Policewatch-Mataram.
Modus penipuan penyaluran tenaga kerja ke luar negeri kembali terungkap. Direktorat PPA dan PPO Polda NTB berhasil mengungkap praktik ilegal perekrutan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berkedok lembaga pelatihan kerja di wilayah Kota Mataram. Seorang pengelola lembaga tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah terbukti meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari korbannya.
Pengungkapan ini diumumkan langsung dalam jumpa pers yang digelar Senin (29/6/2026). Direktur PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujewati, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari serangkaian pemeriksaan saksi, penelusuran lokasi pelatihan hingga penampungan, serta penyitaan dokumen penting.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku terbukti merekrut sedikitnya enam orang calon pekerja. Setiap orang diminta membayar biaya mulai Rp12,5 juta hingga Rp22,5 juta. Secara total, kerugian yang dialami korban maupun keuntungan yang diperoleh pelaku mencapai sekitar Rp95 juta," papar Kombes Pujewati.
Pelaku beraksi dengan menjanjikan pekerjaan di sektor pertanian Jepang. Agar korban percaya, diselenggarakan pelatihan bahasa, dibagikan seragam dan kartu identitas peserta. Namun janji keberangkatan tak kunjung terwujud; sebaliknya para calon pekerja justru dipindah-pindahkan ke lokasi penampungan berbeda-beda sejak kegiatan berlangsung mulai tahun 2025.
Fakta lain yang mengkhawatirkan, tersangka ternyata pernah terlibat dan diproses hukum atas kasus serupa, serta saat ini sedang menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Mataram. Dalam berkas perkara sebelumnya pun tercatat ada tujuh korban dengan pola kejahatan yang persis sama.
Berdasarkan keterangan korban di lokasi penampungan, jumlah orang yang ditampung dan menjadi sasaran perekrutan bisa mencapai lebih dari 40 orang. Oleh sebab itu, pihak kepolisian membuka seluas-luasnya akses pelaporan dan jalur pengaduan bagi siapa saja yang merasa pernah menjadi korban praktik serupa.
Tersangka kini dijerat ketentuan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta ketentuan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara beserta denda sesuai aturan yang berlaku.
Polda NTB mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan teliti. Jangan mudah tergiur janji kerja cepat ke luar negeri. Pastikan lembaga penyalur memiliki izin resmi dan terdaftar. Jika menemukan hal mencurigakan atau merasa dirugikan, segera laporkan ke pihak kepolisian.
Mamen

Tidak ada komentar:
Posting Komentar