Policewatch-Mataram.
Aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang belakangan ini meresahkan warga Kota Mataram akhirnya menemukan titik terang. Tim Resmob dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram berhasil membongkar jaringan pencurian dan menangkap lima orang yang diduga terlibat, termasuk para penadahnya, dalam operasi penangkapan yang berlangsung tertib tanpa hambatan.
Penangkapan yang berlangsung pada Selasa (14/04/2026) ini menjadi jawaban atas laporan kehilangan kendaraan yang terjadi di kawasan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, beberapa hari sebelumnya. Pada Jumat (10/04/2026), sekitar pukul 10.40 WITA, seorang warga melaporkan bahwa sepeda motor jenis Honda CRF miliknya raib dari halaman rumah kos. Diduga, kendaraan itu menjadi sasaran empuk karena dibiarkan diparkir dalam waktu lama tanpa dikunci stang.
Keberuntungan pelaku rupanya tidak bertahan lama. Kejadian itu sempat terlihat oleh warga sekitar yang kemudian berusaha mengejar dua orang yang diduga sebagai pelaku utama hingga ke kawasan Bundaran Selaparang, namun sayangnya mereka sempat lolos. Berbekal keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara, tim penyidik mulai mengumpulkan bukti dan menyusun jejak pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan para tersangka. Dua pelaku utama yang berinisial S (22) dan PA (19), warga Kabupaten Lombok Tengah, berhasil diringkus di tempat tinggalnya masing-masing. Polisi juga tidak berhenti di situ. Jejak barang hasil curian mengantarkan tim penyidik kepada tiga orang lainnya yang berperan sebagai penadah, yaitu N dan RI yang berasal dari Lombok Tengah, serta SA warga Lombok Timur.
"Seluruh tersangka kami tangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan. Barang bukti berupa sepeda motor hasil curian pun berhasil kami temukan dan amankan dari tangan para penadah," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si.
Kini, kelima tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan undang-undang. Mereka dijerat dengan Pasal 476 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman yang disesuaikan dengan peran masing-masing dalam tindak pidana tersebut.
Melalui kasus ini, pihak kepolisian kembali mengingatkan seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan. Pastikan kendaraan selalu dikunci dengan baik dan gunakan alat pengaman tambahan agar tidak menjadi sasaran empuk bagi para pencuri.
Jurnalis
Mamen

Tidak ada komentar:
Posting Komentar