Tampilkan postingan dengan label MALANG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MALANG. Tampilkan semua postingan

Seorang Pria yang Viral Pukul Pemotor Menggunakan Gitar Diamankan Polisi

  


Red,policewatch.news,- MALANG – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan kepada sejumlah pengendara motor yang melintas di Jalan Raya Depan Pabrik Gula Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Sabtu (13/4/2024).

Video pemukulan tersebut menjadi viral dan tersebar di berbagai kanal media sosial usai salah seorang pengendara yang melintas mengunggah kejadian tersebut ke dunia maya.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengatakan identitas pria tersebut diketahui berinisial SG (52), warga Jalan S Supriadi Gang VII, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Pria lanjut usia tersebut diamankan tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang pada Minggu (14/4) dini hari.

“Pelaku berhasil kita amankan setelah melakukan penyelidikan di lapangan dan identifikasi melalui video yang beredar di media sosial,” kata Ipda Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Minggu (14/4).


Kasihumas menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat pihaknya melakukan patroli media sosial untuk mendukung Operasi ketupat Semeru 2024 pada musim mudik lebaran 2024.

Saat itu diketahui terdapat video pemukulan oleh seorang pria menggunakan sebuah gitar kepada dua orang perempuan yang melintas di wilayah Kecamatan Pakisaji.

Dalam video yang beredar, nampak salah satu penumpang perempuan sampai turun dari sepeda motor hingga menangis akibat pukulan yang dilayangkan pelaku.

Perempuan tersebut mengaku dipukul menggunakan gitar mengenai anggota badan korban tanpa alasan yang jelas.

“Usai menerima aduan dari masyarakat di media sosial, kami melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi,” jelasnya.

Pelaku SG akhirnya dapat diamankan di pinggir jalan Simpang Tiga Rumah Sakit Dr Soepraoen, Kecamatan Sukun, Kota Malang

Sebuah alat musik gitar yang dipakai sebagai sarana melakukan pemukulan juga turut dibawa ke Mapolsek Pakisaji guna proses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui jika pelaku SG pernah mengalami gangguan jiwa dan sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa Dr Radjiman Wediodiningrat, Kecamatan Lawang pada pertengahan tahun 2023.

Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan berobat yang ditunjukkan oleh salah keluarga SG yang turut dimintai keterangan.

Lansia yang hidup sebatang kara itu juga disebut telah lama tidak pulang ke rumahnya dan hidup menggelandang di jalanan.

Keluarga sudah berupaya mencari namun tidak mengetahui keberadaannya hingga kejadian pemukulan tersebut menjadi viral.

“Terduga pelaku SG ini sempat mendapatkan perawatan di RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat di Lawang, sekitar bulan Mei tahun 2023 lalu,” imbuhnya.

Ipda Dicka menyebut, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasus tersebut telah ditangani oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Pakisaji.

“Masih dilakukan pendalaman, nanti akan kita sampaikan kelanjutannya,” tutupnya.**Dor**


Tanpa Adanya Reklamasi Tambang di Desa Gampingan Membuat Rusaknya Alam, AMI Mendesak Pihak Kepolisian Tutup Tambang Diduga Tak BerIzin

 



POLICEWATCH.NEWS, MALANG - Maraknya tambang ilegal di Jawa timur butuh perhatian khusus dan ketegasan dari jajaran Kepolisian, baik Polsek, Polres Malang, Polda Jatim untuk menertibkannya. Seperti halnya tambang yang terletak di Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah, selain merusak alam dan lingkungan serta ekosistem yang ada, Bos atau pemiik tambang juga terkesan kebal hukum.

Hal tersebut dikemukakan salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya ke awak media ia mengatakan, pemilik tambang tersebut bernama H. RFI (inisial), soal izin tambangnya saya menduga tidak ada.

"Jika H. RFI bisa menunjukkan kalau galian itu sudah izin, wah itu bagus dan hebat," ujar warga kepada awak media. Sabtu (30/03/2024)

Lebih lanjut warga mengatakan, aktifitas galian C yang dijalankan H. RFI tersebut harus segera dihentikan sebelum terjadi  kerusakan alam, tanah longsor dan rusaknya ekosistem bertambah parah.

"Kami sebagai masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) baik jajaran Polda Jatim melalui Polres Malang untuk berani dan segera menutup tambang yang kami duga ilegal tersebut, sebelum kerusakan lingkungan terjadi dimana mana," tambah warga dengan nada geram.

Menyikapi akan hal ini, Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, S,E., SH. saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, dirinya mengecam keras. Jika memang tambang tersebut tidak ada izin, kita akan laporkan ke dinas terkait bahkan ke APH.

"Tambang yang diduga tidak ada izinnya tidak bisa dibiarkan, apalagi warga juga sudah mengeluh. Jangan hanya mementingkan perutnya sendiri. Maka dari itu, kami selaku Aliansi Madura Indonesia (AMI) akan bersurat ke Polres Malang beserta Polda Jatim terkait keluhan warga sekitar lokasi tambang," tegas Baihaki Akbar, S,E., SH.

Ia juga menambahkan, Warga sudah mengeluh dengan adanya aktifitas tambang yang disebut-sebut warga tambang ilegal atau tanpa izin resmi dan bahkan pemiliknya menurut warga juga terkesan kebal hukum.

"Jadi, jangan pernah takut untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan walaupun nyawa taruhannya," tambah Baihaki, selaku Ketum AMI.

Sementara itu, H. RFI selaku bos tambang atau galian C yang berada di Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, ketika dikonfirmasi terkait tambang atau galian C dirinya memberikan jawaban dengan singkat, Iya salam kenal saya H. RF.

" Iya saya H. RFI. tanggal 7 April besok aku ngundang awak Media se-Malang raya sampean hadiro kepetok bolo-bolo media," katanya dengan singkat.

Disinggung soal perizinan mengenai usaha tambang yang geluti saat ini, dirinya beralibi dan enggan memberikan jawaban yang jelas.

"Saya membagikan sarung baju dan uang transportasi," balasnya singkat.

Di warta sebelumnya, adanya informasi dugaan tambang galian C diduga tidak mengantongi izin yang berada di Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Tercium juga ke Aparat Penegak Hukum Polsek Pagak, hal ini diungkapkan Kapolsek ia berjanji akan melakukan penyelidikan. (Dr)

Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai, Masyarakat Bertanya Dimana Peran Dinas Bea Cukai Kabupaten Malang

 


POLICEWATCH.NEWS, MALANG- Maraknya peredaran rokok tanpa disertai pita cukai atau Didiga rokok ilegal di toko-toko perkampungan maupun di pasar rakyat serta di toko online di wilayah Kabupaten Malang, masyarakat menilai dimana peran Dinas Bea cukai Malang  seakan mandul dalam menekan atau memberantas peredaran rokok ilegal.

Hal ini dinilai salah satu praktisi hukum, Heri Siswanto, S.H, M.H yang juga berprofesi sebagai advokat ke awak media, dirinya mengatakan, keseriusan Dinas Bea cukai Kabupaten Malang, patut di pertanyakan  dalam menekan serta memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Malang, ini sangat berpotensi merugikan keuangan Negara dari hasil pita cukai tembakau.

"Kurang seriusnya Dinas Bea cukai Kabupaten Malang, terindikasi karena banyaknya peredaran rokok ilegal yang banyak di jumpai baik di pasar rakyat maupun di toko-toko perkampungan, bukan rahasia lagi siapapun bisa mendapatkan, bahkan para penjual tidak ada rasa takut ataupun cangkung memajang rokok tanpa pita cukai di tokonya,"ungkapnya. Kamis (30/11/2023)

Lebih lanjut ia mengatakan, kenapa saya menilai Dinas Bea cukai kurang serius dalam menekan peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Malang, ketika beberapa awak media memberikan informasi lewat tulisan lengkap dengan alamat tokonya pihak Dinas Bea cukai kurang merespon atau cenderung saling lemparkan dan ini dibuktikan toko tersebut sampai sekarang masih menjual bebas rokok ilegal tersebut serta telusuri juga distributor serta pabriknya, tidak mungkin toko tersebut tidak ada yang menyuplai atau yang memproduksi.

"Saya menilai Dinas Bea Cukai Kabupaten Malang kurang serius dalam memberantas peredaran rokok ilegal, harapan kami sebagai masyarakat, pihak Dinas Bea cukai bersinergi dengan Satpol PP berani memberantas atau menekan peredaran rokok tanpa cukai, karena ini sangat merugikan pemasukan Negara lewat pita cukai hasil tembakau dan aturanya juga sangat jelas undang-undang cukai No. 39 tahun 2007 perubahan atas undang-undang No. 11 tahun 1995 tentang cukai pasal 52 pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan tanpa mengindahkan ketentuan sebagai mana yang di maksut dalam pasal 25 ayat 1 yang mengakibatkan kerugian negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda sebanyak sepuluh kali nilai cukai yang harus di bayarkan,"tegasnya. 

Diketahui beberapa waktu yang lalu saat di konfirmasi tim awak media, ke No WhatsApp pegawai Dinas Bea Cukai melalui Kakanwil Bea Cukai "Agus" ia mengatakan, terkait pemberitaan koordinasikan dengan bidang humas kami, namum sayang ketika kami konfirmasi ke humas "Fathoni K" serta "Kurnia" bagian penindakan keduannya enggan berkomentar sedikit pun hingga berita ini di tayangkan. (Dr)