Diduga Terima Uang Gratifikasi Rp 100 juta, LIDIK KRIMSUS RI Minta SZ Ditetapkan Tersangka

/ 23 Juli 2025 / 7/23/2025 12:53:00 PM

 




POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto.SH meminta kepada penyidik Jaksa Kejati Sumsel untuk ditetapkan tersangka diduga Siti Zaleha menerima aliran dana Rp 100 juta di kasus IUP PT.Andalas Bara Sejahtera ( ABS) dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang 

Kronologi Dalam Fakta Persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan satu orang saksi bernama Siti Zaleha pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat dihadapan majelis hakim Fauzi Isa.SH.MH didalam persidangan pada tanggal 13 Januari 2025,

Saksi dihadirkan pada kasus pengelolaan tambang batubara pada PT.ABS tahun 2010 - 2014 di wilayah Desa' Merapi dan Desa Sirah Pulau Kabupaten Lahat,

Dalam temuan BPK RI negara dirugikan sebesar Rp 488 Milyar Rupiah kata " Rodhi Irfanto SH kepada wartawan Rabu (23/7/2025)

Dalam fakta persidangan Siti Zaleha mengakui mentransfer ke sejumlah mantan pejabat kepala dinas pertambangan dan energi Ir,Misri, sebesar Rp630 juta, uang cash Rp 200 juta, dirumah Misri jalan Bukit Lunjuk Palembang ungkap " Saksi 

Saksi juga mengakui dalam fakta persidangan menerima uang Rp 100 juta untuk membeli barang dan kado 

Rodhi ini bisa dikenakan pasal gratifikasi suap undang undang nomor 31 Tahun 1999 Jo undang undang nomor 20 tahun 2021 bisa dipidana 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur sanksi pidana bagi penerima gratifikasi yang dianggap suap. Ancamannya bisa berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. 

Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai ancaman pidana gratifikasi menurut UU Tipikor:

Pasal 12B UU Tipikor

menyatakan bahwa gratifikasi dianggap sebagai suap, kecuali jika penerima gratifikasi melaporkannya kepada [Link: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Penerima Gratifikasi

yang tidak melaporkan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya dapat dijerat pidana. 

Nilai Gratifikasi

juga menjadi pertimbangan dalam menentukan pembuktian. Jika nilainya Rp10 juta atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan suap menjadi tanggung jawab penerima (pembuktian terbalik). Jika nilainya kurang dari Rp10 juta, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan suap dilakukan oleh penuntut umum. 

Pentingnya Pelaporan Gratifikasi adalah langkah penting untuk menghindari jeratan pidana. 

Sanksi Pidana yang dapat dijatuhkan meliputi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Saya minta Pihak penyidik Kejati Sumsel agar saksi Siti Zaleha Ditetapkan Tersangka tidak ada yang kebal hukum Dimata hukum sama, sudah jelas SZ mengakui menerima uang Rp 100 juta kok belum ditetapkan tersangka tegas " Rodhi Irfanto SH (Bambang.MD)

Komentar Anda

Berita Terkini