Hiburan Malam "Shark Club" One Batam Mall Diduga Jual Minuman Tanpa Cukai dan Suguhkan Tarian Tak Senonoh

 


BATAM,— policewatch.news, Keberadaan klub hiburan malam bernama Shark Club yang berlokasi di One Batam Mall, Kota Batam, kini mengundang sorotan. Tempat ini diduga kuat melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari penjualan minuman beralkohol tanpa pita cukai, penyajian tarian yang dinilai tidak senonoh, hingga dugaan praktik peredaran narkotika.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, Shark Club diduga menjual minuman beralkohol tanpa pita cukai secara terbuka kepada pengunjung. Selain itu, tempat ini juga disorot terkait penyuguhan tarian yang dibalut dengan istilah "penari/dancer", namun dinilai memamerkan pertunjukan yang tidak senonoh dan melanggar norma kesusilaan yang berlaku di masyarakat.


Diketahui bahwa Shark Club dikelola oleh warga negara asing (WNA) berinisial "Mr. CN". Hingga saat ini, kejelasan status keimigrasian dan izin keberadaan beliau di Batam belum dapat dipastikan, termasuk dasar hukum yang digunakan untuk mendirikan dan mengoperasikan usaha hiburan malam tersebut.

Tidak hanya itu, kuat juga dugaan adanya praktik penjualan dan peredaran barang terlarang berupa narkotika di lokasi tersebut. Dugaan ini semakin menambah daftar keresahan masyarakat terkait keberadaan tempat hiburan malam ini di kawasan pusat kota Batam.

Awak media telah berupaya menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Kantor Imigrasi TPI Batam, guna menanyakan kejelasan status keimigrasian dan izin keberadaan "Mr. CN" di Batam. Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak Imigrasi TPI Batam belum memberikan tanggapan maupun penjelasan resmi terkait hal tersebut.(EW)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Terkini