Polda NTB Beri Contoh: PTDH Dua Anggota, Pakar Hukum Unram Apresiasi Ketegasan

/ 31 Mei 2025 / 5/31/2025 11:19:00 AM

 


 Policewatch-Mataram

Langkah tegas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dalam memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dua anggotanya, Kompol Y dan Ipda AC, mendapat apresiasi positif dari berbagai kalangan, termasuk akademisi.  Prof. Dr. H. M. Galang Asmara, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Universitas Mataram, secara khusus memuji tindakan tersebut sebagai bukti komitmen Polda NTB dalam menjaga integritas dan marwah institusi kepolisian.

Prof. Galang menekankan bahwa sanksi PTDH terhadap Kompol Y dan Ipda AC, yang terbukti melanggar kode etik profesi dan terlibat dalam perilaku tercela, merupakan langkah penting dalam menegakkan disiplin internal.  Ketegasan ini, menurutnya, menunjukkan bahwa Polda NTB tidak mentolerir pelanggaran etika, dan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran secara transparan dan adil.  Hal ini sejalan dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Lebih lanjut, Prof. Galang menggarisbawahi pentingnya pemisahan proses etik dan proses pidana dalam kasus ini.  Meskipun sanksi etik berupa PTDH telah dijatuhkan, Polda NTB tetap melanjutkan proses penyidikan pidana.  Hal ini, menurut beliau, menunjukkan komitmen institusi terhadap prinsip keadilan dan akuntabilitas, serta upaya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.  Langkah ini dinilai sebagai bagian penting dari reformasi Polri menuju profesionalisme yang lebih baik.

Prof. Galang juga menghubungkan tindakan tegas Polda NTB ini dengan semangat Polri PRESISI yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.  Ia berharap tindakan ini dapat menjadi contoh bagi kepolisian di daerah lain,  menunjukkan bahwa penegakan etik yang tegas bukan hanya berdampak positif pada internal kepolisian, tetapi juga memberikan pesan kuat kepada masyarakat bahwa Polri serius dalam memperbaiki citra dan kualitas pelayanannya kepada masyarakat.  Ketegasan ini, menurutnya, merupakan langkah krusial dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Jurnalis 

Mamen

Komentar Anda

Berita Terkini