POLICEWATCH -LOMBOK TENGAH
Kejanggalan dalam penanganan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Jurang Jaler semakin terungkap. Sertifikat Hak Milik atas nama MS,Cs yang sudah terbit dan tercetak justru ditahan dan tidak diserahkan kepada pemiliknya. Komunikasi antara Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Media Policewatch NTB dan pihak BPN Lombok Tengah pada Selasa (8/9/2026) memunculkan fakta baru serta solusi yang disampaikan Kasi BPN Loteng, di mana jawaban baru diberikan baru sekitar pukul 18.26 WITA, setelah penantian berjam-jam tanpa kejelasan.
Setelah penantian yang sangat lama, baru sekitar Selasa pukul 18.26 WITA Wawan selaku Kasi BPN Lombok Tengah mulai memberikan penjelasan beserta solusi atas permasalahan tersebut. Ia membuka percakapan dengan permohonan maaf atas keterlambatan koordinasi yang tertunda, kemudian menyampaikan solusi yang menjadi jalan keluar atas penahanan sertifikat tersebut.
"Sekali lagi saya mohon maaf atas kejadian tadi yang seharusnya kita bisa koordinasi tapi tertunda. Seperti yang pernah kita diskusikan sebelumnya, untuk melanjutkan sertifikat PTSL yang terindikasi atau telah terbit di atas sertifikat induk/sertifikat lama, diperlukan pelepasan hak untuk mencegah adanya dua sertifikat atau pencatatan ganda yang beredar di masyarakat. Kita bisa melepaskan salah satu sertifikat, baik yang telah terbit duluan maupun yang terbit melalui jalur PTSL," jelas Wawan.
Ia juga menyampaikan baru bergabung di BPN Lombok Tengah sehingga perlu banyak koordinasi, dan berharap kerja sama dengan pemerintah desa serta media dapat berjalan lancar. Solusi pelepasan hak ini disampaikan sebagai langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan sertifikat MS Cs yang tertahan sejak lama.
Jika Sudah Ada Sertifikat Lama, Kenapa Bisa Masuk PTSL? Ini Yang dipertanyakan!
Penjelasan tersebut justru semakin mempertegas adanya kejanggalan. Jika sudah ada sertifikat lama, seharusnya tanah tersebut tidak masuk dalam program PTSL. Hal ini diduga kuat menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dan pelanggaran prosedur dalam penanganan program.
"Ini kan tugas dari BPN, Mas. Seharusnya kalau sudah ada sertifikat tidak bisa diproses dalam program PTSL, itu yang saya pahami. Tapi ini justru diproses dan terbit. Apakah memang bisa masuk PTSL? Kalau memang bisa, kenapa di desa-desa lain ditolak? Ada apa? Jadi ada yang bisa dan ada yang tidak — dalam hal ini siapa yang salah?" tegas Kaperwil Media Policewatch NTB.
Kekecewaan semakin mendalam karena awak media harus menunggu dua hari penuh tanpa kejelasan pasti, dan ketika solusi akhirnya diberikan, itu baru datang sekitar pukul 18.26 WITA, menjelang berakhirnya jam kerja.
"Dua hari saya menunggu. Saya juga ada kesibukan lain. Memang di Lombok Tengah ini harus diributkan dulu baru direspons, apakah memang harus seperti itu? Saya sudah bersabar, tapi masak dua hari disuruh menunggu tanpa kepastian, dan jawaban baru diberikan hampir sore hari. Apa yang saya lihat dan alami, itulah yang saya sampaikan kepada publik."
Kesalahan komunikasi dan pelayanan yang mengulur waktu juga disoroti:
"Yang mengabaikan koordinasi itu pihak BPN sendiri. Bayangkan seandainya Mas Wawan disuruh menunggu selama dua hari, lalu jawabannya baru diberikan menjelang sore, bagaimana perasaannya,tegas awak media?. Kalau memang tidak bisa, cepat kabari, supaya kami tidak menyia-nyiakan waktu. Jangan kesalahan dibebankan kepada kami semua."
Dalam pesan via WhatsAppnya dari pertukaran informasi tersebut, akhirnya diperoleh solusi konkret yang disampaikan pihak BPN Lombok Tengah:
Ia menjelaskan,ditemukan dua sertifikat atas bidang tanah yang sama — sertifikat lama dan sertifikat hasil PTSL
Diperlukan pelepasan hak atas salah satu sertifikat untuk mencegah pencatatan ganda jelas Wawan melalui pesan WhatsApp.
Meskipun solusi telah diberikan, Kaperwil Media Policewatch NTB dan masyarakat berharap proses pelepasan hak tersebut dapat dilaksanakan dengan cepat dan tidak berbelit-belit lagi.
"Solusi pelepasan hak ini sudah jelas, tinggal dilaksanakan. Yang kami harap sekarang adalah prosesnya dipercepat, sehingga sertifikat M.S bisa segera diserahkan kepada pemiliknya tanpa harus menunggu berbulan-bulan lagi," harap Kaperwil Media Policewatch NTB.
Pihak BPN Lombok Tengah diharapkan memberikan kepastian waktu kapan proses pelepasan hak tersebut dapat diselesaikan, sehingga masyarakat tidak perlu menunggu lebih lama lagi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar