Tampilkan postingan dengan label RIAU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RIAU. Tampilkan semua postingan

Heboh..! Pasangan Suami Istri di Kampar Ajak Anak Main Seks Bertiga sejak 2014,

 


Red, policewatch.news,- Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Kampar, Riau Pasangan suami istri (pasutri) berinisial P (46) dan R (49), ditangkap polisi, Kamis (22/5/2025).

Keduanya ditangkap karena melakukan adegan seks menyimpang dengan anaknya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan ibu kandung korban dan juga bapak tirinya secara bersama-sama.

"Mereka melakukan adegan seks menyimpang secara bersama-sama. 

Pelaku R, ibu kandung korban dan P, bapak tirinya," ungkap Gian saat konferensi pers yang diikuti Kompas.com di Mapolres Kampar di Bangkinang, Kamis (22/5/2025

Pasutri tersebut, kata dia, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kampar untuk diproses hukum.

Lebih lanjut, Gian menjelaskan, aksi pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan pelaku sejak tahun 2014. Korban saat itu berusia 12 tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, awalnya P dan istrinya melakukan hubungan badan di kamarnya. Lalu, mereka pindah ke kamar korban. 

P kemudian meraba tubuh dan membuka pakaian korban yang sedang tidur, serta melakukan hubungan badan.

Mirisnya, ibu kandung korban malah bukan melarang, tetapi membiarkan aksi bejat suaminya.

"Aksi tersebut dilakukan sejak 2014 berlanjut sampai 2025. Mereka bahkan melakukan bertiga adegan menyimpang itu. Sudah tidak terhitung berapa kali mereka melakukan aksi tersebut. Ini sangat miris sekali," kata Gian.

Pelaku R menikah dengan P, sejak suaminya meninggal dunia. Dia memiliki dua orang anak. 

Anak yang menjadi korban adalah anak pertama R.

R mengaku pasrah anaknya disetubuhi oleh suaminya, karena di bawah ancaman. Meski mengaku sudah pernah berontak, tetap suaminya tak bisa ditahan.

P mengancam istrinya akan mencari wanita lain apabila permintaannya tidak dipenuhi

Pelaku P mengancam akan membakar rumah, mencari wanita lain atau tidak menyekolahkan kalau korban menolak. Jadi, istrinya mengaku hanya bisa pasrah," ungkap Gian.

Kronologi kasus penyimpangan seks terungkap

Setelah berusia 23 tahun, lanjut Gian, korban merasa sudah tidak tahan dengan pelakuan bapak tirinya.

Korban kemudian menceritakan masalah itu kepada tantenya yang berada di Jakarta.

Lantaran masih belum percaya, tantenya datang ke tempat tinggal korban di Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Setelah mendengar langsung pengakuan korban, akhirnya tantenya melapor ke Polres Kampar.

Korban sebelumnya tidak berani bercerita atau melapor karena di bawah tekanan. Setelah berusia 23 tahun, akhirnya korban memberanikan diri untuk bercerita ke tantenya," sebut Gian.

Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Kampar menangkap pasutri tersebut. Kedua pelaku mengakui perbuatannya.

P selaku bapak tiri korban memiliki perilaku seks menyimpang. Dia mengaku, aksi tersebut dilakukan karena salah satu dampak keseringan menonton film porno.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82, tentang pencabulan dan persetubuhan terhadap anak, dan pelaku R, dijerat dengan Pasal 82, tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara

IPW Nilai Polda Riau Lakukan Pelanggaran HAM dan Privasi Personal Terkait Penggerebekan Wakil Bupati Rokan Hilir

 


JAKARTA – POLICEWATCH. NEWS - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengeluarkan kritikan tajam terhadap Polda Riau terkait penggerebekan terhadap Wakil Bupati Rokan Hilir, H Sulaiman, Kamis (25/5/2023) malam. Menurut IPW, tindakan penggerebekan ini melanggar hak asasi manusia dan privasi personal.

"Kami menyesalkan langkah Polda Riau yang telah melakukan penggerebekan terhadap Wakil Bupati Rokan Hilir, H Sulaiman," kata Sugeng Teguh Santoso dalam siaran resminya Sabtu (27/5/2023).

"Tindakan seperti ini tidak hanya melanggar HAM, tetapi juga menginjak-injak privasi individu," tambahnya.

Wakil Bupati Rokan Hilir, H Sulaiman, diinformasikan ditangkap oleh Polda Riau pada Kamis malam hari pukul 23.00 WIB dalam sebuah kamar hotel mewah bersama seorang wanita yang bukan istrinya. Wanita tersebut diketahui sebagai pegawai Pemkab Rohil.

Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep, hingga saat ini belum ada pasal pidana yang dapat ditemukan berkaitan dengan kejadian ini. H Sulaiman telah dipulangkan kembali esoknya pukul 11.00 WIB.

IPW menjelaskan bahwa penggerebekan oleh polisi terhadap pasangan pria dan wanita yang bukan suami-istri tidak seharusnya dilakukan Polda Riau karena Polda Riau bukanlah Polisi Syariah." Hukum syariah tidak berlaku sebagai hukum tertulis di Riau seperti di Aceh.

Sugeng menambahkan, "Penggerebekan semacam ini seharusnya hanya dilakukan apabila terdapat adanya dugaan pelanggaran pidana, seperti penyalahgunaan narkoba."

Menurut UU NO. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana yang berlaku saat ini maupun UU NO. 1 tahun 2023 sebagai KUHP yang baru, perzinahan dan kohabitasi didefinisikan sebagai delik aduan. Tanpa aduan terlebih dahulu dari suami/istri, anak, atau orang tua, penggerebekan atau penangkapan dapat merugikan pasangan tersebut, apalagi jika yang diciduk adalah seorang tokoh publik.

Sugeng mengimbau agar Polda Riau dan polisi lainnya menjaga privasi individu dengan mencegah publikasi sebelum adanya laporan pidana resmi. Dia menegaskan bahwa penggerebekan yang dipublikasikan tanpa ada laporan pidana dapat dianggap sebagai pencideraan politis, terutama jika melibatkan tokoh publik.

"Pelanggaran privasi yang dipublikasikan tanpa adanya laporan pidana resmi dapat menimbulkan pencideraan politis, terutama ketika yang terlibat adalah tokoh publik," kata Sugeng.

"Tugas kita adalah memastikan bahwa hukum dijalankan secara adil dan objektif, tanpa membiarkan ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan,'' tegasnya.

IPW juga menyerukan adanya evaluasi terhadap praktik penggerebekan semacam ini, agar tidak terjadi lagi pelanggaran HAM dan privasi personal yang serupa di masa mendatang. Penertiban semacam ini harus dilakukan dengan penilaian dan pertimbangan yang matang, serta memperhatikan aspek hukum dan hak asasi manusia.

"Kami menghimbau agar Polda Riau dan polisi lainnya melakukan introspeksi dan evaluasi atas praktik ini. Perlu ada penilaian matang dan pertimbangan hukum yang kuat sebelum melakukan tindakan seperti penggerebekan,'' tutup Sugeng. (Red)

SERAHKAN SANG SAKA MERAH PUTIH KAPOLDA RIAU LEPAS PENUGASAN BRIMOB BKO POLDA PAPUA

.
Penyerahan Sang saka Merah Putih oleh Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendy SH SIK MSI

Pekanbaru POLICEWATCH, - Sebanyak 100 personel Sat Brimob Polda Riau penugasan Bawah Kendali Operasi (BKO) Polda Papua diberangkatkan oleh Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendy SH SIK MSI di Mapolda pada Selasa pagi,(11/8/2020). 

Pasukan dibawah pimpinan Komandan Batalyon Penugasan KOMPOL AFRIZAL ASRI, S.I.K. Akan memimpin 5 Kompi yang terdiri dari 1 Satuan Setingkat Kompi (SSK) Penugasan Sat Brimob Polda Riau. 1 SSK Penugasan Sat Brimob Polda Kepri, 1 SSK Penugasan Sat Brimob Polda Jabar,  1 SSK Penugasan Sat Brimob Polda Gorontalo,  1 SSK Penugasan Sat Brimob Polda Maluku.
 
100 Personel Brimob Polda Riau BKO Polda Papua ini akan melaksanakan tugas di 2 wilayah, yakni di Distrik Kenyam Kabupaten Ndunga dan di Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya. Mereka akan bertugas disana selama 6 bulan.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendy SH SIK MSI di Mapolda pada Selasa pagi,(11/8/2020)
 
Di daerah Operasi, pasukan BKO akan melaksanakan tugas melaksanakan patroli dan pengamanan daerah rawan gangguan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), melaksanakan penebalan di Polsek Polsek yang rawan gangguan Kelompok Kriminal Bersenjata ataupun daerah rawan konflik sosial. Disamping itu juga bertugas menjaga, memberikan rasa aman masyarakat dan menjamin situasi Kamtibmas yang kondusif diwilayah penugasannya serta membantu persiapan pembentukan Polres Intan Jaya.

Kapolda Riau dalam amanatnya menyebutkan akan memberangkatkan Sebanyak 100 personil Brimob Polda Riau ke Papua, dalam penugasan pasukan satuan tugas daerah rawan di Polda Papua.

“Pagi ini saya melepas Penugasan 100 personel Sat Brimob Polda Riau untuk menjalankan tugas negara, saya berikan bendera merah putih ini sebagai lambang keutuhan NKRI, ini kita maknai sebagai panggilan tugas kepada Nusa dan bangsa dan kepada kesatuan Brimob. Kita adalah prajurit yang loyal kepada bangsa Indonesia, saya menekankan untuk menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab”, tekan Kapolda.

Irjen Agung menambahkan agar komandan batalyon dapat mengendalikan dengan baik para anggotanya bersama dengan pasukan Brimob dari daerah lain dengan misi damai.

“Saya berharap selama penugasan tidak ada letusan senjata api di Papua. Namun demikian kita tau situasi sehingga jalankan protap pengamanan untuk keberhasilan tugas. Ayomi masyarakat, mereka semua adalah saudara saudara kita. Saya berdoa kepada Allah SWT, rekan rekan semua yang berangkat sebanyak 100 personil, harapan saya tentu pulangnya juga lengkap 100 personil,” pinta Kapolda.

Irjen Agung juga memberikan penekanan bagi pelaksanaan tugas di daerah Papua.

“Saya minta Laksanakan tugas ini dengan sebaik baiknya, dan jadikan penugasan ini menjadi kebanggaan kepada kalian semua, Kamtibmas di Papua harus kalian jaga bersama sama, Jaga kedisiplinan, karena disiplin merupakan roh dari pasukan. Saya titip kepada seluruhnya untuk saling melindungi, dan saling menjaga satu sama lain, selamat bertugas,”tutup Kapolda.

Pewarta : Tenor Amin Sutanto