POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH
Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Kepolisian Resor Lombok Tengah kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Pasalnya, tim kepolisian berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku yang diduga berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kecamatan Pujut dan Praya Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Yudha Aditya Warman, S.H. Langkah ini diambil setelah pihak kepolisian menerima laporan dan informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di sejumlah titik rawan.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang langsung kami tindaklanjuti melalui penyelidikan mendalam. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak cepat ke lapangan dan berhasil mengamankan para terduga di lokasi yang berbeda-beda," ujar IPTU Yudha saat dikonfirmasi, Minggu.
Rangkaian penangkapan dimulai di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut. Di lokasi tersebut, kepolisian berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial S. Dari pemeriksaan dan penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 4,39 gram yang disimpan dalam plastik penutup rapat, satu buah tas, serta satu unit telepon genggam.
Selanjutnya, tim kepolisian melakukan pengembangan penyelidikan ke wilayah Kecamatan Praya Tengah. Di lokasi kedua, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial WLYS. Sementara itu, barang bukti yang ditemukan di tempat ini berupa satu paket sabu seberat bruto 0,22 gram, lengkap dengan alat hisap berupa pipa kaca dan bong, serta sejumlah barang pendukung aktivitas penggunaan narkotika lainnya.
Di lokasi ketiga yang masih berada di wilayah Kecamatan Praya Tengah, tim kembali mengamankan dua orang terduga pelaku sekaligus, yaitu AR yang diketahui memiliki catatan kriminal atau residivis, serta KA. Dari kedua tersangka tersebut, kepolisian menyita barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat bruto 2,09 gram, alat hisap narkotika, sejumlah plastik penutup rapat kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram, serta uang tunai sebesar Rp750.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan sabu.
Secara keseluruhan, barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari rangkaian operasi ini mencapai berat sekitar 6,7 gram secara bruto. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keempat terduga diduga aktif menjual sabu secara langsung kepada para pengguna di wilayah Kecamatan Pujut dan Praya Tengah.
Saat ini, keempat terduga beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Markas Kepolisian Resor Lombok Tengah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
IPTU Yudha menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berani melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.
"Kami mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk memberikan informasi yang akurat. Kerjasama dan sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran barang haram ini," tegas IPTU Yudha.
Jurnalis
Mamen
