Kecewa Dengan SP3 yang Dikeluarkan KPK LIDIK KRIMSUS RI Akan Surati KEJAGUNG

Pewarta: Bam Uban
Editor: MRI
Copyright © policewatch.news 2025




Red, policewatch.news,- Sikapi Keputusan KPK, yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) M Rodhi Irfanto S. H, Menyesalkan Sikap dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberhentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014. Ungkap Rodhi 28/12/25 di jakarta

Rodhi mengatakan, kasus itu sebenarnya sudah memiliki tersangka, yakni mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman, yang mana KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017 lalu, Mantan penjabat Bupati periode 2007-2009 itu diduga menerima suap Rp 13 miliar. Ujar Rodhi

Perbuatannya juga diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,7 triliun, Suap Rp 13 miliar diduga diterima Aswad terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada saat itu, indikasi penerimaan itu terjadi dalam rentang waktu 2007-2009, atau pada saat yang bersangkutan menjadi penjabat bupati," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (3/10/2017) waktu itu

Awalnya, pada 2007, Aswad diangkat menjadi penjabat Bupati Konawe Utara. Sejak saat itu, Aswad diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT Antam yang berada di Kecamatan Langgikima dan Kecamatan Molawe, Konawe Utara.

Dalam keadaan pertambangan masih dikuasai PT Antam, Aswad menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan pertambangan. Selanjutnya, Aswad secara sepihak juga diduga menerbitkan 30 SK kuasa pertambangan eksplorasi.

Diduga, pada saat itu Aswad sudah menerima uang dari masing-masing perusahaan, Kabupaten Konawe Utara merupakan wilayah pemekaran di Provinsi Sulawesi Tenggara. Konawe Utara memiliki potensi hasil tambang nikel, yang mayoritas dikelola oleh PT Antam

Namun, ketika Aswad hendak ditahan, dia disebut sengaja sakit, sehingga batal ditahan KPK

Sekarang Aswad sangat sehat, terbukti mampu berdiri dan beli mobil baru pasca tidak jadi ditahan KPK," 

Saya menyesalkan penyetopan ataupun Pemberhentian kasus itu, karena dulu sudah diumumkan tersangkanya itu bahkan diduga menerima suap. 

Dan ketika tersangkanya (mantan bupati), ketika mau ditahan, menyakitkan diri sehingga tidak jadi ditahan. Padahal saya punya data dan Dokumentasi dia habis itu bisa ikut kampanye, bisa test drive mobil toyota," ujar

Dengan ini LIDIK KRIMSUS RI sangat menyayangkan dan menyesalkan KPK yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus izin tambang tersebut, lebih lanjut Rodhi menyatakan sikap kekecewaan dan menyayangkan juga menyesalkan Keputusan KPK yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus izin tambang tersebut.

 LIDIK KRIMSUS RI akan berkirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) agar mereka saja yang menangani perkara tersebut. "Yang kedua, saya sudah berkirim surat dengan Kejagung untuk menangani perkara ini. Untuk memulai penyidikan baru atau mulai penanganan baru," Pungkas Rodhi