HIBURAN

Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Krimnal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Krimnal. Tampilkan semua postingan

5.3.21

Jadi DPO, Mantan Kakon di Pematang Sawa Ditangkap Polres Tanggamus dalam Kasus Penipuan

 


Tanggamus, POLICEWATCH - Mantan kepala pekon/desa Kampung Baru Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus berinisisl MP (38) ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus dalam perkara penipuan atau penggelapan.

MP ditangkap dalam pelariannya di wilayah Bandar Lampung, setelah dua bulan lebih melarikan diri dan menjadi DPO Satreskrim Polres Tanggamus atas pelaporan korbannya Masdar Helmi warga Pekon Tanjungan, Pematang Sawa.

Atas penangkapannya, terungkap kasus yang menjerat tersangka bermula dari meminjam uang korban dengan agunan sertifikat tanah milik warga yang mengurus program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Prona.

Mirisnya lagi, dalam pelariannya hingga ke wilayah Jakarta hingga kembali ke Lampung untuk mengurus paspor karena berniat menjadi TKI ke Arab Saudi, MP menggunakan sabu yang dibuktikan dengan hasil test urine yang mengandung Metafetamine.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap MP, mantan kepala pekon kampung baru kecamatan pematang sawah yang merupakan DPO perkara penipuan.

"Kami berhasil menangkap DPO penipuan saat tersangka berada di rumah keluarganya di Bandar Lampung dinihari tadi, Kamis (4/3/21) pukul 01.00 Wib," ungkap Iptu Ramon didampingi KBO Satreskrim Ipda Lusianto, SH dalam Konferensi Pers mewakili Kapolres Tangamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Kamis (4/3) sore.

Iptu Ramon Zamora menjelaskan, kronologis kejadian bermula laporan tanggal 29 Juni 2020 perkara Penipuan yang dilakukan tersangka pada 19 Juli 2019 dengan meminjam uang korban sebesar Rp40 juta kepada Masdar Helmi dengan jaminan sertifikat tanah.

Dalam perjalanan sebelum perkara bergulir, tersangka berjanji mengembalikan uang pada tanggal 15 Februari 2020, sehingga kembali terjadi perjanjian pada 6 Maret 2020 tetapi tetap tersangka tidak membayar. 

Kemudian tanggal 25 April 2020, tersangka membuat perjanjian akan mengembalikan uang dan memberikan jaminan kendaraan, namun hingga korban melapor ke Polres Tanggamus tanggal 29 Juni 2020 tidak juga menepatinya.

"Penetapan tersangka pada tanggal 18 September 2020. Tersangka datang tanggal 19 September 2020 ke Polres Tanggamus, namun pada 4 Januari 2021 tersangka melarikan diri. Sehingga ditetapkan DPO tanggal 5 Janurari 2012, dikuatkan keterangan Pj. Kakon bahwa pada tanggal 6 Januari 2021 tersangka sudah tidak ada di tempat," jelasnya.

Ditambahkan Kasat, setelah dilakukan penangkapan, terhadap tersangka telah dilakukan test urine sehingga diketahui hasil urine tersangka positif sabu.

"Pengakuannya memakai sabu di Kampung Ambon Jakarta sebelum kembali ke Lampung. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba terkait hal tersebut," imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa kwitansi, 3 surat perjanjian dan akta jual beli tanah ditahan di Mapolres Tanggamus.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu, tersangka MP dalam penuturannya mengakui bahwa telah meminjam uang kepada korban untuk menutup pembangunan fisik di Pekon Kampung Baru.

"Waktu pinjam untuk membangun fisik di Pekon Kampung Baru, tetapi uang keluar saat saya sudah tidak menjadi Kakon, yang ambil uang (ADD) Pj. Kakon," ucapnya.

MP mengatakan, terkait uang tersebut tidak digunakan untuk membeli sabu, ia memakai sabu hanya di Jakarta.

"Uang itu enggak pakai beli sabu, murni untuk bangunan. Pakai sabu waktu di Jakarta aja sebelum pulang," kata dia.

MP menambahkan, pelariannya bukan hanya di Jakarta, namun juga ke wilayah Serang Banten untuk menenangkan diri ke salah satu Ponpes disana. "Sebelum ke Jakarta ke Pondok di Serang untuk menenangkan diri sekitar sebulanan," tandasnya. (f.y)

13.11.20

Kejati Sumsel Tahan 4 Tersangka Termasuk Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar

BREAKING NEWS
POLICEWATCH.NEWS - PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan status tersangka serta melakukan penahan terhadap empat orang tersangaka yakni mantan bupati Muara Enim periode 2014-2018 Muzakir Sai Sohar, Abunawar Basyeban SH MH selaku konsultan, HM Anjapri yang merupakan mantan Direktur Utama PT Perkebunan Mitra Ogan, dan Yan Satyananda yang merupakan mantan kabag akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan.

Keempatnya diduga terlibat suap dan gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di kabupaten muara enim tahun 2014 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,8 Miliar lebih.

Plt Kajati Sumsel, Oktavianus SH mengatakan jika tim pidsus kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka yang diduga telah melakukan proyek fiktif yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 5.850.000.000.

"Dalam pemeriksaan kerugian tim pidsus kejati Sumsel terdapat kerugian negara, proyek tersebut merupakan proyek fiktif sehingga kami beranggapan ada total los atau tidak ada kegiatan sama sekali," Katanya, kamis malam (12/11)

Lanjutnya dari hasil pemeriksaan hari ini, tim penyidik dari kejati Sumsel mengambil kesimpulan melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka tersebut agar mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, dan untuk menghindari yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang buktibdan tindakan tidak koperatif

"Untuk barang bukti ada uang sebesar 200 juta didalam rekening, dan saat ini belum ada pengembalian kerugian negara," Ujarnya

Aspisus kejati Sumsel, Zet Ta mengatakan keempat orang tersangka mempunyai peranya masing masing, dua orang tersangka dari PT mitra ogan dan ada satu orang konsultan dan juga pejabat negara.

"Dua orang dari Mitra Ogan perannya yang mengeluaran dana 5,8 M lebih dan membuat seolah ada proyek untuk mengurus perizinan dan seolah olah itu ada, setelah dicairkan diserahkan kepada oknum pejabat di kabupaten Muara Enim," Katanya

Terpisah Kasipenkum Khaidirman mengatakan keempatnya dikenakan pasal 2 ayat 1 uu no 20 tahun 2001 dan pasal 11 atau 12 B UU no 31 tahun 99 jo UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman Maksimal 20 tahun penjara dan min 4 tahun penjara.

"Tiga orang kita lakukan penahanan di Lapas Kelas I Pakjo, sementara satu orang kita jadikan tahanan kota sebab dari hasil swab ternyata reaktif, dan kita masih tunggu hasil swabnya," Ujarnya

Reporter : Bambang.MD