Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Tim Satresnarkoba Bima Kota.Dirumahnya Saat Transaksi.




POLICEWATCH-Kota Bima, NTB.

Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota kembali menunjukkan taringnya, membasmi jual edar narkoba di wilayah Kota Bima.

Rabu (27/7) sore kemarin, Tim Cobra Alpha dibawah pimpinan Katim Aipda Anasrullah beserta anggotanya, menggerebek rumah yang biasa dijadikan tempat transaksi narkoba.

Penggerebekan yang berawal dari informasi masyarakat itu, Tim Cobra Alpha berhasil menangkap SR (47) warga Kecamatan Raba Kota Bima yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, malam ini.

Saat penggerebekan dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat, SR pemilik rumah yang diduga sebagai pengedar itu, tengah asyik duduk di emperan rumahnya tersebut.

Lalu saat digeledah seisi rumah, kata AKP Tamrin, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja kering yang telah terbagi pada klip plastik.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 38 lembar Plastik klip diduga berisi daun kering ganja Setelah di timbang diketahui berat kotor 11,23 gram dan berat bersih 15,03 gram, pipa paralon, klip kosong, sepeda motor.

"Kini terduga berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,"tutupnya."MN".



Ini Arahan Kapolda NTB Kepada Polwan Yang Mengemban Misi Perdamaian Di Sudan


Policewatch-Mataram.

Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto berikan pengarahan kepada dua polisi wanita (Polwan) yang  akan mengemban tugas menjadi Individual Police Officer (IPO)  misi perdamaian PBB di Negara Republik Sudan Selatan.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, mengatakan bahwa kedua polwan yang mendapat tugas tersebut yaitu. 1. Brigadir Ayu Sartika Ramdhany NRP 85081289 Jabatan Baurtu urrenmin Yanma Polda NTB dan Briptu Atika Rose Rahayu NRP 94051099 Jabatan Banit Unit Lantas Polsek Senggigi, Polres Lobar

,"Bapak Kapolda NTB memberikan pengarahan kepada kedua Polwan yang bertugas sebagai Individual Police Officer (IPO)  misi perdamaian PBB di Negara Republik Sudan Selatan, pada Selasa  26Juli 2022,"ucapnya Rabu (27/7/2022). 

Menurutnya adapun arahan  Kapolda NTB agar keduanya  menjadikan pengalaman bertugas di luar negeri sebagai pembelajaran untuk diri sendiri dan institusi.

,"Sebagai duta bangsa perwakilan dari NTB berikan performa terbaik dalam bertugas,"terangnya.

Selain itu,tambahnya,Kapolda juga berpesan agar mereka tetap dan selalu menjaga kesehatan, keselamatan selama berada di daerah misi dan pintar dalam menilai situasi.

,"Kapolda NTB juga menyemangati agar dalam bertugas sebagai IPO dijadikan pengalaman, pembelajaran untuk diri sendiri dan institusi.,"pungkasnya."MN".

Sepucuk Surat Ibu untuk Polsek Sandubaya, Akibat Sang Anak Sakau



Policewatch - Mataram
Seorang Ibu (IWD) asal Sindu Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram membuat sepucuk surat untuk Polsek Sandubaya.

Isi dalam surat tersebut merupakan permintaan penjemputan anaknya (IWJD) kepada pihak berwajib.

Singkatnya isi surat tersebut, sang Ibu kewalahan atas kelakuan IWJD yang meresahkan warga sekitar rumahnya.

Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah, SIK mengatakan, “Sang anak berkelakuan kurang menyenangkan akibat pengaruh sakau narkotika,” Rabu (27/7/2022).

Kompol Moh Nasrullah pun menjelaskan kronologis kejadian pengamanan IWJD.

Pada sekitar pukul 22.30 Wita, Selasa (26/7/2022), Bhabinkamtibnas Kelurahan Cakranegara Utara mendapatkan informasi seorang pemuda berkelakuan tidak menyenangkan.

Tidak butuh waktu lama, Bhabinkamtibnas mengamankan sang anak IWJD dikediamannya di Lingkungan Sindu Barat, Cakranegara Utara, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Selain mengamankan IWJD, Bhabinkamtibnas Cakranegara Utara juga tidak lupa turut menghimbau terkait protokol kesehatan Covid-19.

Selanjutnya, Ibu dari IWJD membuat sebuah surat permohonan kepada Polsek Sandubaya.

Dengan surat yang telah dibuat itu, lantas IWJD langsung diboyong ke Polsek Sandubaya agar tidak melakukan hal yang tidak menyenangkan dan meresahkan warga sekitar.

Akibat pengaruh sakau dari narkotika, Kompol Moh Nasrullah langsung berkoordinasi dengan BNN Kota Mataram.

Koordinasi tersebut juga sejalan dengan amanat dari Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa, SIK MH dan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE SIK MH untuk merehabilitasi pengguna narkotika.

“Karena dia sakau akibat narkotika, maka kita bawa ke BNN Kota Mataram. Hal ini juga atas permintaan sang Ibu dan kemauan IWJD,” jelas Nasrullah.

Setelah dibawa menuju BNN Kota Mataram, rumah dari sang Ibu dan IWJD juga terpantau dalam kondisi kondusif.

Dalam menutup wawancara, Kompol Moh Nasrullah juga mengingatkan bahayanya Narkotika.

“Tidak hanya diri sendiri yang rugi, orang terdekat dan sekitar kita juga rugi. Mari kita jauhkan narkoba dari keluarga kita dan mari perangi narkoba hingga akarnya,” tandas Kompol Moh Nasrullah. "MN"

Evaluasi Ops Patuh Rinjani 2022, Himbauan Pembuatan SIM hingga Penekanan Angka Laka Lantas

 


Policewatch - Mataram 

Operasi Patuh Rinjani 2022 telah usai dilaksanakan selama dua pekan lamanya.

Terhitung sejak 11 Juli 2022 hingga 24 Juli 2022, terdapat data pelanggaran SIM hingga kecelakaan lalu lintas yang dianalisa dan dievaluasi pascaOperasi Patuh Rinjani 2022.

Kapolresta Mataram melalui Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Mataram, Kompol Bowo Tri Handoko SE SIK memberikan beberapa penjelasan di Mapolresta Mataram, Rabu (27/7/2022).

“Dalam Operasi Patuh Rinjani 2022, terdapat banyak pelanggaran Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dilakukan oleh masyarakat,” ucapnya.

Dalam mengantisipasi pelanggaran tersebut, masyarakat dihimbau agar membuat SIM di Polresta Mataram.

“Pertama harus melakukan tes psikologi, kemudian tes kesehatan. Bila lolos, bisa mendaftarkan diri untuk foto SIM dan bisa lanjut ke tahapan uji teori, dan uji praktek kendaraan,” ucap Kompol Bowo.

Bowo pun menjelaskan bahwa peserta uji SIM yang gagal masih bisa memiliki beberapa kesempatan.

“ Untuk ujian teori dan praktik diberikan tiga kali kesempatan untuk setiap pemohon SIM dalam jangka waktu 14 hari kerja. Pelaksanaanya di hari lain setelah ujian dinyatakan gagal," jelas Kompol Bowo.

Bagi Kompol Bowo, SIM merupakan salah satu cerminan legalitas pengendara menggunakan kendaraan. 

Selain itu, Kompol Bowo menjelaskan bahwa Satuan Lalu Lintas Polresta Mataram turut mengantisipasi kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

Khususnya di Narmada Lombok Barat dengan tren insiden dua kecelakaan lalu lintas setiap harinya. Berdasarkan tren tersebut, Bowo menjelaskan bahwa Sat Lantas akan melakukan tiga upaya yakni upaya Preemtif, Preventif hingga Represif dalam menekan lakalantas di Narmada, Lombok Barat.

“Bila upaya represif, kita akan melakukan razia di sekitar lokasi rawan kecelakaan di Narmada dan akan melakukan penilangan bagi pelanggar lalu lintas,” tandasnya. "MN"

Bagus'H: Korda Jabar MPB Mengecam Keras, Persekusi Jurnalis Di Blanakan Subang, APH Harus Menindak Tegas Dan Penjara kan Pelakunya

 

Subang.Policewatch.news: Sangat miris ketika insiden persekusi kerap terjadi di lapangan terhadap jurnalis ketika sedang menjalankan fungsi sosial kontrol dan profesinya sebagai pewarta informasi publik. Rabu (27/07/2022)


Kali ini, seorang wartawan mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari beberapa oknum saat melakukan konfirmasi dan mengambil gambar sebuah proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang berlokasi di Desa Muara, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang diduga bermasalah.



Salah satu awak Media Journal News, Bebeng Adi Martin mengatakan ketika baru saja sampai di lokasi proyek seseorang memerintahkan semua pekerja proyek untuk berhenti bekerja dan diperintahkan menghalau dirinya bersama rekan-rekan sosial kontrol yang lain untuk mendekati proyek tersebut.


"Saat menghampiri kami, dia melarang kami untuk ambil gambar dan sempat mendorong saya, insiden tersebut terjadi sekira Pukul 11.30 WIB," ungkap Bebeng.(27/07/2022)


Melihat perlakuan yang tidak mengenakan tersebut, Bebeng dan rekannya dari sosial kontrol Sunarto Amrulah (Ato Boeron), sempat beradu argumen dengan para pekerja yang tidak diketahui identitasnya.


"Pak, jangan begitu,Siapa yang melarang kami ambil gambar?," ucap Ato Boeron berdasarkan bukti video yang di perlihatkannya.


Melihat situasi yang sedikit memanas, rekan-rekan atau para pekerja proyek tersebut mendekati dan mengelilingi kami .


"Kami kerja dilindungi undang-undang Pers Jangan main asal dorong begitu saja , ini kan di ruang publik," ucap Beben didalam bukti rekaman video insiden tersebut.

Di lain tempat saat di hubungi awak media, Dauscobra salah seorang sosial kontrol mengatakan sangat prihatin atas kejadian tersebut dan berharap insiden serupa tidak terulang di masa mendatang karena jurnalis menjalankan fungsi sosial kontrol.


"Jurnalis atau wartawan dilindungi UU No.40 1999 dalam menjalankan tugasnya dan apabila seorang jurnalis melanggar kode etik silahkan laporkan ke Dewan Pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas Dauscobra.


Saat ini mereka sedang melaporkan insiden tersebut ke Polsek Blanakan dikawal rekan-rakan aktitivis sosial kontrol.


"Saya akan kawal laporan korban persekusi sekaligus akan menjadi saksi karena saya sedang melakukan investigasi bersama saudara Nebeng," ucap Ato kepada media.


Di tempat lain, berlokasi di ruang Rapat Mako Polres Subang, sekira Pukul 16:00 WIB, Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.H., M.H., menerima audiensi dari Ormas Gival, perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Subang, Perwakikan Ormas Rajawali, beberapa orang insans pers baik lokal Kabupaten Subang maupun perwakilan dari Bandung, terkait proses penyelesaian kasus Persekusi di Desa Mekarwangi, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang.


"Kami dari pihak kepolisian memberikan jaminan keamanan setiap warga negara termasuk jurnalis atau wartawan ketika menjalankan profesi sesuai tupoksinya berdasarkan UU Pers No.40 Tahun 1999," tegas Kapolres Subang yang didampingi Wakapolres Subang, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kapolsek Pagaden dan Bhabinkamtibmas Desa Mekarwangi di hadapan peserta audiensi.(Amun JG) 




Polda Jateng Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Sarana Tambahan RS Bhayangkara Semarang

 


SEMARANG policewatch.news – RS Bhayangkara Polda Jateng Semarang bakal memiliki sejumlah ruangan baru untuk mendukung layanan kesehatan. Ruangan itu terdiri dari ruang rawat jalan, rawat inap dan rehab medik. 

Ruangan baru ini berada di ex area parkir belakang Rumah sakit. Untuk mewujudkan ruangan baru ini, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi meletakkan batu pertama pembangunan, pada Rabu (27/7)

Dalam peletakkan batu pertama ini, ia didampingi sejumlah pejabat utama polda Jateng, Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Kombes Khusnan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Muhammad Abdul Hakam dan lain lain. 

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan ruangan baru itu akan dibangun dalam tiga lantai. 

“Rumah sakit ini kita perbesar dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan. Tidak hanya untuk kalangan polri dan keluarganya, tapi kita lebih menitikberatkan juga pelayanan kepada masyarakat umum,” kata Luthfi


Dengan demikian, kata dia, selaras dengan kebijakan Kapolri bahwa harus Presisi pelayanan kepada masyarakat.


“Biaya untuk pembangunan ini menelan sekitar Rp 21 Miliar,” ujarnya


Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Semarang Kombes Khusnan M Marzuki mengatakan anggaran tersebut bersumber dari BLU RS Bhayangkara tahun 2022. 


“Pembangunan akan dikerjakan selama 150 hari mulai hari ini,” kata Khusnan


Ia merinci nantinya lantai 1 akan difungsikan untuk laboratorium, poliklinik, kantin dan lain lain. Lantai kedua untuk medical check up dan lain lain. Lantai ketiga untuk pelayanan VVIP, VIP dan kelas 1.


“Kami berharap dengan adanya penambahan sarana ini, bisa dimanfaatkan untuk keluarga polisi dan masyarakat umum,” tandas dia

(sus)

Dua Berkas Kasus ITE P-21 Dilimpahkan Polda NTB ke Kejaksaan Tinggi NTB

 


POLICEWATCH-MATARAM.

Hari ini, Rabu (27/7/2022) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) merilis dua kasus yang ditangani sejak beberapa bulan yang lalu, yakni kasus Ustad Mizan dan kasus Ida Made Santi Adnya.

"Kasus Ustad Mizan sudah P21, kita sudah limpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB untuk dilakukan proses penuntutan," jelas Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Senoaji SIK didampingi Kasubbid Penmas Humas Polda NTB Kompol Putu Sumbawa SH M.I.Kom di Mapolda NTB, Rabu (27/7/2022).

Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan melakukan kajian bersama ahli bahasa serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ustad Mizan juga melakukan pemberkasan dan mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap duanya.

"Sebagai informasi, berkas Ustad Mizan telah dinyatakan lengkap dalam artian sudah P-21 oleh JPU," jelasnya.

Untuk barang bukti dan tersangka sudah diserahkan kemarin ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)

Selain itu Polda NTB juga akan menyerahkan berkas perkara Ida Made Santi Adnya, SH., MH juga, ke Kejaksaan Tinggi NTB hari ini, Rabu (27/7/2022) ini.

Sebagai informasi, Ida Made Santi Adnya dinyatakan sebagai tersangka oleh Polda NTB karena memberikan informasi palsu melalu media sosial," jelasnya.

Kasus Ida Made Santi berawal dari keterlibatannya sebagai pengacara Isteri Pemilik Hotel Bidari yang sedang dalam proses perceraian.

Seiring waktu, Ida Made Santi memfosting informasi di Medsos terkait Hotel Bidari, bahwa hotel tersebut akan di jual.

Menurut keterangan Darsono, dalam konferensi Pers tersebut, dikatakan bahwa saat itu berkas pelelangan Hotel Bidari sudah berakhir pada tahun 2021 lalu.

Namun menurut Darsono, Ida Made Santi memfosting penjualan Hotel tersebut pada tahun 2022 ini, padahal pelelangan tersebut sudah berakhir.

Itu yang menjadi dasar, Polisi menetapkan Ida Made Santi sebagai tersangka dengan kasus UU ITE.

Terhadap Ustad Mizan, Polisi menerapkan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 28 ayat (2) Jo. pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Sementara untuk Ida Made Santi polisi menerapkan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). "MN".



Jelang Pilkades Serentak, Puluhan Calon Mengikuti Deklarasi Damai di Polres Loteng


POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH, (NTB).

Menjelang pilkades serentak di Kabupaten Lombok Tengah, seluruh calon kepala desa mengikuti deklarasi damai yang digelar di halaman Mapolres Lombok Tengah, Rabu (27/7). 

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM mengatakan bahwa apel gelar pasukan dan Deklarasi Damai Pilkades Serentak 2022 tersebut dipimpin oleh Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri, S.IP dan diikuti anggota TNI, Polri, Satpol PP, dan peserta pilkades.

Kapolres menjelaskan pilkades bertujuan untuk menghasilkan kades terpilih yang berkualitas dan sesuai dengan harapan masyarakat untuk memimpin pemerintahan desa di Kabupaten Lombok Tengah selama lima tahun ke depan. Selain itu, pilkades juga bertujuan melahirkan kepala desa amanah, tambahnya.


"Insya Allah bila pilkades baik dan jujur akan menghasilkan pemimpin yang amanah. Oleh karena itu, selama tahapan pilkades serentak ini berlangsung, junjung tinggi sportivitas berdemokrasi, tegakkan aturan, hindari politik uang dan cara-cara yang tidak benar serta tindakan-tindakan curang selama pemilihan," katanya.

Sementara itu, Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri, S.IP dalam sambutannya sangat mengapresiasi Kapolres Lombok Tengah, Dandim 1620 beserta seluruh personel TNI-Polri dan BKD lingkup Kabupaten yang ikhlas untuk mendukung pelaksanaan pilkades serentak di Lombok Tengah. 

Ia menyampaikan, bahwa pilkades serentak tahun ini diselenggarakan di 15 Desa, yang diikuti oleh 49 calon dan akan dilaksanakan di 381 tempat pemungutan suara dengan jumlah pemilih sebanyak 87.868 Masyarakat wajib pilih. 

"Melihat jumlah yang tidak sedikit itu, kami menitip harapan besar kepada seluruh anggota Polri, TNI dan BKD untuk mengawal dan mengamankan setiap tahapan sebaik-baiknya serta berupaya mewujudkan terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif," kata Bupati

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menekankan kepada seluruh peserta pilkades untuk menghindari praktik Money Politic ataupun kampanye hitam serta meminta kepada seluruh panitia pilkades untuk bersikap netral."MN".


          

Pimred Media Policewatch.news Jalin Silaturahmi dan Kerjasama Bersama Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

 




JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS -  Pemimpin Redaksi Media policewatch.news Rodhi Irfanto, SH jalin silahturami kunjungan ke Kantor Indonesian Policewatch. langsung disambut Ketua IPW Sugen Teguh Santoso SH, siapa tidak kenal salah satu Orang yang selalu sering mengkritisi polisi seperti yang lagi tranding topik ia terus menyoroti kasus Dugaan polisi tembak polisi dirumah dinas kadiv Propam Irjen pol Fredi Sambo, Sugeng Teguh Santoso sering diminta nara sumber di beberapa tv swasta terkait kasus polisi tembak polisi, yang sedang menjadi pembicaraan publik saat ini,

Sosok Sugeng Teguh Santoso sangat dekat dengan wartawan kata " Rodhi Irfanto,SH Pemimpin Redaksi policewatch.news kepada awak media saat ia bersilahturami dikantor IPW rabu (27/7)


Rodhi mengaku saya silahturami menemui Bapak Sugeng Teguh Santoso, hari ini untuk membicarakan kerjasama media picewstch.news dengan IPW,dalam hal pemberitaan di media policewatch.news. baik masalah hukum, dan juga politik ujar " Rhodi Irfanto,SH

Seperti setiap ada siaran pers dari ketua IPW masalah hukum selalu kita " update " dihalaman depan pemberitaan kiriman wartawan senior Bambang.MD.


Saat ini pengunjung portal policewtch.news mencapai 2 juta lebih pembaca terang " Rodhi

Kedepannya policewatch.news rencana kita akan mengandeng ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, untuk mengisi rubrik Hukum dan sorotan, tajuk rencana mungkin awal bulan agustus media bulanan policewatch.akan terbit kembali sesuai dengan slogan " BERANI BERKATA BENAR " 

Kebetulan hari ini saya ketemu ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dikantornya sedang live di tvone terkait kasus kematian Brigadir J(polisi tembak polisi)**

Pewarta : Bambang.MD

Upaya Pencegahan Penyebaran PMK Petugas Gabungan Pelabuhan Tano Lakukan Pemeriksaan Muatan Truk





POLICEWATCH-Sumbawa Barat.

Kepolisian kawasan pelabuhan laut tano melakukan pencegahan dari penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat,melaksanakan penyekatan hewan ternak menuju pulau lombok atau sebaliknya di pelabuhan poto tano Kabupaten Sumbawa Barat.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin,SIK,.M.IP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi,S.Sos kepada media mengatakan,petugas gabungan TNI- Polri, Karantina dan BPTD melaksanakan pemeriksaan kendaraan dan penyekatan penyebaran PMK melalui kendaraan memuat hewan ternak seperti sapi,kambing dll.

"Pencegahan penyebaran PMK dilakukan penyekatan di Posko di Pelabuhan Poto Tano,dan pemeriksaan muatan kendaraan truk yang hendak melakukan penyeberangan melalui kapal Ferry Poto Tano " tegasnya



Kata Eddy Humas,pemeriksaan kendaraan truk dipimpin langsung kapolsek kawasan pelabuhan laut tano IPTU Nurlana dengan di dampingi anggota Koramil 1628- 04/ Tano dan anggota polsek kawasan pelabuhan laut tano serta dari pihak BPTD.

" Selain pemeriksaan muatan kendaraan petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan surat- surat muatan dan kendaraan seperti SIM,STNK dan bagi motor menggunakan helm standar" jelasnya

Disamping itu juga, petugas memberikan imbauan kepada pengendara,saat berkendara diharapkan berhati-hati apabila kelelahan segera istirahat untuk mencari tempat beristirahat,agar tidak terjadi kecelakan berlalu lintas.MN)