POLICEWATCH -LAMPUNG BARAT
Selasa 27 Oktober 2026 — Proyek Revitalisasi Gedung SD Negeri 3 Sukaraja, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, yang sebelumnya sudah disorot terkait dugaan penggunaan material tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (NON-SNI), kini kembali diwarnai insiden memilangkan. Seorang pekerja dilaporkan terjatuh dari ketinggian saat memasang rangka atap, Senin (26/10/2026) siang.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, korban tergelincir dan kehilangan keseimbangan saat bekerja di ketinggian. Yang mengkhawatirkan, saksi di lokasi menduga korban tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap — tanpa helm keselamatan dan tanpa sabuk pengaman (safety harness), padahal bekerja di ketinggian di atas 2 meter. Hal ini jelas melanggar Permenaker No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Kerja serta Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.
Insiden ini menambah daftar dugaan ketidakpatuhan di proyek senilai Rp1.322.530.791 yang bersumber dari APBN 2026 tersebut. Sebelumnya awak media telah menyoroti dugaan penggunaan material bangunan yang tidak sesuai spesifikasi dan berstandar SNI. Kini kecelakaan kerja terjadi, memperkuat dugaan bahwa aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak menjadi prioritas pelaksana proyek.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat belum memberikan keterangan resmi. Beberapa hal mendesak yang perlu diklarifikasi:
🔹 Ke mana korban dirujuk dan apakah BPJS Ketenagakerjaan aktif?
🔹 Mengapa pekerja di ketinggian tidak dilengkapi APD lengkap?
🔹 Di mana pengawasan penerapan Sistem Manajemen K3 di lokasi proyek?
Memperhatikan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, awak media mendesak:
Hentikan sementara seluruh pekerjaan di bagian atap hingga dilakukan audit K3 menyeluruh oleh instansi berwenang
Periksa penerapan SMK3 di lokasi — ketersediaan helm, sabuk pengaman, jaring pengaman, dan sosialisasi K3
Klarifikasi status korban — penanganan medis dan jaminan sosial ketenagakerjaan harus dipastikan
Audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi SDN 3 Sukaraja
Ketidakpatuhan terhadap K3 bukan sekadar pelanggaran administratif. Berdasarkan UU No. 1/1970 Pasal 3 dan 14, kelalaian yang menimbulkan bahaya bagi keselamatan kerja dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, berdasarkan Perpres 16/2018 beserta perubahannya, kegagalan penyedia jasa memenuhi standar K3 dapat berakibat pada pencantangan dalam daftar hitam pemerintah.
Awak media membuka ruang tanggapan seluas-luasnya bagi pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan resmi. Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan terus mengawal perkembangan kasus ini.
Tim

Tidak ada komentar:
Posting Komentar