Polda NTB Ungkap 32 Kasus Narkoba, 45 Tersangka Ditangkap, Modus Operandi Beragam

/ 16 Juli 2025 / 7/16/2025 06:42:00 PM

 


 Policewatch-Mataram

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap 32 kasus narkoba selama periode Mei-Juli 2025, dengan total 45 tersangka yang diamankan.  Rincian tersangka meliputi 37 pria dan 8 wanita.  Informasi ini disampaikan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., dalam konferensi pers di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Rabu (16/07/2025).  Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran narkoba di NTB, sejalan dengan Program Asta Cita Pemerintah.

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., merinci sejumlah kasus menonjol:

- Pengiriman Online (Masbagik, Lombok Timur): Tersangka MM ditangkap saat menerima paket ganja (lebih dari 2 kg) dan sabu (38 gram) yang dipesan online.

- Pengiriman Online (Masbagik, Lombok Timur): Tersangka THW ditangkap setelah menerima paket ganja (lebih dari 1 kg) melalui jasa ekspedisi.

- Pengedar di Huu, Dompu: Tersangka H ditangkap dengan 51 poket sabu (80,36 gram) berdasarkan informasi masyarakat.

- Selundupan Lewat Dubur (Bandara BIZAM): Tersangka N dan I diamankan di Bandara BIZAM, N membawa sabu (lebih dari 75 gram) melalui dubur dari Riau.

- Sabu Tujuan Bima (Kota Mataram): Tersangka SH dan NS diamankan dengan 267,596 gram sabu yang akan dibawa ke Bima.

- Sabu dan Ekstasi di Ampenan (Kota Mataram): Empat tersangka (MMY, EJ, U, dan KKA) ditangkap dengan 110,4 gram sabu dan 200 butir ekstasi.

- Ganja Tujuan Gili Trawangan (Batu Layar, Lombok Barat): Tersangka I ditangkap dengan 27 kg ganja (28 bungkus) yang akan dikirim ke Gili Trawangan.

- Pengiriman Online (Selong, Lombok Timur): Tersangka WP ditangkap saat menerima paket ganja (1 kg) melalui jasa ekspedisi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan/atau 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Polda NTB menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di NTB.

Mamen

Komentar Anda

Berita Terkini