Tabrakan Maut Kembali Terjadi Di Lombok Tengah, Polisi Amankan Barang Bukti

 


Policewatch-Lombok Tengah. NTB.

Laka Lantas kembali terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, tepatnya pada hari Rabu, 13 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 Wita, di Jalan Umum Dusun Perigi, Desa Ketara, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, yaitu antara Kendaraan Truck NISSAN Quester Tronton dengan no plat DR 8646 AH dengan Sepeda Motor Yamaha tanpa Plat. 


Adapun Identitas pengendara adalah H. Masiyah umur 45 tahun, Laki - laki, alamat Dusun Labuan aji, Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji /identitas belum lengkap (Pengemudi Kendaraan Truck NISSAN Quester Tronton DR 8646 AH).

Hajar, umur 42 tahun, Laki - laki alamat Dusun Bukal Malang, Kelurahan Panjisari, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah (Pengendara Sepeda Motor Yamaha tanpa plat nomor).

Nurman Hakiki 5 tahun Laki laki alamat Dusun Bukal Malang, Kelurahan Panjisari, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah (Penumpang Sepeda Motor Yamaha tanpa plat nomor)


Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono,S.H,S.I.K, M.H, melalui Kasat Lantas AKP Donny Wira Setiawan S.I.K, menceritakan kronologis kejadiannya yaitu kendaran Sepeda Motor Yamaha datang dari arah barat ke timur kemudian sampai di TKP mengambil haluan ke kanan untuk mendahului Kendaraan Mobil yang belum diketahui identitasnya yang pada saat itu sedang berada didepannya dan pada saat mendahului menabrak roda belakang samping kanan kendaraan tronton NISSAN Quester.

Tronton  pada saat itu datang dari arah berlawanan, akibat dari kejadian tersebut, Penumpang Sepeda Motor Yamaha mengalami luka luka dan meninggal dunia di TKP kemudian dibawa ke Puskesmas Sengkol.

Barang bukti sudah diamankan di Unit Laka Lantas Polres Lombok Tengah Guna penyelidikan lebih lanjut."MN ".



Kuasa Hukum :" Terkait Pemberitaan Miring Kades Sukadanau, Indikasi Muatan Politik

 

Laporan:Amun JG

   Kabupaten Bekasi.policewatch.news:

Terkait beredarnya di group WhatsApp surat pernyataan pengakuan dari seorang wanita yang berinisial (RK) yang juga istri Ketua RW bernama Eko Muhtiar Putra dan beberapa laporan terkait dugaan fitnah perselingkuhan Kepala Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi Jawa Barat, disinyalir bermuatan Politik.

Dalam jumpa Persnya dengan  waka media, Kepala Desa Sukadanau, Mulyadi mengatakan bahwa pada prinsipnya, Saya selaku Kepala Desa Sukadanau tak perlu merespon berlebihan terkait tuduhan dan laporan-laporan yang dilakukan Eko Muhtiar Putra yang menjabat Ketua Rukun Warga (RW) di Desa Sukadanau, kamis 14/10/2021.

Dijelaskan Mulyadi, Bahwa ia siap menerima masukan dan kritik, karena sudah menjadi konsekuensi saya sebagai pejabat Publik.

"Bukan tuduhan dan fitnah yang mencemarkan nama baik. Jika memang adanya bukti kuat, Silahkan laporkan pada pihak Berwajib, tidak perlu menyebarkan hasil laporan yang bukan ke penegak hukum tapi disebarkan kemana-mana hingga menimbulkan pemberitaan miring, ujar Kades Mulyadi.


 "Dan semuanya sudah saya serahkan kepada kuasa Hukum", jelas Kepala Desa Sukadanu, Mulyadi dihadapan media yang didampingi Kuasa Hukumnya dari "FAISAL SYUKUR, S.H & ASSOCIATES", di RM Metty Putri Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Kamis (14/10/2021).


Sementara itu, Kuasa Hukum Kepala Desa Sukadanau dari  FAISAL SYUKUR, S.H & ASSOCIATES, yang diwakili Dadang Ardani, S.H mengatakan bahwa, Laporan tersebut tidak memliki bukti-bukti yang kuat dan kuat dugaan bermuatan politik untuk menjatuhkan karir Kepala Desa Sukadanau.


"Karena, kata Dadang Ardani, Jika memang benar tuduhan tersebut benar adanya, seharusnya sudah dilaporkan pada Pihak yang berwajib, tanpa harus menyebarkan informasi yang tidak berdasar, sehingga menimbulkan opini negatif di masyarakat.


Lanjut  Dadang, "negara kita kan negara Hukum, laporkan saja". kata Dadang Ardani, kepada awak media.

Disinggung terkait langkah Hukum, Ia mengatakan akan mempertimbangkan langkah-langkah Hukum selanjutnya. Dan terkait beredarnya pemberitaan yang menurutnya tidak mendasar karena tidak adanya narasumber yang kredibel dan yang bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya.

"Terkait pemberitaan kami akan mempertimbangkan mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi dan kita laporkan kepada Dewan Pers. Serta melaporkan Dugaan tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik sebagaimana pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana", jelas Dadang Ardani.


Kunjungi Petani Sawit KOPSA-M Riau Ketua Umum SMSI Mengingatkan Komitmen Presiden Kepada Moeldoko, Kapolri dan Erick Thohir.

 Laporan:Amun JG

       JAKARTA.POLICEWATCH.NEWS:

Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kunjungi 2 petani sawit dan pengurus Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) Riau di Bogor (07/10/2021). Usai mengunjungi petani dan pengurus koperasi tersebut, Firdaus mengatakan “petani dan pengurus koperasi tersebut masih proses masuk dalam perlindungan saksi dan Korban (LPSK). Dua petani sawit dan pengurus Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) dari Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Riau tersebut memohon perlindungan dari dugaan kriminalisasi yang dilakukan mafia tanah,” kata Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, usai bertemu 2 orang petani sawit Kopsa-M, Kamis (07/10/2021) di Jakarta.

Terkait dengan dugaan kriminalisasi yang dilakukan mafia tanah tersebut, Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, mengapresiasi komitmen Presiden Jokowi yang disampaikan di Istana Bogor  Rabu (22/9/2021). Pada kesempatan tersebut, dengan tegas Presiden menyampaikan komitmennya dengan memerintahkan kepada jajaran Polri untuk tidak ragu-ragu dalam memberantas mafia-mafia tanah “Kepada jajaran Polri saya minta jangan ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah,” ujar Jokowi saat memberikan penyerahan sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (22/9/2021).

“Oleh karenanya kami mendesak Kapolri untuk melindungi rakyat dan pengurus Kopsa-M Riau di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Riau dari dugaan kriminalisasi yang dilakukan mafia tanah yang sedang memperjuangkan hak-haknya dari ancaman kriminalisasi”. Tandas Firdaus.

Apa yang disampaikan Firdaus ini merupakan perwujudan dari konsisten SMSI mengawal arahan dan penegasan Presiden Jokowi yang berkomitmen penuh dalam memberantas mafia tanah, sebagaimana disampaikan Jokowi akhir September lalu.

 


Sebagaimana diketahui saat ini 997 petani anggota Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) Riau sedang menuntut hak-haknya untuk mendapatkan kehidupan yang layak yang telah diambil oleh PTPN V sebagai bapak angkat dalam skema pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) namun meski Kebun Kelapa Sawit dinyatakan kebun gagal tetapi petani tetap dibebani hutang yang terus membesar diduga kuat dana petani dan koperasi dikorupsi oleh oknum-oknum di PTPN V. 


Buntut dari perjuangan ini, diduga dua orang petani dikriminalisasi sebagai langkah pelemahan terhadap perjuangan para petani tersebut.

 

Kasus ini sendiri bermula pada tahun 2003  dengan ditanda-tangani Perjanjian Kerjasama Pembangunan Kebun Kelapa Sawit pola KKPA untuk anggota koperasi seluas 2.000 ha antara KOPSA—M Riau  dan PTPN-V.  Antara tahun 2003 sampai 2009, PTPN-V melaksanakan pembangunan kebun KKPA. Selama pembangunan berjalan Pengurus diminta untuk menandatangani surat pengakuan hutang pada Bank Agro untuk pembangunan kebun KKPA seluas 2050 ha dengan total hutang Rp. 52 milyar.

 

Berdasarkan dokumen yang diterima oleh Ketua Umum SMSI Pusat saat Ketua Kopsa-M Riau Dr. Anthony Hamzah berkunjung ke kantor pusat SMSI (11/12/2020), diketahui Pengelolaan kebun dengan jumlah lahan tertanam seluas 2.050 Hektar tersebut dilakukan dengan pola Singel Management dimana PTPN V (persero) bertindak selaku pengelola penuh mulai dari perawatan kebun hingga pengelolaan hasil kebun. Namun, pengelolaan kebun tidak dilakukan secara optimal sesuai standar yang seharusnya, sehingga menurut hasil penilaian fisik kebun oleh Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar, kebun yang dimitrakan dengan PTPN V tersebut dinyatakan sebagai kebun gagal. 


Namun ironisnya per tahun 2017 para petani yang tergabung di Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) Riau ditagihkan hutang pembangunan kebun secara utuh dan bunga berbunga yang saat ini mencapai Rp. 136 Milyar.

 

“Persoalan menjadi lebih pelik manakala diketahui bahwa dari total 2.050 hektar lahan yang dikerjasamakan ternyata sekitar 750 hektar telah beralih ke pihak lain, diduga akibat telah dijual oleh oknum di PTPN V,” kata Firdaus.

 

“Saya kira sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk mengingatkan Bapak Moeldoko selaku kepala KSP, Bapak Kapolri  dan Bapak Erick Thohir selaku Menteri BUMN, untuk mengawal komitmen Bapak Presiden untuk memberantas mafia tanah dan sekalian bersih-bersih di PTPN”. Tandas Firdaus

Ini juga sejalan dengan penegasan Erick Thohir dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI akhir September lalu. Pada saat itu Menteri Erick Thohir mengatakan, adanya perilaku koruptif dibalik utang jumbo yang dimiliki oleh PT Perkebunan Nusantara (Persero) alias PTPN, Ini merupakan penyakit lama, yang sudah dia tahu, dan ini seperti suatu korupsi terselubung yang memang harus dibuka dan harus dituntut orang yang melakukan. Ungkapnya saat itu.


 “Oleh karenanya kami mendesak Pak Menteri untuk membuka kasus-kasus korupsi terselubung di PTPN V terkait Kerjasama antara PTPN V dengan Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau,” kata Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, usai bertemu 2 orang petani sawit Kopsa-M, Kamis (07/10/2021) di Jakarta.

Polres Bangka Barat Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba

  

           BANGKA.POLICEWATCH.NEWS:

Dalam rangka menekan angka kriminalitas terutama peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah telah berhasil mengungkap dan menangkap empat pelaku pengedar, dan bandar narkoba di dua TKP yang berbeda.

Kamis (14/10/2021) Bertempat di Mapolres Bangka Barat, KABAG OPS Polres Bangka Barat Kompol Evry Susanto,S,H.,S.I.K. seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH pimpin pelaksanaan Konferensi pers pengungkapan jaringan Narkotika oleh satuan Reserse Narkoba diwilayah Hukum Polres Bangka Barat.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu sabu sebanyak 17 (tujuh belas) Buah paket plastik klip bening berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 19,22 gram, 13 (tiga belas) butir pil ekstasi (6 butir berwarna biru, 7 butir berwarna hijau) 

-1 unit motor SUZUKI SATRIA FU. 

-8 handphone berbagai merek.

 KABAG OPS Polres Bangka Barat Kompol Evry Susanto,S,H.,S.I.K. didampingi oleh Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah, menjelaskan kejadian penangkapan kasus tindak penyalahgunaan narkoba. 

"Pada hari Senin Tanggal 11 Oktober 2021 Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat  melakukan penyelidikan dari informasi masyarakat Desa Air samak yang melaporkan bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah kec.Mentok Kab. Bangka Barat. Selanjutnya team gabungan anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah dan anggota lainya melakukan penyelidikan di wilayah Desa Air Samak dan berhasil mengungkapkan  kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Jl.Pembuangan sampah air samak Ds, Air samak Kec.Mentok Kab. Bangka Barat. Dan telah mengamankan dua orang pelaku yang bernama RA dan TI, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) buah paket plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,68gram, Selanjutnya tersangka beserta barang bukti tersebut dibawa dan diamankan di Polres Bangka Barat untuk diproses ketingkat penyidikan lebih lanjut." Jelas Kabag Ops.


"Selanjutnya anggota Sat Res Narkoba melakukan pengembangan dari informasi Tsk RA, dan melakukan penyelidikan di Gg. Cempaka Kel. Menjelang Kec.Muntok Kab. Bangka Barat, mengamankan  pelaku yang bernama SY dan SU dirumah Tsk SY saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 17,54gram, buah paket plastik klip bening  dan 13 (tiga belas) butir pil ekstasi (6 butir berwarna biru ,7 butir berwarna hijau)" Tambah kabag Ops.


“Bagi para pengedar narkotika jenis sabu tertentu kita jerat dengan ‌Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kabag Ops.



Hendy Okfriansyah

Pemuda Pancasila Kecamatan Belinyu Mengadakan Vaksin Gratis

 


    Bangka Belitung.Policewatch.News: 

BANGKA . Ormas Pemuda Pancasila PAC Belinyu, membuka gerai vaksin kepada 250 masyarakat Kecamatan Belinyu, Kamis (14/10) pagi, di SM Kopitiam Pasar Baru Belinyu. 

Hal ini merupakan, upaya Pemuda Pancasila Belinyu dan MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bangka, dalam membantu mempercepat angka vaksinasi di Kabupaten Bangka. 


Seperti yang dikatakan Sekjen Pemuda Pancasila PAC Belinyu, Joni Firmansyah, saat diwawancara disela kegiatan itu. 

Menurut Joni, hal ini juga sebagai upaya mereka dalam membantu peningkatan vaksinasi Polri. Vaksin yang disalurkan ini, kata Joni, adalah vaksin dosis pertama, dengan jenis vaksin Pfizer. 

" Percapatan vaksin ormas Pemuda Pancasila, dari MPC, dan melalui PAC Belinyu, dosis 1, dalam rangka membantu program vaksinasi Polres Bangka. Jenis vaksin Pfizer," ucap Joni. 

Targetnya, kata Joni, sebanyak 250 dosis vaksin disalurkan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Belinyu, yang belum divaksin, dengan melibatkan tenaga kesehatan dari Puskesmas Belinyu. 

Sementara, Ketua Pemuda Pancasila PAC Belinyu, Fariyanto alias Putik berharap, kegiatan seperti ini, adalah upaya mereka kepada masyarakat, dalam meningkatkan angka vaksinasi, serta menekan penyebaran virus Corona. 

" Harapan kami Pemuda Pancasila Belinyu, bisa bekerja sama dan membantu masyarakat dalam percepatan vaksinasi ini, dan menekan angka penyebaran virus Corona," kata pria yang kerap disapa Putik. 

Dengan adanya kegiatan ini, ormas Pemuda Pancasila menjadi ormas yang pertama di Kabupaten Bangka dalam menggelar vaksin massal. 

Turut hadir dalam kegiatan itu, Babinkamtibmas Polsek Belinyu, Satuan Intelkam Polres Bangka, serta bendahara Pemuda Pancasila Belinyu Erwin. 


Hendy Okfriansyah



Pengurus DPC AWDI Kabupaten Muara Enim Sambangi kantor AWDI Lahat

  


Laporan : Bambang.MD

POLICEWATCH.NEWS - Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)

Kehadiran AWDI Muara Enim Dipimpin oleh Ketua Rudiansyah,SH, didampingi sejumlah anggota pengurus,

Kedatangan pengurus AWDI Kabupaten Muara Enim  langsung disambut Bambang.MD didampingi Bendahara Frengki,AS dan anggota lainnya, Kamis (14/10/2021)

Selamat datang kawan kawan dari Muara Enim, dikantor AWDI Kabupaten Lahat ucap " Bambang, semoga kedatangan ini memberikan motivasi bagi pengurus AWDI Kabupaten Lahat, yang baru saja dibentuk berdasarkan surat mandat dari DPP AWDI, dengan slogan " Setia NKRI" lanjut Bambang Alhamdulilah kalau tidak halangan tahun depan Kita mempersiapkan pelantikan DPC AWDI Lahat, kami juga minta dukungan dan support dari kawa kawan dari AWDI Muara Enim, semoga dalam pertemuan ini tetap kita jalin kerjasama yang harmonis dan kompak dan Lahat tetap " BERCAHAYA " ungkap " Bambang


Sementara Ketua DPC AWDI Kabupaten Muara Enim Rudiyansyah mengaku dengan hadirnya DPC AWDI Kabupaten Lahat, organisasi kewartawanan di era digital ini eksitensi wartawan sudah diakui, tinggal klik " berita sudah tayang, khusunya AWDI tetap memberikan informasi yang faktual dan berimbang dan jangan memberikan berita " HOAX" sesuai slogan AWDI " Setia NKRI " terang Rudi, dan hari ini kami ditugaskan untuk pembentukan kepengurusan  di beberapa kabupaten dan kota yang diberikan mandat oleh DPP AWDI Pusat, tutupnya

Sekda Lahat Tinjau Warga Korban Banjir di Desa Sukarami Gumay Talang.

 


Pewarta : Bambang.MD

POLICEWATCH.NEWS - Bupati Lahat, Cik Ujang.SH yang dalam hal ini diwakili oleh Sekda Lahat, Chandra. SH.MM meninjau lansung  lokasi banjir di Dusun IV Desa Sukarami Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, Rabu-(13/10/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Lahat, Chandra SH MM mengatakan, sesuai dengan arahan Bupati Lahat, Cik Ujang.SH harus cepat dan tanggap apabila ada bencana alam maupun musibah.

"Sesuai arahan pak bupati, harus cepat dan tanggap terhadap musibah, kita juga diperintahkan untuk mengirim bantuan," terangnya di sela-sela sedang meninjau banjir.

Masih katanya," berpesan kepada warga yang menjadi korban banjir, seluruh masyarakat terdampak harus sabar menghadapi bencana yang terjadi ini dan terus melakukan koordinasi dan melapor ke aparatur setempat.

"Yang namanya bencana alam tidak kita inginkan, intinya harus sabar menyikapi musibah ini," ucapnya 

Turut mendampingi, Assisten II, Ka BPBD beserta jajaran, Kadis Sosial, Ka Bappeda, Kabag Protokol, Camat Gumay Talang, Tripika Kecamatan dan Kades Sukarami.

Rapat Jamkeswatch Jabodetabek, Karawang, Purwakarta, Subang:Bandung. Apakah Rakyat Miskin Dilarang Sakit?

 


Laporan :Amun JG

           BEKASI.POLICEWATCH.NEWS:

Akan diterapkannya  Kelas standart peserta Jaminan Kesehatan Nasional(JKN) 2022. Hal ini justru menjadi sorotan serius tim  Jamkeswatch selaku pengawas jaminan kesehatan.

Pasalnya kelas standart memang sudah sesuai dengan yang amanah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 (4) yang mengatakan bahwa "jika peserta membutuhkan rawat inap di Rumah Sakit maka diberikan berdasarkan “kelas standar”.

Namun kebijakan itu dinilai kurang efektif karena melihat ketersedian kamar tidur yang sangat terbatas di setiap Rumah Sakit.

Sesuai surat intruksi Nomor :002/JW-DPN-KSPI/X/2021 Dewan Pimpinan Nasiolan(DPN) nasional sengaja mengundang kepeda seluruh ketua Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Jamkeswatch Jabodetabek, Karawang, Purwakarta, Subang, dan Bandung. untuk hadir dalam agenda Rapat Rutin(Ratin). Agenda Ratin yang dilakukan di Omah Buruh(OB)kawasan Ejip tampaknya dihadiri oleh setiap ketua DPD kota/kabupaten. Dalam Ratin tersebut dibahas dengan gamblang bagaimana dampak ketika Kelas standart peserta BPJS Kesehatan akan dilakukan pada tahun 2022, dimana Rumah Sakit pemerintah diberikan jatah kuota sebanyak 60% dan Rumah Sakit Swasta 40%.

Darius selaku Direktur relawan, dan Advokasi sekaligus ketua Jamkeswatch Indonesia berdalih bukan hanya kelas standart BPJS Kesehatan yang sekarang menjadi tugas Jamkeswatch yang harus dikawal. Namun terkait Keputusan Mentri Sosial(Kepmensos) No. 92/HUK/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021 yang ditanda tangani tanggal 15 September 2021 harus jadi tugas bersama.

"Belum objektifnya pendataan orang miskin di Indonesia sehingga masih ada orang miskin yang belum terdaftar jadi peserta BPJS Kesehatan sebagai peserta PBI APBD/APBN. Regulasi sudah jelas ada di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan," kata Darius kepada Media Perjdoeangan, Rabu(13/10/2021).

Masih kata Darius, terkait reaktifasi peserta PBI APBD/APBN yang di Non aktifkan sesuai surat Kepmensos Nomor 92 Tahun 2021 hal ini justru bisa dilakukan supaya aktif kembali. Dia pun akan mencoba untuk bisa melakukan Audensi dengan Kementrian Sosial, Kementrian Kesehatan, serta BPJS pusat untuk dimintai pertanggung jawaban atas kebijakan tersebut.

"Berbedanya setiap kebijakan disetiap daerah yang membedakan alur, dan mekanisme ketika untuk melakukan reaktifasi kartu itu. Sebagian ada yang datang ke Dinas Sosial(Dinsos) untuk minta surat rekomendasi, dan sebagian ada yang harus menggunakan SKTM, bahkan ada yang mesti menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS) dari desa setempat. Saya akan minta kepada setiap Dewan Pimpinan Daerah(DPD)Jamkeswatch untuk mendata berapa banyak peserta PBI yang di Non aktifkan didaerahnya masing-masing," kilah pria betawi berkumis tipis itu.

Akan dijadikannya sebuah acuan bagaimana mekanisme Reaktifasi kartu tersebut diseluruh Indonesia. Hal ini justru akan disampaikan langsung oleh tim Jamkeswatch kepada kementrian yang terlibat. Dalam hal ini pun sedikit banyak tim Jamkeswatch setiap daerah sudah memberikan edukasi, serta Sosialisasi kepada masyarakat bagaimana cara mengaktifkan kembali kepesertaan PBI APBD/APBN.

Pembahasan kedua poin dalam agenda Rapat Ritun(Ratin) Jamkeswatch sangat memberikan wawasan penting dimana pentingnya layanan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia.Karena Jaminan Kesehatan Nasional(JKN) dibuat dalam upaya memenuhi agar semua penduduk terlindungi dari kemiskinan akibat kesakitan, setidaknya mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak,sesuai dengan amanat Undang - Undang Dasar 1945. Salah satu langkah penting bisa dimulai terciptanya Universala Health Coverage(UHC) agar tidak ada lagi orang sakit yang terlantar hingga yang terkesan orang miskin dilarang sakit.


Saya berharap semua Relawan jamkeswatch tuk lebih banyak bergerak lagi turun kemasyarakat memberikan sosialisasi tentang bpjs kesehatan, banyaknya peserta bpjs pbi yg dinonaktipkan, agar masyarakat paham jangan sampe kaget setelah tau kartu Kepesertaan bpjsnya non aktip. Sosialisasi ini seperti yang dulu sering dilakukan dari pelosok kampung, dan  keseluruh perumahan,Ujar Jefry Relawan jamkeswatch bekasi Diratin Jamkeswatch tersebut.

Hari Ini Gempa Mengguncang Pacitan Jawa Timur






POLICEWATCH.NEWS, PACITAN- Gempa bumi menggunacang wilayah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, pada Rabu, 13 Oktober 2021. Guncangan gempa terasa di sejumlah daerah yakni .di Kabupaten Pacitan dan Trenggalek, Jatim. Kemudian di Wonogiri, Jawa Tengah; serta Gunung Kidul, Bantul. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Berdasarkan data BMKG, pusat gempa bumi magnitudo 4.8 pada pukul 12.00.47 WIB, berada pada 8,87 Lintang Selatan dan 110,97 Bujur Timur atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 78 km arah barat daya Pacitan, Jawa Timur pada kedalaman 55 km.


Hingga berita ini di tulis belum ada laporan kerusakan rumah maupun korban jiwa baik di wilayah Kediri Jawa Timur maupun wilayah Yogjakarta, Gunung Kidul Jawa Tengah.(Dr)

HKGB Ke- 69, Bhayangkari Cabang Lahat Salurkan 30 Paket Sembako Untuk Lansia

 


Laporan : Bambang.MD

POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Pengurus Bhayangkari Cabang Lahat pada hari ini kembali menyalurkan paket sembako  Bakti Sosial pengurus cabang bhayangkari Kabupaten Lahat. Kegiatan bakti sosial ini rutin yang dilaksanakan setiap Dua  minggu sekali.

Nyonya Irene Paramita Gusti Hartono Ketua Bhayangkari Cabang Lahat mengatakan Bakti Sosial yang dilaksanakan pada hari ini ialah dalam rangka Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke 69 tahun 2021.

" Dalam rangka HKGB ke 69, namun sebenarnya kegiatan bakti sosial ini kita laksanakan setiap dua minggu sekali" terang Ny. Irene Paramita Gusti Hartono kepada awak media ini, Rabu, 13/10/12.

Lanjut nyonya Irene Paramita Gusti Hartono, bakti sosial ini menyasar ke Lansia, Panti Asuhan, Warakawuri, serta warga kurang mampu yang terdampak Covid - 19

" Untuk bakti sosial 30 paket sembako yang kita salurkan pada hari ini langsung ke para lansia" ujarnya.


Nyonya Irene Paramita Gusti Hartono berharap dengan adanya bakti sosial yang dilaksanakan tiap dua minggu sekali oleh Bhayangkari Cabang Lahat dapat membantu serta meringankan bagi yang menerimanya.


" Harapan kami, semoga sembako ini bermanfaat bagi penerima dan membantu warga yang terdampak covid - 19" ucapnya