POLICEWATCH -LOMBOK TENGAH
Kisah pilu sekaligus mencurigakan menimpa keluarga di Desa Presak, Kecamatan Batukliang. Seorang istri berinisial "MA" diduga telah dibawa berangkat ke Surabaya lalu diteruskan ke luar negeri tanpa sepengetahuan dan seizin sah suaminya, Supriadi. Peristiwa bermula dari perselisihan rumah tangga sekitar bulan Agustus 2026.
Hanya dalam waktu 10 hari setelah kejadian tersebut, MA" sudah berada di Surabaya, Jawa Timur — informasi ini diketahui Supriadi dari kakak kandung istrinya. Sebelum berangkat, diduga ia membuat unggahan di akun Facebook-nya yang menyebutkan hendak "mencari bekal", namun semua itu dilakukan tanpa seizin suami.
Supriadi memohon bantuan Kepala Desa Presak untuk mengembalikan istrinya. "Anak kami masih sangat butuh kasih sayang dan perawatan ibunya, tolong kembalikan," pintanya.
Kepala Desa lantas menghubungi Kepala Dusun Presak Tengah. Tak lama kemudian, Tekong — yang diduga berperan sebagai petugas lapangan — mendatangi Kades dan memberikan alasan: "Istrinya punya utang kepada saya." Sejak saat itu, nomor telepon "Supriadi"diblokir sehingga tidak bisa lagi menghubungi siapa pun terkait keberadaan istrinya. Kini diduga Misratul Aini sudah berada di negeri tujuan.
Untuk menelusuri kebenaran peristiwa ini, awak media berupaya mengonfirmasi langsung kepada Tekong. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban maupun penjelasan dari pihaknya.
Supriadi menilai peristiwa ini tidak wajar dan sangat merugikan keluarganya. Ia menegaskan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum Tekong maupun PT yang memberangkatkan istrinya:
- UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia — Pasal 40 ayat (1) — Penempatan PMI wajib disertai persetujuan tertulis dari suami/istri/keluarga. Tanpa izin suami sah, pemberangkatan dilarang dan melanggar prosedur.
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan — Pasal 31 — Dilarang menahan dokumen pribadi atau memanfaatkan kondisi seseorang untuk keuntungan pihak lain.
- Permenaker No. 10 Tahun 2019 — Setiap calon PMI wajib mengikuti prosedur verifikasi dan pendaftaran yang sah, termasuk persetujuan pasangan.
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan — Pasal 34 — Suami dan istri berkedudukan setara; salah satu pihak tidak boleh dibawa pergi tanpa persetujuan sah pasangannya.
- KUHP Pasal 335 — Melakukan perbuatan yang menimbulkan penderitaan lahir maupun batin, termasuk memisahkan anak dari orang tuanya tanpa hak.
- Diduga memanfaatkan utang-piutang sebagai alat tekanan untuk mengirim seseorang ke luar negeri tanpa persetujuan keluarga — hal ini dapat dikategorikan sebagai eksploitasi.
"Saya tidak melarang istri mencari nafkah, tapi jalannya harus benar. Anak saya butuh ibunya. Jika ada masalah uang, urusannya di sini, jangan dibawa ke luar negeri tanpa izin saya," tegas Supriadi. Ia kini bersiap melaporkan dugaan keterlibatan oknum Tekong serta PT terkait ke aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Tekong maupun perusahaan terkait. Kasus ini terus dipantau.
Jurnalis: Mamen

Tidak ada komentar:
Posting Komentar