8 Agustus 2025

Fee Proyek Sudah Menjadi Senjata Ampuh Untuk memuluskan Tender

  



POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA Dugaan adanya indikasi fee Proyek sudah tradisi setiap ada lelang, kasus ini pernah menjadi atensi KPK di Kabupaten Muara Enim hingga menyeret anggota DPRD, Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kepala Dinas PUPR Sumber Dana APBD  tahun 2019 senilai Rp 120 Milyar, kata Rodhi Irfanto SH kepada wartawan policewatch. news, Jumat (8/8/2025)

Kasus ini bermula dari OTT KPK oknum ASN Dinas PUPR di salah satu rumah makan mie ayam ditemukan uang Rp 500 juta, berbentuk dollar dan rupiah, sehingga menyeret pejabat Bupati, Wakil Bupati, Kepala Dinas, oknum ASN PUPR dan pihak kontraktor,

Fee Proyek  sudah menjadi perbincangan hangat oleh kalangan aktivis, secara terang-terangan ada setoran untuk memenangkan tender di ULP, ini jelas termasuk gratifikasi bisa di kenakan pasal undang undang nomor 31 tahun 1999 joo undang undang nomor 20 tahun 2002 bisa dijerat pidana ujar " Rodhi Irfanto SH selaku Pemimpin redaksi policewatch.news 

Menurut Rodhi selaku Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI  "fee" proyek bisa menjadi gratifikasi jika pemberian tersebut merupakan uang tambahan yang bertujuan untuk memengaruhi pejabat atau penyelenggara negara terkait proyek tersebut, yang merupakan bentuk pemberian yang dilarang dan termasuk tindak pidana.

Namun, fee proyek yang wajar dan legal, seperti honorarium atau komisi yang sesuai perjanjian dan tidak melanggar hukum, tidak termasuk gratifikasi. 

Berikut adalah beberapa poin untuk membedakan fee proyek sebagai gratifikasi atau tidak:

Kapan Fee Proyek Termasuk Gratifikasi? 

Tujuan:

Jika fee diberikan untuk memengaruhi keputusan pejabat atau penyelenggara negara terkait proyek, sehingga keputusan tersebut menguntungkan pemberi fee.

Pemberian Uang Tambahan:

Fee yang ditujukan sebagai uang tambahan (misalnya 10-20%) dari nilai proyek yang tidak transparan.

Bersifat Tidak Wajar:

Jika pemberian fee tidak wajar dan tidak memiliki dasar perjanjian yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

Kapan Fee Proyek Bukan Gratifikasi? 

Sesuai Perjanjian:

Jika fee adalah bagian dari honorarium atau komisi yang telah disepakati secara sah dan transparan dalam kontrak proyek.

Wajar dan Legal:

Fee yang diberikan dalam batas wajar sesuai dengan ketentuan hukum dan norma yang berlaku dalam industri.

Apa yang Perlu Dilakukan?

Laporkan:

Jika Anda mengetahui adanya pemberian fee proyek yang merupakan gratifikasi, laporkan kepada instansi berwenang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gratifikasi dikenakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B dan 12C. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, dan penerimaan gratifikasi dapat menjadi tindak pidana korupsi kecuali jika dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja. 

Dasar Hukum Gratifikasi 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001: tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal Terkait

Pasal 12B:

Mengatur tentang pidana bagi penerima gratifikasi yang bertentangan dengan tugas jabatannya. 

Pasal 12C:

Berfungsi sebagai "obat penawar" karena menyatakan bahwa ketentuan pidana dalam Pasal 12B tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja.

Penulis: Bambang MD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Terkini