Sudah Tersangka Tapi Tak Segera Ditahan, Ribuan Orang Geruduk Rumah Oknum Kiai yang Cabuli 50 Santriwati

 

 



Red, policewatch.news Pati ,-  Seorang oknum kyai berinisial "S" di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Pati Jawa Tengah resmi dilaporkan polisi karena diduga mencabuli puluhan santriwatinya sendiri. Mayoritas korbannya adalah anak di bawah umur berstatus yatim piatu. 

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengatakan saat ini ada 8 orang yang berani speak up dan resmi melapor ke polisi. Namun ada potensi korban lebih banyak lagi.

"Berdasarkan keterangan saksi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kami memperkirakan jumlah total korban mencapai 30 hingga 50 orang. Banyak di antaranya masih duduk di bangku SMP," kata Ali Yusron.

Menurutnya pelaku mengeksploitasi kepatuhan santri. Pelaku menanamkan doktrin para korban harus tunduk kepadanya jika ingin mendapat pengakuan.


Modus diawali dari pesan WhatsApp di malam hari. Pelaku "S" memanggil santriwati untuk menemaninya di kamar. Para korban tidak berdaya untuk menolak karena terikat ancaman pengusiran. Jika menolak, mereka diancam akan dikeluarkan dari pondok pesantren atau posisinya digantikan. 

Ancaman pengusiran akhirnya menjadi senjata karena mayoritas santriwati yang menjadi korban adalah anak yatim piatu dan berasal dari keluarga kurang mampu yang dititipkan di ponpes demi mendapatkan pendidikan gratis," katanya.

Ditambahkan pelaku melancarkan aksinya di tempat dan waktu yang berbeda-beda. Dua lokasi utama yang sering digunakan adalah ruangan kantor karyawan ponpes dan sebuah kamar yang posisinya tidak jauh dari kamar istri pelaku.

"Ada pengakuan bahwa oknum kyai tersebut pernah mencabuli dua santriwatinya secara bergantian dalam satu malam," katanya. Perilaku amoral ini berlangsung selama beberapa tahun. Tahun 2024, perilaku cabul tersebut sempat mencuat dan viral. Namun saat itu tak ada saksi korban yang berani ngomong sehingga pelaku tidak ditindak. Kasus itu menguap begitu saja.


Baru pada tahun 2026, salah satu korban memberanikan diri untuk bersuara dan melaporkan sang kiai. 

Kabar itu pun memicu kemarahan publik. Masyarakat dan keluarga korban mendesak polisi bergerak cepat untuk menangkap dan menahan pelaku serta memproses hukum secara transparan agar tidak ada lagi santriwati yang menjadi korban predator di lingkungan pendidikan.

Ali Yusron mengaku sebagai kuasa hukum ia pernah ditawari uang win-win solution melalui dari orang suruhan dari oknum kyai tersebut. Nominal tawaran pertama Rp300 juta dan pada tawaran kedua Rp400 juta.  Tawaran ini adalah upaya menghentikan proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

Sementara itu, terduga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026. Namun hingga kini tak ada penangkapan apalagi penahanan.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyatama, mengatakan akan segera menangkap dan menahan tersangka. 

"Bismillah insyaallah segera mungkin," ucapnya, Sabtu (2/5/2026)**red/mri**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Terkini