POLICEWATCH.NEWS -LAHAT,-Gugatan perdata yang diajukan oleh warga Desa Banjarsari, Aga Hariansyah, terhadap perusahaan tambang PT Budi Gema Gempita (PT BGG) resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Lahat. Putusan ini dikeluarkan dalam sidang pada Rabu, 11 Juni 2025, melalui perkara Nomor 44/Pdt.G/2024/PN Lht.
Majelis Hakim memutuskan menolak seluruh gugatan penggugat serta menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.223.500.
Lokasi yang Diperdebatkan: Banjarsari atau Muara Lawai?
Sengketa bermula dari klaim bahwa lahan yang digunakan PT BGG berada di wilayah Desa Banjarsari, Kecamatan Merapi Timur. Namun berdasarkan fakta hukum, lahan tersebut tercatat secara administratif berada di Desa Muara Lawai, sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang dikeluarkan oleh Bupati Lahat melalui SK Nomor 503/194/KEP/PERTAMBEN/2010.
Wilayah IUP tersebut juga meliputi Desa Prabu Menang, Tanjung Jambu, dan Gedung Agung, tanpa mencantumkan Desa Banjarsari dalam cakupan izinnya.
Putusan Hakim: PT BGG Bertindak Sesuai Hukum
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa PT BGG telah menjalankan proses pembebasan lahan secara legal dan etis. Perusahaan dinilai telah mengedepankan asas kehati-hatian, kepatutan, serta tidak melanggar hak masyarakat atau norma hukum yang berlaku.
Majelis Hakim menyimpulkan bahwa tidak ada dasar hukum yang cukup kuat untuk menguatkan klaim penggugat bahwa PT BGG menyerobot lahan warga Banjarsari.
Pernyataan Resmi PT BGG
Firyandie, Humas PT BGG, mengapresiasi putusan PN Lahat yang menurutnya menghadirkan kepastian hukum terhadap operasional perusahaan.
“Putusan ini tidak hanya menjadi validasi legalitas aktivitas kami, tetapi juga mempertegas batas wilayah administratif Desa Muara Lawai. Kami berharap ini menjadi akhir dari rangkaian tudingan sepihak yang selama ini muncul,” ungkapnya.
Penegasan Wilayah dan Kepastian Investasi
Putusan PN Lahat ini menjadi preseden penting dalam penyelesaian konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat di wilayah pertambangan. Selain menegaskan legalitas IUP PT BGG, keputusan ini juga diharapkan menjadi dasar bagi klarifikasi batas wilayah desa, serta memperkuat iklim investasi yang berlandaskan hukum di Kabupaten Lahat. (Bambang.MD)