BM, sebagaimana selama ini KPU Lahat dan Bawaslu Lahat mulai dari rekrutmen dan kinerjanya dalam kendali atau rekayasa YM - BM” ujar BSD, Senin (3/2/25)
“melihat jawaban KPU Lahat dan Bawaslu Lahat, terlihat KPU Lahat dan Bawaslu Lahat bekerja profesional, terutama jawaban KPU Lahat yang dalam posita dan petitumnya jelas-jelas meminta Mahkamah Konstitusi menolak gugatan YM - BM” Terang: Bakrun
Jurnalis : Bambang MD