Lampung Selatan – policewatch.news,- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi jalur Aceh–Jakarta. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 89 kilogram, ribuan butir etomidate, serta etomidate cair, Selasa (6/10/2026).
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi dan kerja keras personel dalam melakukan pencegahan serta pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.
Kasus pertama terungkap pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 05.50 WIB, bertempat di Area Pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Saat melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Innova, petugas menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 39 paket dengan berat 39 kilogram serta 1.929 pcs etomidate dan etomidate cair sebanyak 8,4 liter.
Berdasarkan hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan jaringan hingga berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut di wilayah Depok, Jawa Barat dan Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan beberapa tersangka dengan peran berbeda, mulai dari kurir, penerima barang, hingga pihak yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.
Selain itu, pada waktu yang sama, Polres Lampung Selatan juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu lainnya di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Dari pengungkapan tersebut diamankan 50 kilogram sabu yang dibawa oleh tiga orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir jaringan Aceh–Jawa.
Dari keseluruhan pengungkapan, total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu:
-Etomidate sebanyak ±1.929 pcs
-Etomidate cair sebanyak ±8,4 liter
-4 unit kendaraan roda empat
-9unit telepon genggam
-Uang tunai Rp251.500.000
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan bahwa Polda Lampung berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan wilayah Lampung sebagai jalur lintas distribusi.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar" ujar Helfi,
Selasa (6/10/2026).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana perubahan dan penyesuaian ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Dari jumlah barang bukti yang berhasil disita, diperkirakan sebanyak ±450.165 jiwa dapat diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.**R.E**



Tidak ada komentar:
Posting Komentar