POLICEWATCH-LOMBOK BARAT
Mewujudkan pertambangan rakyat yang legal, menyejahterakan, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan menjadi fokus utama yang disuarakan oleh Irjen Pol (P) Hadi Gunawan, atau yang lebih akrab disapa Pakde Gun. Mantan Kapolda NTB ini kembali menyuarakan pentingnya penyempurnaan aturan daerah agar warga yang menggantungkan hidup dari sektor ini dapat bekerja secara sah, aman, dan berkelanjutan.
Suara tersebut disampaikan dalam acara Diskusi Kelompok Terarah atau Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh DPRD Provinsi NTB pada Senin (13/4) di Aruna Senggigi Resort & Convention. Forum ini diadakan untuk membahas rekomendasi dan penyempurnaan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), salah satunya terkait pelaksanaan kewenangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Dalam forum yang dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari pihak kepolisian, anggota dewan, aktivis sosial, hingga perwakilan pemerintah daerah tersebut, kehadiran Pakde Gun bersama Direktur PT Aradta Utama Mining, Bangkit Sanjaya, menjadi sorotan. Hal ini mengingat rekam jejaknya yang konsisten memperjuangkan legalitas tambang rakyat agar tidak lagi dianggap sebagai kegiatan yang melanggar hukum.
Pakde Gun menekankan perlunya penerapan asas aturan khusus atau lex spesialis dalam regulasi pertambangan di daerah. Menurutnya, dibutuhkan aturan yang lebih rinci berupa Peraturan Daerah tentang Iuran Pertambangan Rakyat (Ipera) sebagai penjabaran dari aturan induknya, sehingga tidak menimbulkan penafsiran ganda di lapangan.
Saat ini, masih ditemukan kekosongan aturan terkait besaran kewajiban finansial koperasi kepada daerah. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kebingungan hingga penyimpangan. Oleh karena itu, ia menyarankan agar koperasi wajib memiliki pengawas internal, sementara pemerintah daerah dapat membentuk satuan tugas untuk memantau jalannya usaha agar tetap transparan dan bertanggung jawab.
Tak hanya soal aturan bisnis, mantan pejabat tinggi polisi ini juga mengingatkan agar perlindungan lingkungan dijadikan prioritas utama. Ia menegaskan, aturan harus tegas melarang penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dalam proses penambangan.
“Dalam praktik pertambangan yang sehat, aspek perlindungan lingkungan harus menjadi perhatian utama. Kita tidak ingin mendapatkan keuntungan ekonomi semata, tapi justru meninggalkan dampak buruk bagi anak cucu kita berupa gangguan kesehatan, cacat fisik, atau gangguan mental akibat paparan zat berbahaya,” tegas Pakde Gun.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar sistem yang dibangun tidak membuka peluang bagi praktik pungutan liar atau premanisme. Transparansi dan kejujuran harus menjadi dasar tata kelola yang sehat.
Menanggapi kekhawatiran warga yang takut kehilangan sumber penghidupan akibat belum adanya izin resmi, Pakde Gun mendesak percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menurutnya, keterlambatan penerbitan izin justru berisiko mendorong warga kembali melakukan aktivitas ilegal.
“Mereka menambang untuk makan keluarga. Kalau izin tidak segera keluar, kita khawatir mereka kembali terjebak pada jalur yang melanggar hukum. Ini soal urusan perut masyarakat,” ujarnya dengan nada tegas.
Sebagai bentuk dukungan nyata, ia telah menugaskan PT Aradta Utama Mining untuk membantu pendampingan bagi para pelaku usaha tambang rakyat. Bantuan tersebut meliputi penyusunan administrasi, pemenuhan persyaratan izin, hingga bantuan biaya pengurusan izin sampai selesai. Selain itu, pendampingan juga mencakup pelatihan pengelolaan keuangan, pemahaman perpajakan, hingga pengawasan kewajiban kepada negara.
Seluruh layanan tersebut dilakukan secara terstruktur melalui aplikasi modern bernama E-Mas (E-Mining Accounting System) yang dikembangkan oleh perusahaan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem pertambangan rakyat yang tidak hanya legal dan tertib, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi daerah tanpa mengorbankan masa depan lingkungan dan kesehatan generasi mendatang.
Mamen

Tidak ada komentar:
Posting Komentar