Red, policewatch.news,- LBH PKRI mengaku Sudah mengkonfirmasi keberbagai dinas terkait badan hukum pemberi izin kelompok Tani dan Nelayan(Dinashut LH,Kemenhut LH RI,DLH,Dinas Pertanian,Dinas Perikanan,Kantor PenyuluhPertanian,PTSP,Kemenkumham,Perpajakan,dan Kadis terkait lainnya),tidak ditemukan adanya Kelompok Tani Nelayan Sewarga 96 Bengkuang,
Sebagaimana dokumen usulan kepada Perusahaan PT IJI tgl 23 April 2026,Kop Surat tidak ada,alamat kantor tidak ada,AHU Kemenkumham tidak ada,No TLP tidak ada,lalu benarkah keberadaan Kelompok Tani Nelayan ini Resmi atau Legal sementara Syarat legalisasi belum ditemukan,dan menjadi Syarat hukum mutlak agar kelembagaan diakui secara hukum
Padahal Surat tersebut resmi digunakan mengajukan usulan harga tanah yang diklaim milik kelompok mereka ke PT IJI,ini peristiwa hukum dimana para pihak Barus memenuhi ketentuan hukum.
Tanah yang diklaim mereka lokasinya dimana,berapa luas,ada titik kordinatnya tidak,ada batas saksinya tidak,ada riwayat asal usul tanahnya tidak,pastinya kapan kelompok Tani Nelayan Sewarga Bakuang 96 ini resmi didirikan,ada tidak akta notaris,AD ART,NPWP,semuanya tidak ada atau belum ada dokumen legal yang menjadi Dasar Hukum yang sah.
Kelompok Tani Nelayan Sewarga Bangkuang 96 dasarnya Surat PU th 96 terkait pengurusan jalan Siong Bangkuang alias pbjp th 96 kepada dua orang warga Bangkuang saat itu.Lain tujuan,lain lokasi,lain Surat lokasi tanah,tidak ada kaitan dengan rencana pembuatan jln houlling oleh PT IJI,lokasi dan titik kordinat lahan yang diklaim KTN ini sudah dicek muspika Karau Kuala,tidak masuk rencana jln houlling PT IJI.
Group KTN konflik dengan tim 20 WKB yang sah memiliki lahan dilokasi rencana pembuatan jln houlling PT IJI,milik tim 20 jelas asal usul tanahnya,titik kordinatnya,saksi batasnya,pengelolaanya selama puluhan tahun,pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sebagai dasar pembuatan SKT yang diperlukan PT IJI untuk pembebasan lahannya.
Permasalahannya kenapa KTN yang tidak memiliki legal formal,tidak memiliki riwayat asal usul tanah,tidak ada dokumen dasarnya yang sah secara hukum.Termasuk muspika Karau Kuala dalam hal ini kelurahan bangkuang belum juga membuat SKT untuk tim 20 yang secara hukum sudah memenuhi syarat SOP SKT ?.
Ada apa dengan Kelurahan Bangkuang,lambat sekali selesaikan konflik warganya sendiri ?,Padahal tim 20 sudah adukan Dumas Pemda kepada bpk Bupati Barito Selatan agar muspika Karau Kuala khususnya pemegang tupoksi SKT dikenakan Sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,bagaimana bpk Bupati apa Surat Dumas Pemda tim 20 belum sampai ke tangan bapak ?
Catatan akhir liputan awak MPW bahwa Surat Dasar KTN th 96 sudah lewat waktu,dalam Admin Arsip Daerah masa berlaku dokumen tertulis cuma 1-10 th,ini KTN menggunakan dokumen sudah tidak berlaku lagi,selain badan hukum KTN tidak ada.Lihat juga Psl 1967 BW,kitab UU Hukum Perdata,dokumen umum berlaku maksimal 30 th,itu semua data dan fakta Hukum pihak KTN yang mengklaim tanah milik tim 20 WKB(Warga Bangkuang).
Waspada Dan Hati Hati KTN Bangkuang 96
Tidak menuduh,sekedar mengingatkan kelompok KTN,dari tim LBH pkri sudah mengirimkan Somasi agar semua pihak berpegang pada aturan hukum yang berlaku,agar tidak terjebak kedalam perbuatan Mafia Tanah dan atau Pidana Merintangi Hak Orang Lain,yang inti masalahnya adalah Pemalsuan Dokumen,baik yang autentik maupun dokumen biasa.
Karena siapapun,pihak manapun yang terjerat secara Hukum dengan pasal berlapis Pidana Mafia Tanah bisa terkena sanksi gabungan hingga 20 th penjara dan merugikan Bangsa dan Negara,jadilah WNI yang taat hukum,Hormati APH,hormati Pemda,dimanapun dan kapanpun,semoga hidup kita bermanfaat buat sesama,memajukan bangsa dan perjuangan generasi th 45,dan cita cita kemerdekaan,demikian.(30/04/26.TS,SH).


