Eks Kades Bendungan Ditahan Polres Subang Terbukti Gunakan Dana BKK-BKUD Untuk Bayar Hutang



Red, policewatch.news,- Mantan kepala desa di Subang berinisial AA (49) ditetapkan sebagai tersangka. Eks Kades Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Subang tersebut dijebloskan ke bui usai melakukan korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK-BKUD) ratusan juta rupiah.

Kasus itu berawal saat penyidik Satreskrim Polres Subang mendapatkan informasi berkaitan dengan penyimpangan dana bantuan keuangan provinsi tahun anggaran 2023. 

Serangkaian penyelidikan kemudian dilakukan menindaklanjuti laporan tersebut.

Penyidik melakukan koordinasi dengan inspektorat daerah Subang hingga melakukan audit terhadap dugaan penyimpangan tersebut

Dari hasil audit ditemukan sejumlah kegiatan pembangunan yang tidak direalisasikan atau bersifat fiktif. Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 294.500.000," ujar Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono di Mapolres Subang, Kamis (5/2/2026) sore.

Adapun kegiatan yang tidak dilaksanakan meliputi rehabilitasi Kantor Desa sebesar Rp 84.500.000 yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat, dana stimulan RT 12 sebesar Rp 10 juta, serta pembangunan cor beton jalan usaha tani senilai Rp 200 juta dari dana BKK-BKUD Tahun 2023.

Dony menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi AA. Bahkan, uang digunakan untuk membayar utang.

"Uang digunakan untuk kepentingan pribadi, terutama bayar utang," katanya.

Sesuai mekanisme, AA sebelumnya telah diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, dana tersebut tidak dikembalikan sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dokumen perencanaan desa, dokumen permohonan pencairan dana, dokumen pencairan dana, laporan pertanggungjawaban keuangan, serta uang tunai sebesar Rp 50 juta yang merupakan pengembalian sebagian kerugian negara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.

Dony mengatakan berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut ummum dan Pelimpahan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan pada Selasa (3/2/2026).

"Setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum. 

Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi penyimpangan," ujar Dony.**tim**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Terkini