Polda NTB Ungkap 86 Kasus Narkoba Sepanjang Januari-Juli 2025, Amankan 9,4 Kg Sabu dan 32 Kg Ganja

/ 16 Juli 2025 / 7/16/2025 06:36:00 PM

 



Policewatch-Mataram. 

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap 86 kasus narkoba sepanjang Januari hingga Juli 2025.  Dalam konferensi pers di aula Baharadaksa Polda NTB pada Rabu, 16 Juli 2025, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smardhana Elhaj, SH, SIK, MH, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Idham Kholid, mengumumkan rincian penindakan tersebut.

Dari 86 kasus tersebut, polisi mengamankan 135 tersangka, terdiri dari 120 pria dan 15 wanita.  Barang bukti yang berhasil disita pun cukup signifikan, meliputi 9.476,816 gram (9,4 kg) sabu, 32.296,899 gram (32 kg) ganja, 320 butir ekstasi, dan 62 butir mefedron.

Lebih detail, pengungkapan kasus pada periode Mei hingga Juli 2025 mencapai 32 kasus dengan 45 tersangka (37 pria dan 8 wanita).  Barang bukti yang disita selama periode tersebut meliputi 805,18 gram sabu, 31.639,85 gram (31 kg) ganja, dan 300 butir ekstasi.

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 111 ayat (1), pasal 111 ayat (2), pasal 112 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (2), pasal 114 ayat (1), dan pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka bervariasi, mulai dari pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.  Polda NTB menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah NTB.

LR

Komentar Anda

Berita Terkini