Ingin Memagari dan mengukur Batas Tanah ,Bagaimana Prosedur nya??!

/ 30 Mei 2025 / 5/30/2025 09:29:00 AM
 policewatch.news,30 /05/2025.

Prosedur pengukuran batas tanah biasanya melibatkan beberapa tahapan utama: persiapan, pengukuran di lapangan, pengolahan data, pembuatan peta kadastral, dan pendaftaran ke instansi terkait. Prosedur ini juga bisa berbeda tergantung apakah pengukuran dilakukan untuk keperluan sertifikasi tanah, pemecahan tanah, atau pengukuran ulang. 
Tahapan Umum Pengukuran Batas Tanah:
Ada beberapa Fihak Yang Terlibat dalam penentuan batas Tanah dan di hadirkan;
1.Petugas BPN
2. Pemilik Tanah
3.Pemilik Tanah Yang Berbatasan dengan tanah Yang akan di Ukur / di pagari
4.Unsur Lingkungan Perangkat RT/RW Dan Pegawai Desa / Kelurahan Setempat.
5. Menyertakan Bukti Surat Kepemilikan Tanah Berupa SHM,AJB,Girik dan Pendukung lainnya..


1. Persiapan:
Mengumpulkan dokumen legal dan peta yang ada. 
Menyiapkan peralatan pengukuran seperti theodolite, total station, atau GPS. 
Mengidentifikasi pihak terkait seperti pemilik tanah, tetangga, dan pihak yang berbatasan dengan tanah. 
2. Pengukuran di Lapangan:
Menentukan titik-titik batas tanah di lapangan menggunakan peralatan pengukuran. 
Memastikan titik-titik batas tersebut sesuai dengan data yang ada di dokumen legal. 
Memasang tanda batas (patok) di setiap titik batas. 
3. Pengolahan Data:
Mengolah data pengukuran yang diperoleh untuk menghasilkan koordinat batas tanah. 
Menghitung luas tanah dan membuat peta yang akurat. 
4. Pembuatan Peta Kadastral:
Membuat peta yang menunjukkan batas-batas tanah dengan jelas. 
Peta ini akan digunakan untuk keperluan legal dan pendaftaran tanah. 
5. Pendaftaran Tanah:
Mendaftarkan hasil pengukuran ke kantor pertanahan atau instansi pemerintah terkait. 
Memperoleh surat ukur dan sertifikat tanah jika diperlukan. 
Tambahan untuk Pengukuran Ulang:
Jika pengukuran dilakukan untuk pengukuran ulang batas tanah, maka: 
Datang ke Kantor BPN dan ajukan permohonan pengukuran ulang.
Isi formulir permohonan dan sertakan dokumen pendukung (sertifikat tanah, KTP, PBB).

Bayar biaya pengukuran ulang.
Petugas BPN akan melakukan pengukuran di lapangan dengan melibatkan pihak terkait.
Hasil pengukuran akan dibandingkan dengan data sertifikat yang ada.
Penting:
Proses pengukuran tanah adalah bagian penting dari proses pembuatan sertifikat hak atas tanah. 
Pengukuran juga dapat digunakan untuk pemecahan tanah atau pengukuran ulang. 
Penting untuk mengikuti prosedur yang benar dan melibatkan pihak terkait untuk menghindari masalah di kemudian hari. 

Team Redaksi
H.Irvanto Wahid
Komentar Anda

Berita Terkini