Tampilkan postingan dengan label simalungun. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label simalungun. Tampilkan semua postingan

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Askep Kebun Mayang Panuturan Marpaung Dinilai Lecehkan Proses Hukum

 



SIMALUNGUN, policewatch.news,- Penanganan laporan dugaan tindak pidana pengancaman yang dilaporkan GAHS salah seorang wartawan media online terhadap oknum Asisten Kepala (Askep) PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang, Panuturan Marpaung, terus bergulir di Polres Simalungun.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor: B/1378/VII/2026/Reskrim tertanggal 20 Juli 2026, penyidik Polres Simalungun telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, di antaranya meminta klarifikasi kepada pelapor dan saksi-saksi serta menjadwalkan pengiriman surat panggilan klarifikasi kedua kepada terlapor, Panuturan Marpaung.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa panggilan klarifikasi pertama diduga tidak dipenuhi oleh Panuturan Marpaung. Atas kondisi tersebut, penyidik kembali melayangkan surat panggilan kedua guna kepentingan proses penyelidikan.

Sikap tersebut menjadi perhatian publik. Sebagai seorang Asisten Kepala di lingkungan PTPN IV Regional II  yang menduduki jabatan strategis, Panuturan Marpaung dinilai semestinya menunjukkan sikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Bila benar panggilan pertama tidak dihadiri tanpa alasan yang sah, tentu hal itu menjadi perhatian publik,” ujar salah seorang pemerhati hukum.

Publik pun mempertanyakan sejauh mana budaya disiplin dan kepatuhan terhadap hukum diterapkan di lingkungan PTPN IV regional II. Seorang pejabat perusahaan milik negara (BUMN) diharapkan mampu memberikan teladan dalam menghormati proses penegakan hukum.

Korban, GAHS, juga menyampaikan kekecewaannya atas sikap terlapor. “Menurut saya, beliau tidak menunjukkan etika sebagai seorang pejabat perusahaan. Selain di laporkan atas dugaan pengancamanan beliau juga diduga telah dua kali tidak memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik Polres Simalungun. Saya mempertanyakan mengapa hingga saat ini beliau masih dipertahankan oleh pihak PTPN IV Regional II, apakah sikap disiplin di perusahaan milik negara, sebesar BUMN disiplin tidak diterapkan? Imbuh GAHS dengan nada kesal.

Mestinya Polres Simalungun bertindak profesional dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila kembali tidak memenuhi panggilan penyidik. Apalagi ini melakukan pengancaman terhadap jurnalis. Dalam aturan undang - undang pers sangat jelas yakni UU pers no 40 tahun 1999 dalam Perlindungan Hukum : Wartawan dijamin dan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesinya (Pasal 8)

Pengancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aturan ini melindungi kerja pers dari tindakan intimidasi, kekerasan, atau upaya menghalangi fungsi, mencari, memperoleh,Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja pers dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Jika pengancaman tersebut disertai dengan tindak pidana lain (seperti pemerasan atau kekerasan fisik), pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana tambahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Judi Togel Aseng kayu Kembali Marak diwilkum Polsek Tanah Jawa, Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat.

 



Simalungun, policewatch.news,- Aktivitas perjudian jenis toto gelap (togel) kembali marak di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa yang meliputi Kecamatan Tanah Jawa, Kecamatan Hutabayu Raja, Kecamatan Hatonduhan dan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

Fenomena ini memicu keresahan warga, terlebih praktik ilegal tersebut diduga berlangsung cukup terbuka dan terorganisir, namun seolah luput dari pengawasan aparat penegak hukum.

Berdasarkan temuan di lapangan pada Selasa (21/07/202,6) transaksi perjudian togel kini dilakukan dengan modus yang lebih rapi. Polanya adalah pemilik lapak togel tidak menulis rekap menggunakan kertas, melainkan langsung direkap menggunakan handphone.

Setelah itu, mereka hanya memberikan kupon putihan kepada pemasang sebagai bukti tanpa identitas resmi.

Sejumlah warga mengungkapkan, aktivitas tersebut sudah kembali berjalan dalam beberapa pekan terakhir dengan pola yang sama seperti sebelumnya. Lokasi praktik judi togel pun disebut tersebar di beberapa titik strategis.

“Kalau titiknya ada beberapa dibeberapa warung kopi, dan warung tuak, adapun kordinator - kordinator nya masih yang lama, ada Jo di kelurahan Hutabayu, Jur di  Pokkan Baru, Cis di Parsaguan, Ju di Muara Mulia, Kecamatan Tanah Jawa. Kordinator - kordinator ini diduga menyetorkan hasilnya kepada Aseng Kayu, itulah bendera sekarang” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. 

Menurut warga, aktivitas ini tidak hanya meresahkan, tetapi juga berpotensi memicu persoalan sosial lainnya, seperti meningkatnya konflik rumah tangga dan masalah ekonomi.

Apalagi, praktik perjudian kerap menyasar masyarakat kelas bawah yang tergiur keuntungan instan.

Warga pun mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat, mengingat lokasi yang disebut berada di sekiran Polsek Tanah Jawa.

Mereka berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penindakan tegas dan menyeluruh.

“Kalau dibiarkan, nanti makin berani. Kami ingin lingkungan kami aman dan bebas dari judi,” kata warga lainnya.

Kapolsek Tanah Jawa , Kompol Banuara Manurung saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp terkait kegiatan tersebut hingga berita ini ditayangkan belum memberikan respon.

Masyarakat berharap kepolisian tidak hanya melakukan penindakan sesaat, tetapi juga pengawasan berkelanjutan agar praktik judi togel benar-benar hilang dari wilayah hukum Polsek Tanah Jawa.

Ketegasan aparat dinilai menjadi kunci untuk memulihkan rasa aman dan kepercayaan publik.

Mangkir dari Panggilan pertama Polisi, Askep Kebun Mayang akan diberikan pemangilan Kembali

 



SIMALUNGUN – policewatch.news,- Kasus pengancaman percobaan pembunuhan terhadap wartawan di Simalungun belum membuahkan hasil yang signifikan, hal ini diduga akibat Asisten Kepala (Askep) PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang Panuturan Marpaung, dilaporkan tidak memenuhi panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun.

Penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kepada Panuturan Marpaung pada Selasa (7/7/2026). Namun, hingga jadwal pemeriksaan, yang bersangkutan tidak hadir untuk memberikan keterangan.

Kanit Intel polres Simalungun Iptu. Ivan Purba, membenarkan bahwa terlapor belum memenuhi panggilan penyidik. Hal itu disampaikannya saat ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya di Mapolres Simalungun, Pamatang Raya, Selasa (14/7/2026).

Ivan mengatakan, penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua dalam waktu dekat agar proses penyelidikan dapat segera berjalan.

"Dalam minggu ini kami akan kembali melayangkan surat panggilan kepada Panuturan Marpaung untuk dimintai keterangan. Secepatnya akan kami jadwalkan kembali pemeriksaannya," ujar Ivan.

Sebelumnya, GAHS bersama seorang saksi TP yang merupakan wartawan dan tergabung dalam lembaga  Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Simalungun melaporkan Panuturan Marpaung ke Polres Simalungun atas dugaan tindak pidana pengancaman.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di kawasan Huta Marindal, Nagori Pulo Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja. Dugaan pengancaman disebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai Tanaman Belum Menghasilkan (TBM 1) yang dimuat oleh salah satu media.

Pelapor berharap Polres Simalungun segera menuntaskan penanganan perkara tersebut, termasuk memanggil kembali terlapor, sehingga proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

DPD IPK Simalungun Apresiasi dan dukung Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi

 



policewatch.news, Simalungun, - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Simalungun, yang dipimpin oleh Martogi Sinaga, SH,menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

Apresiasi tersebut disampaikan Martogi Sinaga didampingi sekretaris dan bendahara DPD Ikatan Pemuda Karya Kab. Simalungun pada Senin (13/7/2026) di Kantor DPD IPK Simalungun, Jalan Sangnauluh. Ia menegaskan bahwa Organisasi Kepemudaan yang dipimpinnya sangat mendukung komitmen pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi yang menunjukkan keseriusan dalam menegakkan supremasi hukum.

Menurut Martogi, proses penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi saat ini harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak membeda-bedakan latar belakang maupun jabatan seseorang.

“Penegakan hukum yang dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu ini menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di negara ini,” ujar Martogi.

Ia menambahkan, komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi sudah benar, dan menjadi langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum dan menciptakan pemerintahan yang bersih.

Martogi menegaskan, setiap pelaku tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku, tanpa melihat jabatan, institusi, maupun latar belakang politik.

“Penindakan terhadap pelaku kejahatan korupsi harus dilakukan secara tuntas tanpa memandang jabatan, institusi, maupun latar belakang politiknya. DPD IPK Simalungun memberikan apresiasi dan mendukung penuh langkah tegas Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi di negara Republik Indonesia,” tegasnya.

Teror akan bunuh wartawan, Polres Simalungun Segera Panggil Askep PTPN IV regional II Unit kebun Mayang

 

SIMALUNGUN, policewatch.news, – Polisi Resort (Polres) Simalungun menegaskan akan segera memanggil Asisten Kepala (Askep) PTPN IV regional II Unit kebun Mayang, Panuturan Marpaung, untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pengancaman terhadap  wartawan.

Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang telah diterima Polres Simalungun. Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan bahan pendukung lainnya.

Kepastian itu disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mewakili Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang SIK MSi, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (2/7/2026).

"Rencananya pada Selasa, 7 Juli 2026, kami akan memanggil Panuturan Marpaung. Surat panggilan resmi akan segera kami kirimkan kepada yang bersangkutan," ujar AKP Verry Purba.

Menurutnya, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Meski demikian, Polres Simalungun memastikan laporan tersebut ditangani secara serius dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami merespons laporan ini dengan cepat. Tidak ada upaya memperlambat proses penanganannya. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, dan yang bersangkutan akan segera kami panggil untuk dimintai klarifikasi," tegasnya.

AKP Verry menambahkan, setiap laporan masyarakat yang masuk akan diproses sesuai prosedur. Penyidik akan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara guna memperoleh fakta secara utuh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

"Polres Simalungun juga menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan berkeadilan, termasuk laporan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap insan pers,'tutupnya.

Sebelumnya, GAHS bersama seorang saksi berinisial TP yang diketahui berprofesi sebagai wartawan telah melaporkan Panuturan Marpaung ke Polres Simalungun atas dugaan tindak pidana pengancaman.

Laporan tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi di Huta Marindal, Nagori Pulo Bayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun. Dugaan pengancaman disebut terjadi terkait pemberitaan yang dimuat pada salah satu media mengenai Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) 1 di Kebun Mayang PTPN IV Regional II.***Tim***

Reses anggota DPRD Jepra Hasudungan Manurung SH Sukses Digelar di dua Nagori

  




Simalungun, policewatch.news- Reses Masa Sidang I DPRD  Simalungun pada Rabu 12 Februari 2025, di dua Nagori berjalan sukses dan produktif. Kegiatan ini dihadiri Jepra Hasudungan Manurung SH yang juga merupakan wakil ketua DPRD Kabupaten Simalungun dari fraksi partai Nasdem.

Acara ini menjadi wadah aspirasi penting bagi masyarakat Kecamatan Tanah Jawa dan Kecamatan Hatonduhan untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada para wakil rakyat. Ratusan warga, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga perwakilan pemuda hadir dengan membawa berbagai masukan terkait isu pembangunan dan pengelolaan wilayah mereka.

Jepra Hasudungan Manurung SH mengapresiasi semangat warga Nagori Tanjung Pasir dan warga Nagori Tangga Batu yang hadir.

“Antusiasme luar biasa dari masyarakat menunjukkan kepedulian mereka terhadap kemajuan daerah ini. Aspirasi yang disampaikan akan menjadi panduan penting bagi kami dalam menentukan langkah kebijakan,” ujar Jepra Manurung 

Ia menyoroti pentingnya perhatian terhadap sektor pembangunan di kecamatan Tanah Jawa dan Kecamatan Hatonduhan mulai dari infrastruktur hingga pelayanan publik.

Selain itu, Jepra Hasudungan Manurung SH memberikan pandangan tentang pentingnya komitmen para wakil rakyat. “Sebagai wakil rakyat, kita harus berjuang dengan totalitas dan sepenuh hati untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat. Suara rakyat adalah amanah yang harus kami jalankan dengan baik,” tegas Jepra.

Berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat mencakup kebutuhan peningkatan infrastruktur, pengembangan ekonomi, dan perbaikan pelayanan publik, bahkan Safrizal butar-butar sebagai Kepala Desa Tanjung Pasir juga salah satu peserta turut memberikan masukan terkait pembangunan infrastruktur di desanya, yang dianggap penting untuk menunjang aktivitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam tanggapannya, anggota DPRD kabupaten Simalungun ini  menyampaikan bahwa seluruh masukan dari warga akan ditindaklanjuti di tingkat kebijakan Kabupaten. Jepra juga menambahkan bahwa semua aspirasi ini menjadi bahan evaluasi yang sangat berarti untuk menentukan prioritas pembangunan di masa mendatang.

Kegiatan ini tidak hanya memperkuat komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap kinerja DPRD Simalungun. Masyarakat merasa dihargai karena wakil rakyat benar-benar mendengarkan kebutuhan dan harapan mereka.

Reses ini menjadi bukti nyata bahwa Jepra Manurung anggota DPRD Simalungun berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi rakyat. Dengan sinergi yang terbangun, diharapkan pembangunan di Kecamatan Hatonduhan dan Tanah jawa dapat berjalan lebih efektif, menjadikan wilayah ini semakin maju dan sejahtera.

Acara berlangsung dengan lancar dan interaktif. Para peserta, termasuk tokoh masyarakat, memberikan apresiasi atas kesungguhan anggota DPRD dalam mendengarkan suara rakyat. Mereka berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan secara rutin untuk menjaga hubungan yang erat antara pemerintah dan masyarakat. (A.S)

Reses Bonauli Rajagukguk SH, Serap Aspirasi Masyarakat di Nagori Pokan Baru

 .



Simalungun, policewatch.news,- Anggota DPRD yang juga merupakan wakil ketua DPRD Kabupaten Simalungun Bonauli Rajagukguk SH,  menggelar reses pertama masa persidangan ke II, Tahun Sidang 2024/2025 di Dusun Parsaguan Nagori Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayuraja, Kabupaten Simalungun Selasa (11/02/2025).

Reses merupakan kegiatan Anggota DPRD diluar sidang, tujuannya untuk menyerap aspirasi dari masyarakat yang berada di dapil serta menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait keadaan pembangunan di daerah.

Reses pertama Wakli Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Bonauli Rajagukguk SH dari Fraksi Gerindra di Huta Parsaguan. Nagori Pokan Baru dihadiri sejumlah Pangulu se kecamatan Hutabayu Raja. Pangulu Pokan Baru Jefri Gultom, dan beberapa Pangulu lainnya, Camat Huta Bayu raja Fery Risdoni Sinaga SH, Sejumlah OPD dari perwakilan Dinas Dinas PU, Disperindag, Ketahanan Pangan, dan Pertanian, serta Sejumlah Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Ratusan Masyarakat Nagori Pokan Baru. 

Jefri Gultom SH, Pangulu Pokan Baru, mengatakan “Kegiatan reses menjadi sebuah kebanggaan bagi kami masyarakat Nagori Pokan Baru, apalagi saat ini Bapak Bonauli Rajagukguk SH,  telah menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, harapan kami dari reses ini bisa membawa pembangunan, untuk kemajuan di Nagori Pokan Baru.

Doni Sinaga Camat Huta Bayuraja, saat memberikan sambutannya, Ia berharap kehadiran Wakil Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Bonauli Rajagukguk SH, berdampak baik untuk  Kecamatan Hutabayu Raja, terutama untuk perbaikan infrastruktur jalan yang masih rusak dibeberapa titik yang ada di Kecamatan Huta Bayuraja. 

Bona uli juga menegaskan, bahwa kegiatan reses ini adalah bagian dari amanat Undang-undang yang harus kami laksanakan, untuk mendengar dan menyerap aspirasi masyarakat, yang kemudian akan kami serahkan ke Pemerintah Daerah untuk ditindaklanjuti melalui OPD. Bonauli Rajagukguk SH yang saat ini duduk di Komisi II memiliki mitra strategis, berharap seluruh OPD yang ada di Komisi II benar-benar memberikan perhatian kepada masyarakat untuk mewujudkan ketahanan pangan, terkait masalah infrastruktur jalan, diharapkan Dinas PU juga ikut bersinergi, baik itu jalan Kabupaten dan jalan-jalan strategis untuk memudahkan para petani mengeluarkan hasil buminya.

Beberapa pertanyaan warga, terkait pertanian, Bona uli menyarankan agar Dinas Pertanian dan PSDA turun ke lapangan, menemui para kelompok-kelompok tani, agar kebutuhan petani bisa terpenuhi, sehingga swasembada pangan yang canangkan Bapak Presiden Prabowo segera terwujud.

Hasil reses tersebut akan dituangkan dalam bentuk Pokok-Pokok Pikiran DPRD, kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah untuk menjadi bahan masukan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah (RPD). (A.S)

Dengan dipagari Seng, Proyek Pembangunan Kantor Camat Tanah Jawa jadi sorotan

 



Simalungun,policewatch.news,-Proyek pembangunan gedung baru Kantor Camat Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun yang berada di kelurahan Pematang tanah Jawa, yang di kerjakan oleh PT. Lundu Marluga Julu / Lundu kristian W. Lumban Gaol dengan nilai pagu Rp. 3.334.500.000.00 ( tiga milyar tiga ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah ) yang bersumber anggaran dari APBD Kabupaten Simalungun dari dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU/TR) anggaran tahun 2024,  menjadi sorotan sejumlah masyarakat terkait transparansi pelaksanaan proyek tersebut.

Areal proyek pembangunan gedung kantor camat tersebut tampak ditutupi seng sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan dikalangan masyarakat luas, bahkan warga sekitar merasa sulit dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pembangunan pemerintah tersebut, dan seakan terkesan tertutup dan melarang masyarakat luas untuk mengetahui proyek pembangunan pemerintah tersebut, sehingga diduga bahwasanya dalam proyek tersebut banyak kejanggalan yang sengaja ditutupi.

“ Baru ini saya lihat lokasi proyek pemerintah dipagari seng seperti ini bang, kalau memang benar proyek ini ngak harus begini, masa lokasi proyek ditutupi dengan seng apa pengerjaan nya tidak sesuai RAB yang sudah ditentukan ,” ujar salah seorang warga yang tidak mau identitas dituliskan.


Warga lainnya yang ditemui di sekitaran lokasi  juga menambahkan “Kami sangat heran dengan proyek ini, kok bisa anggaran begitu besarnya seperti tertutup. Padahal ini kan proyek yang menggunakan anggaran negara, yang harus terbuka dan boleh diketahui dan diawasi setiap warga dan seharusnya transparan, “tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa proyek rawan akan penyimpangan ”Mengapa proyek ini seolah-olah disembunyikan, apakah banyak penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini?, kapan masyarakat akan mendapatkan informasi yang jelas kalau semuanya tidak transparan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, warga berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan ketidak transparanan dalam proyek ini. “Kami meminta agar proyek ini segera diusut sehingga proyek pembangunan pemerintah terkesan terbuka dan tidak ada yang ditutupi, anggaran sampai 3 milyar rupiah berarti ini sudah bangunan super mewah semua ,” tegasnya. Kadis PU/TR Kabupaten Simalungun Hotbinson Damanik  belum dapat dimintai tanggapannya.( A.S)

Tanpa Plang, Proyek Irigasi di Bosar Bayu Mirip Proyek Pribadi, Aparat Diminta Turun Tangan

 


Tanpa ada papan plank  proyek


policewatch.news,-Simalungun Proyek Pembangunan irigasi di Nagori Bosar Bayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara terkesan tidak mentaati UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan, peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan ke dua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa Pemerintah, bahwa setiap pembangunan yang menggunakan APBD atau APBN wajib memasang papan informasi. 

Pasalnya, dilokasi pembangunan tersebut tidak terlihat adanya tanda bahwa proyek bersumber dari APBD meski pembangunan sudah dikerjakan sekitar 50 persen. Pantauan Policewatch.news, Rabu (07/08/2024), Proyek Irigasi sepanjang 116 M yang membelah kawasan persawahan di wilayah itu tampak dikerjakan oleh hanya 2 orang pekerja. 

Secara umum, pembangunan irigasi di desa Bosar Bayu tepatnya di Huta III, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara sangat dibutuhkan warga terkhusus mereka yang berprofesi sebagai petani. Dengan adanya Irigasi ini setidaknya aliran air untuk mengairi sawah dapat terjaga dengan baik. Namun sangat disayangkan, transparansi dari pelaksanaan proyek tidak terlihat dan terkesan adanya unsur kesengajaan untuk menutupi biaya pembangunan.

Informasi yang dihimpun dari beberapa warga setempat bahwa selama pengerjaan berlangsung tidak pernah melihat papan plang proyek " Sudah dua bulan dikerjakan tapi tidak pernah kami lihat plang proyeknya, dan pekerja nya juga bukan orang desa sini melainkan desa tetangga bang, kita malah bertanya-tanya ini proyek Pemerintah apa proyek pribadi, tapi setahu kami ini proyek Pemerintah yang informasinya dikerjakan oleh kelompok Tani ". Ujar warga yang tidak mau identitas nya disebut.

Warga menambahkan agar pelaksanaan proyek dapat berjalan sesuai yang diharapkan dan tepat sasaran, pihaknya berharap Aparat Penegak Hukum (APH) atau Instansi terkait untuk turun ke Lokasi pekerjaan. " Kami berharap aparat penegak hukum atau dinas terkait agar segera turun ke Lokasi. Jangan sampai proyek ini disalahgunakan untuk mencari keuntungan. Kita warga disini sebagai pihak terdampak sangat menyesalkan jika proyek dikerjakan tidak sesuai perencanaan " pungkasnya.

Sementara 2 orang pekerja saat di temui dilokasi dan ditanyai awak media ia menyampaikan bahwa dirinya hanyalah pekerja saja " Kami hanya pekerja bang, kami bukan warga sini kami warga Silo Kataran, Nagori Maligas Bayu, kami dibayar per meter bang tidak sampai 100 ribu , kalau mau tanya - tanya, Kepala desa saja bang, kami kerja sudah 3 Minggu, kami juga tidak tau papan proyeknya  karena dari awal pengerjaan tidak terlihat, kalau ingin jelas tanya sama Kadesnya bang kalau untuk panjangnya 116 M "  ucap Sukade dan Suratman dilokasi.

Kepala Desa Nagori Bosar Bayu Edu Sitorus ditemui dikantor namun kepala desa sedang tidak berada dikantornya, dikonfirmasi melalui panggilan suara WhatsApp dan pesan singkat aplikasi WhatsApp sepertinya Kontak wartawan telah diblokir kepala desa Bosar Bayu. (A.S)

Buah Sawit dibiarkan membusuk di pokok Palmco Regional II PTPN IV Unit Mayang berpotensi merugi

 

Buah sawit tidak di panen dibiarkan membusuk di pokok


policewatch.news,- Simalungun,- Kelapa sawit (Elaeis) adalah tanaman perkebunan penting penghasil minyak makanan, minyak industri, maupun bahan bakar nabati (biodiesel). Badan Usaha Milik Negara (BUMN) milik Indonesia adalah merupakan penyumbang devisa terbesar, sehingga pengelolaan perkebunan kelapa sawit terus dilakukan pengawasan yang ekstra ketat sehingga pemeliharaan pokok sawit selalu terawat dan akan menghasilkan buah yang baik pula. 

Namun di PTPN IV Unit Mayang yang secara geografis terletak di Kecamatan Bosar Maligas, Kab. Simalungun, Sumatera Utara tepatnya di afdeling II (dua) blok 05 AB tahun tanam 2005 buah sawit diduga dibiarkan hingga membusuk di pokok sawit milik plat merah tersebut sehingga perkebunan akan berpotensi merugi.

Adanya buah sawit yang membusuk di pokok Sawit akan merugikan perkebunan kelapa sawit seperti buah yang membusuk akan menjadi brondol dan lalu terjatuh ke areal piringan dan ketiak sawit sehingga brondolan tumbuh dan menjadi tukulan sawit yang dapat menggangu pertumbuhan pohon sawit dan akan menambah anggaran dalam proses pemeliharaan, karena akan berebut nutrisi makanan dengan pokok Sawit menghasilkan.

Adanya buah sawit yang dibiarkan membusuk diduga akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan tersebut, sehingga akan menimbulkan kerugian pada perusahaan. Ada dampak jangka pendek dan jangka panjang apabila buah yang sudah matang dibiarkan di pohon ada dua dampak jangka pendek apabila buah tidak dipanen.

1. Pertama, kualitas CPO yang dihasilkan akan menurun kualitasnya, karena akan terjadi kenaikan Asam Lemak Bebas Free Fatty Acid (FFA).

2. Dampak kedua adalah terlalu banyak buah overripe (terlalu matang) bahkan akan menjadi busuk. “Brondolan semakin banyak sehingga menyulitkan pekerja panen dalam mengutip brondolan, bahkan banyak brondolan yang tidak dikutip jika pengawasan kurang.

Akibat buah sawit busuk di pokok, berjatuhan dan menjadi anakan sawit (tukulan)

Secara jangka panjang, akan terjadi potensi penyakit yang disebabkan oleh jamur akibat banyaknya buah tidak dipanen sehingga menjadi busuk. Akibatnya, tanaman akan terganggu pertumbuhannya bahkan pada waktu ke depannya akan terjadi trek buah. Dalam berbagai literatur buah yang tidak segera dipanen berpotensi memicu jamur marasmius palmivorus. Faktor kelembaban udara juga mempengaruhi kehadiran cendawan bersifat saprofit ini.

Marasmius palmivorus ini dapat berkembang biak apabila tidak segera dikendalikan maka patogen ini akan cepat menyebar serta menyerang buah sawit lain di sekitarnya.

Hadirnya jamur ini ditandai miselium berupa benang-benang halus berwarna putih yang mengikat di permukaan buah kelapa sawit. Kemudian benang putih tersebut akan tumbuh semakin meluas. Selanjutnya jamur akan melakukan penetrasi ke dalam lapisan mesokarp/daging buah sehingga mengakibatkan timbulnya kebusukan basah. Serangan marasmius palmivorus ini di Indonesia termasuk salah satu yang paling parah, di mana kerusakannya mencapai lebih dari 25 persen. Tanpa pengendalian yang baik maka perkebunan akan menerima kerugian yang begitu besar.

Januar Saragih manager PTPN IV Unit Mayang ketika dikonfirmasi dengan mengirimkan video melalui pesan aplikasi WhatsApp lebih memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban.

Padahal PalmCo, subholding BUMN PTPN, diharapkan menjadi perusahaan sawit terbesar di dunia. Kementerian BUMN yang dipimpin Erick Thohir tersebut resmi menggabungkan 13 perusahaan di bawah holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) menjadi dua subholding, yakni PalmCo dan SupportingCo, namun jika pengelolaan perkebunan tersebut tidak seperti yang diharapkan dan tidak sesuai SOP yang telah ditentukan oleh perusahaan maka Palmco akan berdampak negatif dan akan merugi, sehingga tujuan Palmco tidak berjalan sesuai tujuan. (A.S)