Policewatch-Batam
Gelanggang permainan Buck Jump yang berlokasi di lantai GF One Mall Batam, Batam Centre, Kepulauan Riau, dikabarkan menjalankan praktek perjudian dengan mengoperasikan mesin-mesin yang masuk dalam kategori untung-untungan. Hal ini bertentangan dengan Telegram Rahasia (TR) Kapolri dan Kabagreskrim yang melarang jenis permainan tersebut.
Informasi ini terungkap ketika awak media menelusuri gelanggang permainan tersebut pada Sabtu (03/05/2025). Meski TR Kapolri jelas melarang, pengelola Buck Jump dengan bebas mengoperasikan mesin-mesin seperti mesin tembak ikan dan doraemon yang dimodifikasi dengan mesin piala, demi meraih keuntungan yang besar.
Awak media mencoba mengonfirmasi Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin terkait aktivitas gelper Buck Jump One Mall Batam yang menggunakan mesin untung-untungan. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pimpinan penegak hukum nomor satu di Kepulauan Riau tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah TR sebelumnya tidak berlaku lagi.
Selanjutnya, awak media mencoba mengkonfirmasi Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. mengenai gelper Buck Jump One Mall Batam yang jelas-jelas bertentangan dengan TR Kapolri dan Kabagreskrim. Sampai saat ini, awak media masih menunggu hasil konfirmasi tersebut.
Keberadaan gelper Buck Jump One Mall Batam yang diduga menjalankan praktek perjudian menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut. Apakah TR Kapolri yang jelas melarang jenis permainan tersebut hanya sekedar "hiasan" tanpa ada upaya nyata untuk menindak pelanggaran?
Publik berharap Kepolisian Kepri dapat segera menindaklanjuti informasi ini dan mengambil langkah tegas untuk menutup gelper Buck Jump One Mall Batam yang diduga melanggar aturan dan merugikan masyarakat.
Elina