BATAM,—policewatch.news,--Toko Andi Aritonang yang beroperasi di Ruko Pemda Kecamatan Batuaji Kota Batam diduga kuat tidak memiliki izin usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), namun secara bebas dan terbuka menjual berbagai jenis minuman beralkohol berbagai golongan kepada masyarakat.
Awak media melakukan penelusuran dan mendapati toko tersebut secara rutin menjual minuman beralkohol golongan A, B, maupun C tanpa terlihat adanya papan informasi izin usaha yang wajib dipajang. Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap usaha yang menjual minuman beralkohol wajib memiliki SIUP-MB yang diterbitkan oleh instansi berwenang, serta mematuhi ketentuan lokasi, jam operasional, dan pembatasan penjualan.
Awak media telah berupaya menghubungi pihak pengelola Toko Andi Aritonang lewat pesan media sosialnya (WA) terkait izin penjualan minuman beralkohol itu, namun hingga berita ini dimuat, pihak toko belum memberikan tanggapan apa pun terkait perizinan yang dipegang dalam menjalankan usahanya.
Kuat dugaan Toko Andi Aritonang telah melanggar peraturan perdagangan dan ketentuan perizinan yang berlaku di wilayah Kota Batam. Penjualan minuman beralkohol tanpa izin tidak hanya merugikan pendapatan daerah, tetapi juga berisiko karena tidak berada di bawah pengawasan ketat terkait keamanan produk dan pembatasan penjualan kepada kalangan yang belum cukup umur.
Publik berharap Dinas Perdagangan Kota Batam dan instansi terkait segera melakukan pengecekan dan verifikasi dokumen perizinan. Jika memang tidak memiliki izin, maka usaha tersebut harus segera ditutup atau dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan adalah kewajiban setiap pelaku usaha, tidak boleh ada pengecualian.(EW)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar