Red, policewatch.news,- Belakangan ini publik disuguhi sejumlah kabar yang menimbulkan pertanyaan besar mengenai penempatan perwira tinggi TNI dan Polri baik yang aktif maupun Purna pada jabatan-jabatan sipil.
Misalnya, Jenderal Kehormatan (Purn) Agus Sutomo dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Sedangkan Letjen Kehormatan (Purn) Lodewijk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sonjaya diberhentikan dari jabatan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan kemudian menghadapi proses hukum dalam kasus dugaan korupsi.
Sementara itu, nama Letjen (Purn) Djaka Budi Utama yang kini menjabat Direktur Jenderal Bea dan Cukai ikut disebut dalam pusaran dugaan suap yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
M Rodhi irfanto SH salah satu Wartawan Senior mengatakan, dalam negara hukum tentu berlaku asas praduga tak bersalah.
"Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Rodhi sabtu 6 Mei 2026.
Namun, di luar persoalan hukum masing-masing individu, terdapat pertanyaan yang lebih penting dari perspektif ilmu politik: mengapa semakin banyak jabatan sipil strategis diisi oleh perwira militer dan polisi, dan apa konsekuensinya terhadap tata kelola negara?
"Pertanyaan ini layak diajukan karena yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar nasib beberapa orang, melainkan kualitas birokrasi dan arah hubungan sipil-militer dalam demokrasi Indonesia,**MRI**


Tidak ada komentar:
Posting Komentar