Demi Kesejahteraan Warga! Tata Ruang Lombok Tengah Disusun Kembali, Setiap Inci Tanah Akan Terpakai Adil dan Lestari



 

POLICEWATCH -LOMBOK TENGAH 

Bagaimana memastikan pembangunan berjalan merata, tanah tidak disalahgunakan, dan manfaatnya dirasakan seluruh lapisan masyarakat? Jawabannya: penataan ruang yang rapi, tegas, dan melibatkan semua pihak.

 

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Forum Penataan Ruang (FPR) menggelar rapat penting pada Rabu, 2 September 2026 di Aula Dinas PUPR. Di hadapan para pemangku kepentingan, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah yang diwakili Afwan Anantya Prianggoro, S.Si., M.Sc., M.URP. beserta tim, dibahas langkah nyata mengatur pemanfaatan seluruh wilayah.

 

Ini bukan sekadar rapat biasa. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut langsung Permen ATR/Kepala BPN No. 9 Tahun 2022 — aturan yang mewajibkan setiap daerah menata ruang agar tidak ada tumpang tindih, tidak ada yang dirugikan, dan pembangunan berjalan seimbang.

 

Apa artinya bagi warga?

 Setiap rencana pembangunan berpedoman pada aturan resmi — tidak sembarangan

Lahan pertanian tetap terjaga, kawasan pemukiman tertata, dan ruang publik terjamin

Sinergi antarinstansi mencegah proyek yang merugikan lingkungan maupun warga

Pertumbuhan cepat — termasuk dampak Mandalika — dikelola agar mengangkat kesejahteraan bersama, bukan menguntungkan sebagian pihak saja

 

"Penataan ruang adalah jaminan masa depan. Ketika pemanfaatan tanah jelas dan tertib, warga merasa aman, investor datang, dan kesejahteraan menyebar ke seluruh pelosok desa," disampaikan dalam rapat.

 

Pihak berkomitmen: Lombok Tengah dibangun bukan untuk hari ini saja, tetapi untuk anak cucu kita nanti. Setiap keputusan diambil dengan pertimbangan matang, agar kemajuan beriringan dengan kelestarian alam dan keadilan bagi seluruh warga.

 

Jurnalis 

Mamen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Terkini