Diduga Gudang Penampungan BBM Industri Milik AM di Sei Binti Sagulung Batam Tetap Beroperasi Meski Izin Kadaluarsa

 


 

BATAM policewatch.news, – Sebuah gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) industri yang berlokasi di wilayah Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, masih terlihat beroperasi secara aktif hingga saat ini. Gudang tersebut diketahui milik pihak berinisial AM, padahal dasar hukum pengoperasiannya Diduga sudah tidak berlaku lagi.

Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan, aktivitas pergerakan barang berlangsung cukup intens. Satu Unit tangki BBM industri dengan nomor polisi BP 9751 EY terlihat rutin lalu lalang keluar masuk area gudang untuk melakukan proses pengisian maupun penyaluran bahan bakar ke sejumlah tujuan.

Hasil penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa pasokan BBM industri yang didistribusikan dari lokasi tersebut ke berbagai kawasan industri hingga proyek pembangunan di seluruh Kota Batam, bersumber dari hasil pengumpulan sisa bahan bakar atau yang umum dikenal sebagai “kencingan”. Praktik ini diduga merupakan jalur peredaran tidak resmi (black market) yang sangat merugikan keuangan negara, karena sama sekali tidak menyetor pajak maupun pungutan negara sebagaimana ketentuan berlaku.

Seperti diberitakan sebelumnya, gudang milik AM sempat mengantongi izin keagenan dari Niaga Umum (NU) milik PT Ganani. Namun masa berlaku izin tersebut diketahui sudah habis sejak waktu yang cukup lama, sehingga secara hukum kegiatan penyimpanan maupun penyaluran BBM di lokasi tersebut seharusnya sudah tidak boleh dilakukan lagi.


Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar bagaimana kegiatan tersebut tetap berjalan lancar tanpa adanya tindakan penertiban dari instansi berwenang. Selain merugikan pendapatan negara, operasional gudang tanpa izin yang sah juga dikhawatirkan tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja, sehingga berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran maupun pencemaran lingkungan di sekitar pemukiman warga.

Hingga berita ini diiupload, awak media masih berusaha mengkonfirmasi dan menelusuri keterangan resmi dari pihak terkait maupun pemilik gudang terkait status keberlanjutan kegiatan tersebut meski izin yang dijadikan landasan sudah lama berakhir. (Er)