Penulis: MRI
Medan (POLICEWATCH) - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara memburu pelaku peredaran sembilan kilogram narkotika jenis sabu di wilayah Kota Tanjungbalai, Sumut.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pelaku lain, khususnya S, yang menjadi penghubung ke jaringan luar negeri," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak saat merilis pengungkapan kasus peredaran sabu tersebut di Medan, Jumat.
Jean Calvijn menduga pelaku peredaran sabu tersebut meruapkan bagian dari sindikat narkotika lintas antarnegara.
Ia mengatakan pengungkapan peredaran sembilan kilogram sabu itu berawal dari penangkapan dua orang pria, di dua lokasi berbeda, yang diduga kuat sebagai kurir di Kota Tanjungbalai.
Penangkapan terhadap seorang pria berinisial MR (51) di Jalan D.I. Panjaitan, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Jumat (23/5). Petugas kemudian menemukan satu bungkus besar seberat 1.000 gram dan dua bungkus sedang berisi sabu seberat 1.000 gram.
Kepada polisi, MR mengaku barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S (dalam penyelidikan) yang menyuruhnya menjemput sabu dari perairan Malaysia pada 20 Mei 2025 . Sabu itu diangkut menggunakan sampan bermesin dompeng.
Dalam operasi itu, personel Polda Sumut menangkap AR (35) yang merupakan adik kandung MR di kawasan jembatan Titi Harkat, Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
"Petugas menemukan sabu dengan berat 7.000 gram yang disimpan di sampan," kata Jean Celvijn.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Polda Sumut akan terus menindak tegas pelaku narkotika. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta membantu upaya pemberantasan narkoba demi masa depan generasi bangsa," katanya.