POLICEWATCH-LOMBOK BARAT
Seorang warga berinisial Y yang berdomisili di Dusun Tanak Beak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, mengaku merasa terintimidasi dan terganggu oleh ulah seorang penagih utang yang mendatangi rumahnya. Penagih tersebut mengaku berasal dari sebuah koperasi, namun menolak menyebutkan nama koperasinya secara jelas. Kejadian ini terungkap dari keterangan nasabah yang disampaikan melalui telepon WhatsApp kepada awak media, Jumat (7/8/2026).
Menurut keterangan nasabah Y, penagih tersebut bertindak tidak sopan saat datang ke rumahnya. Ia berbicara dengan suara keras di halaman rumah hingga diduga mengganggu ketentraman tetangga sekitar.
"Saya bukan tidak mau membayar. Saya sudah membayar belasan kali. Saya hanya memohon waktu sebentar karena saat ini belum ada uang. Namun penagih tersebut tidak memiliki kesabaran, bahkan mengirim pesan-pesan yang tidak baik. Ia datang malam-malam di luar jam kerja yang wajar. Ketika ditanya nama koperasinya, ia tidak mau menyebutkan. Bahkan berkata: 'ngerti tidak badan hukum'," ungkap Y dengan nada keberatan.
Awak media pun mencoba menelusuri kebenaran dengan menanyakan alamat kantor koperasi yang ditunjuk sebagai tempat penagih tersebut bertugas. Namun jawaban yang diterima justru terkesan menghindar: "Untuk apa?" begitu jawab penagih kepada awak media. Penagih tersebut juga tidak memperlihatkan kartu identitas atau surat tugas apa pun yang membuktikan kelembagaannya.
Berdasarkan fakta di lapangan, dugaan pelanggaran terhadap peraturan perlindungan konsumen dan tata cara penagihan sangat kuat, antara lain:
1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan perlakuan yang manusiawi. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara yang mengintimidasi, mempermalukan, atau mengganggu ketenangan nasabah maupun lingkungannya.
2. POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
- Wajib membawa dan menunjukkan kartu identitas resmi serta surat tugas saat menagih. Menolak menyebutkan nama lembaga dan tidak memperlihatkan identitas = melanggar ketentuan.
- Penagihan hanya boleh dilakukan pukul 08.00–20.00 waktu setempat. Datang malam-malam = melanggar batas waktu penagihan.
- Dilarang menggunakan ancaman, kata-kata kasar, atau tindakan yang mempermalukan konsumen di tempat umum maupun di hadapan pihak ketiga. Berteriak di halaman rumah hingga didengar tetangga = melanggar asas etika penagihan.
3. Hak Nasabah yang Dilindungi:
-Berhak mengetahui identitas penagih dan nama lembaga secara jelas sebelum menerima penagihan
- Berhak menolak penagihan di luar jam yang wajar (di atas pukul 20.00)
Berhak meminta penundaan pembayaran dengan alasan yang wajar tanpa diancam
- Berhak menolak penagihan yang tidak dapat menunjukkan identitas resmi dan surat tugas yang sah
Merespons dugaan praktik penagihan yang tidak wajar dan mencurigakan ini, Kepala Perwakilan Media Policewatch NTB menyampaikan desakan tegas kepada aparat penegak hukum:
"Kami menduga kuat ada pelanggaran terhadap tata cara penagihan dan perlindungan hak konsumen. Penagih yang menutupi nama lembaga, tidak membawa identitas, datang di luar jam wajar, serta berperilaku mengintimidasi patut diduga tidak memiliki dasar yang sah. Karena itu, Kaperwil Policewatch NTB mendesak Polresta Mataram untuk segera memanggil dan menindak penagih tersebut guna diketahui secara pasti siapa nama lembaga yang menugaskannya dan apakah mereka berbadan hukum atau tidak."
Masyarakat pun diimbau agar tidak mudah tunduk pada penagih yang tidak dapat menunjukkan identitas dan nama lembaga secara jelas. Setiap penagihan yang sah wajib transparan, sopan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Jurnalis
Mamen

Tidak ada komentar:
Posting Komentar