Policewatch-Mataram
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas praktik korupsi dan pungutan liar (pungli). Pada Kamis, 5 Maret 2026, tim penyidik Ditreskrimsus melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Olah Raga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, yang berfokus pada dugaan pungli dan pemerasan terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, S.IK, menyampaikan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut. Terduga pelaku, yang merupakan IR Kabid PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Februari 2026 lalu.
“Tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kasubdit III Tipidkor Polda NTB, AKBP Muhaemin, SH, S.IK, M.IK, tiba di kantor Dikpora dan langsung menemui Sekretaris Dikpora untuk menunjukkan Surat Perintah (Sprint) Penggeledahan. Setelah itu, tim langsung menyita puluhan dokumen penting di ruang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK),” ujar Endriadi pada Sabtu (7/3/2026) di Mataram.
Dokumen-dokumen yang disita tersebut berkaitan erat dengan dugaan pungli, pemerasan, dan korupsi terhadap tunjangan guru yang bertugas di daerah terpencil. Tim penyidik meneliti setiap dokumen dengan seksama sebelum akhirnya mengamankannya sebagai bukti dalam penyelidikan. Setelah menyelesaikan proses penggeledahan dan membuat berita acara, tim Ditreskrimsus langsung bertolak dari Bima menuju Polda NTB.
Endriadi menegaskan bahwa pihaknya bertekad untuk segera menuntaskan perkara ini. “Pungli ini sangat merugikan nasib guru di Bima, khususnya mereka yang bekerja di daerah terluar atau terpencil. Mereka sudah berjuang mengajar di tempat yang sulit, namun hak-haknya justru dirampas,” tutupnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak-hak guru yang berdedikasi di daerah terpencil. Polda NTB berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi dan pungli, serta memastikan keadilan bagi para guru yang menjadi korban.
Mamen

Tidak ada komentar:
Posting Komentar