Policewatch-Mataram
Diawal tahun 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap dua kasus kriminal penting: pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemalsuan dokumen. Tiga tersangka telah diamankan, dan barang bukti telah disita. Konferensi pers yang digelar Selasa, 4 Januari 2025, menandai keberhasilan ini, termasuk penyerahan kembali sepeda motor curian kepada korbannya.
Wakil Direktur Reskrimum Polda NTB, AKBP Putu Bagiartana, menjelaskan bahwa kedua kasus tersebut diungkap pada Januari 2025. Kasus curas melibatkan dua tersangka: PR (pelaku utama) dan RM (penadah). Sementara itu, kasus pemalsuan dokumen melibatkan tersangka tunggal, SG.
PR mengincar pengendara sepeda motor yang tampak kecil dan lemah di jalan sepi. Dengan menyamar sebagai anggota polisi, ia menakut-nakuti korban dengan tuduhan kepemilikan narkoba, lalu membawa korban ke tempat sepi sebelum melarikan sepeda motornya. Sepeda motor curian kemudian dijual melalui media sosial dan dibeli oleh RM.jelas Putu Bagiarta.
Bagiarta menambahkan,Pemalsuan Dokumen: SG memalsukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan cara menghapus data asli dan menggantinya sesuai pesanan. Ia mendapat bayaran Rp1 juta hingga Rp2,5 juta per STNK. Pengakuannya, ia telah memalsukan 6 STNK dalam kurun waktu lebih dari dua bulan.
Tersangka dan Pasal yang Dituduhkan:
- PR (curas): Pasal 365 KUHP
- RM (penadah): Pasal 480 KUHP
- SG (pemalsuan dokumen): Pasal 263 ayat (1) KUHP
Sepeda motor curian telah dikembalikan kepada korban dengan syarat bahwa sepeda motor tersebut dapat diminta kembali sewaktu-waktu untuk keperluan persidangan.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda NTB dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat NTB.
Mamen