Gelper Hotel Satria Karimun Diduga Langgar Pasal 303 KUHP dan Peraturan Daerah.

/ 20 Agustus 2025 / 8/20/2025 03:34:00 PM



POLICE WATCH KEPRi : Isi Argumentasi, Klarifikasi yang disampaikan oleh manajemen Hotel Satria Karimun melalui Raja Etha Angga Prayoga pada 12 Agustus 2025 tidak cukup kuat untuk membantah dugaan adanya unsur perjudian di arena Gelanggang Permainan (Gelper) yang beroperasi di hotel tersebut. Berikut adalah poin-poin yang menunjukkan potensi pelanggaran hukum dan peraturan daerah:

Pelanggaran Pasal 303 KUHP tentang Perjudian

Menurut Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian didefinisikan sebagai “setiap permainan yang pada umumnya memberikan kesempatan untuk memperoleh keuntungan berdasarkan keberuntungan, baik keuntungan itu berupa uang maupun barang.” Fokus utama definisi ini adalah adanya taruhan atau risiko kehilangan sesuatu (uang atau barang) untuk memperoleh keuntungan, bukan jenis hadiah yang diberikan.

Dalam kasus Gelper Hotel Satria, meskipun pihak hotel mengklaim bahwa poin hanya dapat ditukar dengan barang (bukan uang), hal ini tidak menghilangkan unsur perjudian jika pengunjung harus membayar (baik secara langsung maupun tidak langsung) untuk bermain dan mendapatkan poin. Mekanisme permainan yang memungkinkan pengunjung mempertaruhkan sejumlah uang untuk memperoleh hadiah, meskipun berupa barang, tetap memenuhi unsur perjudian menurut Pasal 303 KUHP. Pihak hotel tidak memberikan penjelasan rinci tentang apakah ada biaya masuk atau pembelian poin untuk bermain, yang menjadi kunci penilaian unsur perjudian.

Pelanggaran Peraturan Daerah tentang Lokasi Arena Permainan

Berdasarkan peraturan daerah yang berlaku di banyak wilayah di Indonesia, termasuk Kepulauan Riau, arena permainan seperti Gelper harus berlokasi di kawasan terpadu, seperti pusat perbelanjaan atau zona wisata yang ditetapkan, dan berada jauh dari pemukiman masyarakat untuk mencegah dampak sosial negatif. Hotel Satria, yang terletak di kawasan urban Karimun, tidak memenuhi syarat sebagai kawasan terpadu. Keberadaan Gelper di dalam hotel, yang merupakan tempat penginapan dan bukan zona wisata terpadu, berpotensi melanggar peraturan daerah tersebut. Pihak hotel hanya menyebutkan izin dari DPTMPSP dan pengawasan Dispar tanpa memberikan nomor izin atau dokumen resmi yang dapat diverifikasi, sehingga menimbulkan keraguan tentang legalitas operasional Gelper.

Tanggapan Ketua DPD LPRI Kepri, Leo Nazara

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Rakyat Indonesia (LPRI) Kepulauan Riau, Leo Nazara, menyatakan bahwa keberadaan Gelper di Hotel Satria menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Menurutnya, meskipun pihak hotel mengklaim adanya izin resmi, praktik Gelper kerap menjadi kedok untuk aktivitas perjudian yang sulit dideteksi karena mekanisme penukaran poin yang tidak transparan. “Kami menerima banyak keluhan dari warga bahwa Gelper ini menarik banyak anak muda dan keluarga untuk bermain, yang pada akhirnya dapat memicu kecanduan dan kerugian finansial. Pengawasan yang longgar dari pihak berwenang juga menjadi masalah serius,” ujar Leo. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap Gelper tersebut, termasuk memeriksa alur keuangan dan mekanisme permainan.

Kurangnya Transparansi dan Bukti Konkret

Klarifikasi Hotel Satria tidak menyertakan bukti konkret seperti dokumen izin resmi, laporan pengawasan dari Dispar, atau hasil razia kepolisian yang diklaim tidak menemukan pelanggaran. Pernyataan bahwa kepolisian tidak berwenang mengeluarkan izin untuk Gelper justru menunjukkan potensi lemahnya koordinasi antarinstansi dalam pengawasan. Selain itu, tuduhan bahwa pemberitaan media memiliki motif pribadi tidak disertai bukti, sehingga terkesan sebagai upaya mengalihkan perhatian dari substansi masalah.

Dampak Sosial dan Kondusivitas

Pihak hotel mengklaim bahwa Karimun sudah kondusif dan pemberitaan media dapat mengganggu ketertiban. Namun, justru keberadaan Gelper di lokasi yang tidak sesuai dengan peraturan daerah dapat memicu dampak sosial negatif, seperti kecanduan bermain, kerugian finansial bagi masyarakat, dan potensi konflik sosial. Pemberitaan media, dalam hal ini, justru berfungsi sebagai kontrol sosial untuk mendorong penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel.

Keberadaan Gelper di Hotel Satria Karimun diduga melanggar Pasal 303 KUHP karena memenuhi unsur perjudian, serta tidak sesuai dengan peraturan daerah tentang lokasi arena permainan. Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, untuk melakukan investigasi mendalam terhadap operasional Gelper tersebut, termasuk memeriksa izin resmi, mekanisme permainan, dan alur keuangan. Selain itu, Dinas Pariwisata dan DPTMPSP Karimun perlu mempublikasikan dokumen izin dan laporan pengawasan untuk memastikan transparansi. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan ke pihak berwenang demi menjaga kondusivitas dan perlindungan sosial di Karimun.Red f.iman

Komentar Anda

Berita Terkini