Masyarakat Lombok Tengah Paksa Blue Bird Taxi Keluar dari Bandara Internasional Lombok

/ 4 Februari 2025 / 2/04/2025 07:06:00 AM


Policewatch-Lombok Tengah

 Desakan masyarakat sekitar Bandara Internasional Lombok (BIL) akhirnya membuahkan hasil.  Setelah melakukan hearing yang alot dengan General Manager (GM) Bandara Internasional Lombok pada Senin, 3 Februari 2025, Forum Masyarakat Lingkar Bandara (FLB) berhasil memaksa PT Blue Bird Taxi untuk meninggalkan area bandara.  Keputusan ini mengakhiri konflik berkepanjangan antara perusahaan taksi nasional tersebut dengan para pelaku usaha transportasi lokal.

Ratusan anggota FLB, yang juga tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Pelaku Transportasi dan Travel Lokal Bandara Internasional Lombok,  dipimpin oleh Lalu Ibnu Hajar, menyampaikan tuntutan resmi mereka melalui surat bernomor 01/FLB/01/2025.  Dalam surat tersebut, FLB menuding Blue Bird Taxi merugikan usaha transportasi lokal, memicu konflik sosial di tiga desa sekitar bandara (Desa Ketara, Desa Tanak Awu, dan Desa Penujak), dan dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.  Selain itu, FLB juga menuntut penertiban operasional Grab dan Gojek di area lobi bandara.

Hearing yang dihadiri oleh perwakilan FLB, GM Bandara, dan pihak kepolisian, menghasilkan kesepakatan penting.  GM Bandara menyetujui tuntutan FLB dan memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi Blue Bird Taxi untuk menghentikan operasionalnya di BIL.  Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondusivitas wilayah dan tanggung jawab sosial perusahaan pengelola bandara.  Sebagai kompensasi atas potensi terhentinya layanan transportasi, GM Bandara meminta Lombok Baru Taxi untuk segera mempersiapkan armada dan mengajukan MoU sebagai mitra baru Angkasa Pura I.  Pihak bandara berjanji akan memfasilitasi proses pergantian ini dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mempercepat proses pembatalan MoU dengan Blue Bird Taxi.

Surat tuntutan FLB, yang ditandatangani oleh Lalu Ibnu Hajar dan Lalu Buntaran serta diketahui oleh kepala desa dari tiga desa yang berdekatan dengan bandara, langsung diserahkan kepada pihak Angkasa Pura I Lombok Airport pada sore hari setelah hearing.  Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur NTB, Ketua DPRD Provinsi NTB, Kapolda NTB, Bupati Lombok Tengah, dan Kapolres Lombok Tengah.  Kesepakatan ini diharapkan dapat meredakan ketegangan dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi pelaku usaha transportasi lokal di Bandara Internasional Lombok.

 Mamen


Komentar Anda

Berita Terkini