Bangunan KDKMP Desa Ganti Berdiri di Lahan Milik KUD Mekar Sari: Klaim Warga Terbukti Berbeda Lokasi & Nomor Blok



Policewatch-Lombok  Tengah. 

Pembangunan fisik Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah telah tuntas 100 persen. Rencananya, gedung ini akan segera diresmikan dan mulai beroperasi pada bulan Agustus mendatang.

 

"Alhamdulillah, pembangunan fisik sudah selesai sepenuhnya. Tinggal menunggu jadwal peresmian, rencananya sekitar bulan Agustus ini," ujar Kepala Desa Ganti, Arme, S.Pd., saat dikonfirmasi Selasa (7/7/2026).

 

Merespons isu yang berkembang terkait status lahan lokasi pembangunan, Arme menegaskan bangunan tersebut berdiri di atas aset sah milik KUD Mekar Sari Desa Ganti. Bukti kepemilikan sudah tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas nama KUD Mekar Sari yang berlaku secara berkelanjutan sejak tahun 1995 hingga saat ini.

 


"Memang lahan ini belum bersertifikat hak milik, namun kami sudah berencana segera mengusulkan pengurusan sertifikat kepada pengurus koperasi yang baru," jelasnya.

 

Berdasarkan verifikasi data dan pemeriksaan batas blok, lahan KDKMP sesuai dengan nomor SPPT: 52.02.030.003.021.0039.0, seluas 3.344 m² (33 are lebih 44 m²), terletak di Blok 21 Manggu, Desa Ganti.

 

Sementara itu, pihak yang mengklaim lahan tersebut melampirkan dokumen Surat Keterangan Tanah dari IPEDA Mataram Nomor 72/WPJ.10/III/1982 tertanggal 27 Oktober 1980, mencatat pipil nomor 1172, persil 21 kelas III seluas 690 m², serta SPPT tahun 2021 nomor 52.02.030.003.034-0005.0 seluas 624 m² di Blok 34 Manggu.

 

Perbedaan lokasi semakin nyata jika dibandingkan titik koordinat keduanya:

 

- Lahan KDKMP/KUD Mekar Sari: Lintang -8.768204°, Bujur 116.391411° (Blok 21)

- Lokasi versi pengklaim: Lintang -8.768202°, Bujur 116.390129° (Blok 34)

 

"Jarak antar keduanya mencapai sekitar 120 meter. Posisi dan nomor blok jelas berbeda, lokasinya pun tidak berdekatan. Jadi status lahan tempat KDKMP berdiri sudah sangat jelas dan tidak ada masalah hukum," tegas Arme menutup penjelasannya.

 Mamen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Terkini