Policewatch- Lombok Timur.
Sebuah kasus yang menggegerkan terjadi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Seorang nasabah Bank Mandiri," R", diduga menjadi korban intimidasi dan ancaman serius dari oknum petugas penagih bank. Akibat keterlambatan pembayaran angsuran selama 13 hari, R dikunjungi oleh dua oknum petugas Bank Mandiri pada Sabtu, 28 Juli 2025. Kunjungan tersebut diduga berujung pada teror yang mengerikan.
Salah satu oknum petugas, yang berinisial "H", diduga secara terang-terangan mengancam akan membawa istri R jika angsuran tidak segera dibayarkan. Istri R, mengalami tekanan psikologis yang sangat berat, menceritakan kepada awak media bagaimana oknum petugas tersebut dengan nada mengancam mengatakan, "Ayo sudah ikut nanti kalau suamimu punya uang pasti dijemput." Ungkapan ini menunjukkan tindakan intimidasi dan kekerasan verbal yang tidak dapat dibenarkan.
Yang lebih mengejutkan, ketika dikonfirmasi oleh awak media,melalui via telpon,oknum petugas H secara tegas menyatakan bahwa diperbolehkan menggunakan istri nasabah sebagai jaminan. Pernyataan ini disampaikan H secara langsung melalui sambungan telepon kepada wartawan. Alih-alih memberikan klarifikasi atau penyesalan, oknum H justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran etika dan prosedur penagihan yang sangat serius dari pihak Bank Mandiri.
Kejadian ini menimbulkan dugaan adanya praktik penagihan yang tidak profesional dan melanggar etika yang dilakukan oleh oknum petugas bank. Ancaman dan pernyataan H yang memperbolehkan penggunaan istri nasabah sebagai jaminan merupakan tindakan tidak manusiawi dan melanggar etika perbankan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum secara signifikan. Pernyataan oknum H ini menjadi bukti kuat adanya pelanggaran prosedur dan etika yang dilakukan oleh oknum di Bank Mandiri.
Awak media akan terus memantau perkembangan situasi ini dan berupaya untuk mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Bank Mandiri serta informasi lebih lanjut terkait prosedur penagihan mereka dan tanggapan atas pernyataan diduga dari oknum H. Kami juga akan terus menghimpun informasi lebih lanjut terkait kasus ini.
Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap praktik penagihan yang dilakukan oleh lembaga keuangan untuk mencegah pelanggaran etika dan hukum.
Kami mendorong R untuk segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan. Kasus ini juga menjadi sorotan penting bagi perlindungan nasabah dan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan intimidasi, ancaman, dan kekerasan dalam penagihan utang.
Pernyataan oknum H yang secara eksplisit mengakui tindakan tersebut sebagai sesuatu yang diperbolehkan merupakan dugaan pelanggaran serius yang tidak dapat diabaikan.
Jurnalis
Mamen