Policewatch-Lombok Tengah.
Permasalahan mutasi Kepala Dusun Adangan Desa Pandan Tinggang Kecamatan Praya Barat Daya yang sudah berlarut-larut akhirnya dibahas dalam pertemuan dengar pendapat umum (hearing) yang digelar di Kantor Desa Pandan Tinggang, Selasa (14/7/2026). Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa H. Sentum, S.Pd, Ketua BPD M. Kabul Syafi'i, Sekretaris Desa Samsul Bahri, S.Pd, anggota BPD lainnya, serta sekitar 40 orang warga Dusun Adangan.
Pertemuan ini digelar untuk menanggapi kebijakan sepihak Kepala Desa yang menempatkan orang dari luar dusun sebagai Kepala Dusun Adangan, padahal sebelumnya sudah ada SK Bupati yang sah tertanggal 3 Juli 2026 yang menetapkan pejabat definitif bagi dusun tersebut.
Menjawab protes warga, Kepala Desa H. Sentum, S.Pd menyampaikan alasan mutasi tersebut karena adanya beberapa persoalan yang dinilai tidak kunjung selesai, antara lain terkait pengumpulan data Kartu PKH, dugaan pembuatan sertifikat tanah atas nama orang lain, serta informasi pemungutan biaya sebesar Rp200.000 kepada warga.
Namun penjelasan itu langsung dibantah tegas oleh Sarjan yang dimutasi. Ia menegaskan seluruh tuduhan Kepala Desa sama sekali tidak benar dan tidak memiliki bukti yang sah.
Bantahan serupa datang dari tokoh sekaligus perintis berdirinya Desa Panahan, Rusdi. "Keputusan ini tidak masuk akal. Jika ada masalah harus dibuktikan secara transparan dan diselesaikan, bukan langsung dimutasi seenaknya tanpa proses," tegas Rusdi.
Ia pun menyoroti keras ketidakberdayaan BPD selaku lembaga pengawas yang turut hadir. "Apa tugas dan fungsi BPD dalam hal ini? Apa yang sudah dikerjakan selama ini? Mengapa pelanggaran prosedur ini dibiarkan berjalan tanpa koreksi dari kami?" tanyanya tajam.
Sayangnya, jawaban yang disampaikan baik Kepala Desa H. Sentum maupun Ketua BPD Pandan Tinggang,dinilai berputar-putar, tidak berdasar, dan sama sekali tidak memuaskan warga yang hadir.
Mewakili seluruh warga Dusun Adangan,tokoh masyarakat Junaidi menyampaikan keberatan secara tegas namun elegan:
"Kami khawatir jika posisi beliau digeser ke bidang pelayanan, justru seluruh pelayanan masyarakat desa ini akan terganggu. Ini bukan kerugian satu atau dua orang saja, tapi menyangkut kepentingan seluruh warga Desa Pandan Tinggang. Pasalnya, posisi tersebut sangat membutuhkan kemampuan komputer dan administrasi surat-menyurat, sementara calon yang ditunjuk belum tentu memahami hal tersebut dengan baik."
Ia menambahkan dengan nada serius:
"Kami juga menduga kuat ada unsur politik dan dendam pribadi di balik keputusan ini. Jangan sampai kebijakan penting ini hanya didasarkan pada cerita sepihak segelintir orang, lalu diambil keputusan sepihak yang merugikan kepentingan bersama."
Karena tidak ada titik temu dan jawaban yang memuaskan terkait pelanggaran SK Bupati serta ketiadaan musyawarah, Junaidi menegaskan sikap warga:
"Kami datang untuk mencari kejelasan, bukan jawaban yang tidak menjawab apa-apa. Maka hari ini kami nyatakan menolak keras kebijakan ini dan bubarkan diri."
Pertemuan pun berakhir dengan kekecewaa,Warga meninggalkan kantor desa tanpa membawa keputusan yang memuaskan, dan berharap pihak Kecamatan maupun Kabupaten Lombok Tengah segera turun tangan menengahi agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
Jurnalis
Mamen



Tidak ada komentar:
Posting Komentar