Tidak Ada Kebal Hukum Akhirnya Ronald Tannur Pembunuh Kekasihnya ditangkap di Kediamannya


POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA 

Tim Intelijen Kejati Jawa Timur akhirnya melakukan penangkapan Gregorius Ronald Tannur yang sempat bikin geger sejumlah Hakim dan pengacara kasus gratifikasi (suap) 

Pada hari ini Minggu tanggal 27 Oktober 2024 pukul 14.40 WIB. Bertempat di Pakuwon City Virginia Regency Kota Surabaya, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Tim

Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya telah berhasil menangkap Terpidana atas nama

Gregrorius Ronald Tannur, Laki-laki, Usia 27 tahun yang merupakan terdakwa/terpidana

kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29 tahun) hingga tewas.


Terpidana Gregrorius Ronald Tannur ditangkap dan dilakukan eksekusi berdasarkan

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024 yang

memutus bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati

sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 (lima)

Tahun.


Adapun Kronologi pengamanan Terpidana Gregorius Ronald Tannur sebagai berikut :

Awalnya sekira Pukul. 14.10 Wib Tim Intelijen Kejati Jatim Bersama Tim Jaksa Eksekutor

Kejari Surabaya berangkat dari Kantor menuju kediaman Terpidana Gregorius Ronald

Tannur bertempat di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya dan tiba sekira Pukul

14.30 WIB, kemudian Tim masuk kerumah Terpidana dan menyampaikan maksud dan

tujuan kedatangan untuk menjemput dalam rangka pelaksanaan eksekusi, dimana yang

bersangkutan didampingi oleh Asisten Rumah Tangga (ART) nya.

Sekira Pukul 14.45 Wib Terpidana Gregorius Ronald Tannur berhasil dibawa dan, diamankan oleh Tim Intelijen Kejati Jatim bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya

dan langsung dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kemudian tepat

pada Pukul 15.40 Wib Terpidana Gregorius Ronald Tannur tiba di Kantor Kejati Jatim

dengan pengamanan dari Tim Gabungan Intelijen.


Bahwa upaya penangkapan dalam rangka eksekusi ini adalah hasil dari kerja keras Tim

Intelijen yang selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan Terpidana Gregorius

Ronald Tannur sesaat setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor:

1466/K/Pid/2024, sehingga tepatnya pada hari ini Minggu tanggal 27 Oktober 2024 pukul

14.40 WIB pelarian Terpidana Gregrorius Ronald Tannur berakhir di Surabaya.

Bahwa setelah berhasil ditangkap dan dibawa di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, maka Terpidana Gregrorius Ronald Tannur segera di eksekusi oleh Jaksa Eksekutor di tahan di Rutan Surabaya 


Sebelumnya Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta (23/10) mengatakan selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.


Menyusul pada Jumat (25/10), Kejaksaan Agung lalu menetapkan lagi satu orang tersangka yakni mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR (Zarof Ricar) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Ronald Tannur


berita sebelumnya Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan penangkapan terhadap ZR selaku Mantan Pejabat Mahkamah Agung (Non Hakim), yang dilakukan pada Kamis 24 Oktober 2024 pukul 22.00 WITA di Bali.

 

Penangkapan tersebut dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan permufakatan jahat melakukan suap dan atau gratifikasi bersama Tersangka LR (Oknum Pengacara Ronald Tannur), terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum dalam tahap kasasi atas nama Terdakwa Ronald Tannur, yang sebelumnya telah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.


Adapun kronologi dalam perkara ini yaitu: Tersangka LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam Putusan Kasasinya. Lalu, sesuai catatan Tersangka LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan dana sebesar Rp. 5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan Rp1 Miliar atas jasanya;


Kemudian pada bulan Oktober 2024, Tersangka LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim Agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi Terdakwa Ronald Tannur. Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerimanya dalam bentuk rupiah melainkan ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M Jakarta Selatan,


Setelah Tersangka LR menukarkan rupiah dengan mata uang asing, lalu Tersangka LR datang ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan untuk menyerahkan kepada ZR uang dalam mata uang asing yang jumlahnya kurang lebih Rp 5 miliar jika dikonversi ke mata uang rupiah. Uang tersebut lalu disimpan oleh ZR di dalam brankas yang berada di ruang kerja rumah ZR;

Selain permufakatan jahat dalam perkara Terdakwa Ronald Tannur, Sdr. ZR pada saat menjadi Pejabat di Mahkamah Agung Tahun 2012 s.d. 2022 juga diduga keras menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk berbagai mata uang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan berjumlah sekitar Rp920.912.303.714,00 (sekitar Rp920 Miliar) serta berbagai logam mulia dengan berat total sekitar 51 Kg sebagaimana hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik JAM PIDSUS;

Selain itu, Tim Penyidik JAM PIDSUS pada Kamis 24 Oktober 2024 juga telah melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Hotel Le Meridien, Bali.


Dari hasil penggeledahan tersebut, telah ditemukan:


Di Rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan:

Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427;


Mata  uang asing sebanyak USD 1.897.362;


Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;

Mata uang asing sebanyak HKD 483.320;

Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.


Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar)

Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.

1 (satu) buah dompet warna pink ditemukan: 

12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;

1 (satu) keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram;

1 (satu) buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram;

1 (satu) dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599;

1 (satu) buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;

3 (tiga) lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025;

3 (tiga) lembar kwitansi toko emas mulia.


Logam mulia emas Antam tersebut jika dijumlahkan seluruhnya adalah sekitar 51 kg, atau jika dikonversikan setara dengan Rp75.203.830.832 (Rp75 miliar).

Di Hotel Le Meridien Bali tempat ZR menginap:

1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000;

1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000;

1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000;

1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000;

1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000;

Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000.

Jika dijumlahkan seluruhnya adalah Rp20.414.000.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, maka pada Jumat 25 Oktober 2024 Tim Jaksa Penyidik pada JAM PIDSUS menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu:

ZR berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-58/F.2/Fd.2/10/2024; dan

LR berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024.


Terhadap Tersangka ZR tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, dalam perkara permufakatan jahat suap dan garatifikasi, yang diduga melanggar:

Kesatu

Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

dan Kedua

Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka LR, telah dilakukan penahanan selama 20 hari pada Rabu 23 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung terkait perkara lain dan dalam perkara ini diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Jurnalis: Bambang MD

Kapal Kayu Misterius: Bisnis BBM Ilegal di Batam?

 



Policewatch-Batam

27 10/2024Aktivitas mencurigakan sebuah kapal kayu pengangkut BBM jenis solar di perairan Punggur, Batam, telah menarik perhatian. Kapal tersebut, yang dimodifikasi dengan palka fiber dan besi, terlihat bolak-balik antara Punggur, Barelang, dan bahkan hingga perairan perbatasan Singapura.  Informasi yang beredar menyebutkan kapal ini mengumpulkan solar untuk kemudian didistribusikan ke sejumlah perusahaan di Batam.

Sumber-sumber menyebutkan kapal tersebut milik CHG, seorang pengusaha ternama di Karimun yang melebarkan bisnisnya ke sektor migas di Batam.  Namun, status legal bisnisnya masih menjadi misteri. Apakah ia bergerak sebagai pedagang umum, agen BBM industri, atau transporter BBM industri?  Kejelasan status ini sangat penting untuk mengungkap dugaan praktik ilegal yang dilakukan.

Yang lebih menguatkan dugaan praktik ilegal adalah fakta bahwa CHG, sejauh yang diketahui, belum memiliki izin gudang penimbunan BBM.  Kapal kayu tersebut setiap hari terlihat mengangkut BBM, namun bukan melalui jalur distribusi resmi. Sistemnya pun terkesan rapi: kapal bersandar di pelabuhan Telaga Punggur, lalu langsung dihampiri sejumlah truk tangki BBM industri tanpa identitas perusahaan untuk proses loading.

Kejanggalan ini semakin memperkuat dugaan bahwa kegiatan pengangkutan BBM industri oleh kapal milik CHG merupakan praktik ilegal.  Hingga berita ini diturunkan, investigasi masih terus dilakukan untuk mengungkap perusahaan-perusahaan yang menjadi tujuan distribusi BBM tersebut.  Pihak berwenang diharapkan segera menyelidiki aktivitas ini untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan mencegah potensi kerugian negara.  Pertanyaan besarnya adalah: sampai kapan praktik ilegal ini akan dibiarkan?

Elina Wati 

Ibu Bunuh Anaknya Hasil Hubungan Gelap.Terancam 15 Tahun Penjara



Policewatch-Pringgarata

Sebuah kasus tragis mengguncang Lombok Tengah. Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan bayi laki-laki yang ditemukan tewas di sebuah kebun di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata.  Terduga pelaku, saudari EA, yang diduga sebagai ibu kandung korban, telah diamankan pihak kepolisian.

Menurut keterangan Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, STrK., SIK, EA mengaku melahirkan bayi tersebut seorang diri di kebun tersebut.  Bayi malang itu masih hidup saat dilahirkan, namun EA panik mendengar tangisannya.  Dalam keadaan panik, EA  menekan dada bayi hingga tewas, kemudian membungkusnya dengan mukena dan meninggalkannya.


Hasil otopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh bayi, termasuk luka memar di badan, luka iris di kepala dan leher belakang, serta pinggang bagian belakang.  Kejahatan ini merupakan hasil hubungan gelap EA dengan seorang pria berinisial R.  EA selama ini menyembunyikan kehamilan dan kelahiran bayinya.

Atas perbuatannya, EA dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak dan/atau penelantaran terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1), (2), (3), (4) dan/atau Pasal 76 B Jo Pasal 77B Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  Ancaman hukuman yang dihadapi EA adalah 15 tahun penjara, ditambah sepertiga jika terbukti sebagai orang tua korban.  Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan konsekuensi hukum yang berat bagi pelaku kekerasan terhadap anak.


Mn

Tragedi Gunung Nandus: Petani Lombok Tengah Tewas Terbakar Saat Padamkan Api Lahan!


Policewatch-Lombok Tengah

Seorang petani di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditemukan tewas mengenaskan di Gunung Nandus, Kecamatan Pujut, Sabtu (26/10).  Korban, Minakum (66), mengalami luka bakar parah di sekujur tubuhnya.  Polisi menduga korban tewas akibat kelelahan dan terjatuh saat berupaya memadamkan api yang merambat ke pegunungan setelah membakar lahan miliknya.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, SIK, melalui Kapolsek Kawasan Mandalika, AKP Rahel Elsi Mbuik, menjelaskan kronologi kejadian.  Pada Kamis (24/10), Minakum membakar lahan miliknya untuk persiapan penanaman jagung.  Namun, karena cuaca panas dan angin kencang, api dengan cepat merambat ke Gunung Nandus.  Minakum yang panik kemudian naik ke gunung untuk memadamkan api.

Upaya Minakum memadamkan api yang membesar di Gunung Nandus berakhir tragis.  Ia ditemukan meninggal dunia pada Jumat (25/10) dengan luka bakar serius.  Istri korban yang cemas setelah suaminya tak kunjung pulang akhirnya meminta bantuan Bhabinkamtibmas dan warga untuk mencari Minakum.

Polisi menduga Minakum tewas akibat kelelahan dan terjatuh saat berjuang memadamkan api, sehingga tubuhnya terbakar parah.  Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Polsek Kawasan Mandalika bersama Tim Inafis Sat Reskrim Polres Lombok Tengah mendukung dugaan tersebut.

Tragedi ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat Lombok Tengah dan sekitarnya.  Kapolsek Kawasan Mandalika mengimbau agar masyarakat tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar.  Praktik tersebut sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan korban jiwa serta merusak lingkungan.  Polisi berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

 Mn

Kenalkan Pembelajaran Matematika Dasar Metode Gasing, TNI Kodim 1620/Loteng Masuk Sekolah


Policewatch-Lombok Tengah

Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pendidikan, TNI Kodim 1620/Loteng bekerja sama dengan sekolah-sekolah di wilayah Lombok Tengah memperkenalkan metode pembelajaran matematika dasar Gampang, Asyik, dan Menyenangkan (Gasing) kepada para siswa dan Masyarakat. 

Program ini bertujuan untuk membantu siswa memahami konsep matematika secara mudah dan menyenangkan, sekaligus mempererat hubungan TNI dengan masyarakat dan sekolah melalui kegiatan edukatif tepat dan cepat. 

Komandan Kodim 1620/Loteng, Letkol Kav Andi Yusuf Kertanegara Melalui Danramil 07/Batukliang menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian TNI terhadap dunia pendidikan, khususnya dalam membantu siswa sekolah dasar agar lebih mudah dan paham dalam mengatasi kesulitan belajar matematika. 

“Metode Gasing ini sangat efektif karena menekankan pada latihan yang berulang secara menyenangkan, sehingga anak-anak bisa memahami konsep matematika dengan cepat dan tanpa rasa takut,” ujar Kapten Inf Yuni saat hadir sebagai pembimbing di SDN 2 Selebung Sabtu, (26/10/2024). 

Dalam kegiatan ini, para anggota TNI Koramil 07/Batukliang secara langsung berperan sebagai pengajar, mendampingi siswa dalam mempelajari operasi dasar seperti penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian yang sangat mudah dan efektif. 

"Selain itu, metode Gasing ini juga melibatkan permainan edukatif seperti senam gasing untuk memotivasi siswa agar lebih aktif dan antusias belajar," terangnya. 

Sejumlah sekolah yang terlibat menyambut baik inisiatif ini. Kepala Sekolah SDN 2 Selebung Lalu Wahyu mengatakan bahwa program ini membawa suasana baru dalam proses belajar-mengajar baik dilapangan maupun di kelas. 

“Biasanya, siswa kesulitan memahami matematika. Dengan metode Gasing, mereka terlihat lebih bersemangat dan percaya diri,” ungkap. 

Kegiatan ini sejalan dengan misi TNI untuk terus berkontribusi dalam pembangunan nasional, tidak hanya di bidang keamanan, tetapi juga di sektor pendidikan dalam membantu setiap program pemerintah demi kemajuan nasional. 

"Diharapkan, program ini dapat meningkatkan prestasi siswa di Lombok Tengah serta memupuk semangat belajar mereka sejak dini secara mandiri maupun bimbingan orang tua," jelasnya. 

Selain kepada siswa, pengenalan metode Gasing oleh TNI juga di berikan kepada para wali murid sebagai bentuk pembekalan awal agar bisa memberikan bimbing kepada anak anak dalam belajar matematika ketika berada dirumah. 

"Kodim 1620/Loteng akan terus berkomitmen untuk melanjutkan program serupa ke sekolah-sekolah lain di wilayah Lombok Tengah dan terus berkolaborasi dengan para pendidik dalam menciptakan generasi muda yang cerdas dan kompeten," tandasnya.

Mn

Selebgram Palembang Buron Kasus Penipuan Ditangkap di Jepang, Langsung Dibawa ke Penjara!


 Policewatch-Sumsel

Selebgram Palembang, Al Naura Karima Pramesti, yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palembang selama dua tahun akhirnya ditangkap di Jepang.  Al Naura, yang divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kasus penipuan, langsung diterbangkan ke Palembang pada Sabtu (26/10/2024) untuk menjalani hukumannya.

Penangkapan Al Naura merupakan hasil kerja sama Tim Intelijen Kejaksaan Agung dengan NCB Interpol di Jakarta dan Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo.  Al Naura, yang sebelumnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Palembang, akhirnya dijatuhi hukuman penjara oleh Mahkamah Agung pada 9 November 2022.

Meskipun telah divonis, Al Naura mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Palembang untuk menjalani hukuman.  Upaya pencarian dan penangkapan pun dilakukan, termasuk penerbitan Red Notice Interpol.  Akhirnya, Al Naura berhasil ditangkap di Jepang dan langsung dibawa ke Indonesia untuk menjalani hukumannya.

Al Naura tiba di Palembang pada pukul 12.10 WIB dan langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk pemeriksaan kesehatan dan administrasi.  Selanjutnya, Al Naura akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita di Jalan Merdeka No.12, 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumatera Selatan, untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.

Penangkapan Al Naura ini menjadi bukti bahwa hukum tetap berlaku bagi semua orang, termasuk selebgram yang memiliki pengaruh di media sosial.  Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi online dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal.

 Bambang MD 

Aspirasi Siluman: Proyek Sumur Bor di Lombok Tengah Diduga Tanpa Transparansi!


 Policewatch-Lombok Tengah 

26/10/2024.Pengerjaan sumur bor di Dusun Paok Tawah, Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, yang diusulkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah selesai. Namun, proyek yang diduga bersumber dari aspirasi dewan ini terselubung misteri.  Kejanggalan muncul sejak awal pengerjaan, di mana tidak ditemukan papan plang proyek yang mencantumkan informasi detail anggaran.  Hal ini menimbulkan kecurigaan warga setempat akan adanya potensi penyelewengan dana.

Warga yang merasa curiga sempat menghubungi anggota dewan berinisial HM.  Melalui sambungan telepon, HM berjanji akan memasang papan plang dan menanyakan hal tersebut kepada CV yang mengerjakan proyek. Namun, hingga kini janji tersebut tak kunjung ditepati, membuat warga semakin bertanya-tanya.

 


Ketidakjelasan informasi terkait anggaran dan minimnya transparansi dalam proyek ini menimbulkan dugaan kuat adanya potensi korupsi.  Warga merasa dibohongi dan diabaikan haknya untuk mengetahui bagaimana dana aspirasi tersebut digunakan.  Mereka mempertanyakan pengawasan dari pihak terkait, dan mendesak agar kasus ini segera diusut tuntas.

Penyaluran aspirasi dewan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).  Aturan-aturan tersebut menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk dana aspirasi.  Proyek yang dibiayai dari dana aspirasi wajib dilengkapi dengan papan plang proyek yang memuat informasi detail, seperti:

 

- Nama proyek

- Sumber dana

- Nilai anggaran

- Nama pelaksana proyek

- Lama waktu pelaksanaan

- Nomor kontrak 

Ketiadaan papan plang proyek merupakan pelanggaran serius yang dapat membuka peluang terjadinya korupsi.  Pihak berwenang, dalam hal ini aparat penegak hukum dan lembaga pengawas, harus segera bertindak untuk menyelidiki dugaan penyimpangan tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat jika terbukti melakukan pelanggaran.  Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan untuk memastikan dana aspirasi digunakan secara efektif dan tepat sasaran demi kepentingan masyarakat.  Kepercayaan publik terhadap pemerintah akan terjaga jika setiap proyek dijalankan dengan transparan dan akuntabel.

 Mn

Karyawan Ayam Taliwang Diringkus, 1,5 Kg Ganja dari Medan Diamankan di Mataram


Policewatch-Mataram

Seorang karyawan penjual Ayam Taliwang di Mataram, HS (30), diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram pada Jumat (25/10/2024) setelah kedapatan menerima paket berisi 1,5 kilogram ganja.  Penangkapan ini berawal dari informasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB terkait pengiriman paket mencurigakan dari Medan, Sumatera Utara, ke alamat di Karang Taliwang, Cakranegara, Mataram.  Paket tersebut, yang disamarkan sebagai “Sweater Medan,” menjadi target operasi tim Opsnal Sat Resnarkoba.

Setelah berkoordinasi dengan pihak ekspedisi, polisi berhasil mengamankan HS tepat setelah ia menerima dan menandatangani resi pengiriman paket.  Awalnya, HS membantah kepemilikan paket tersebut, bahkan mengaku nama di resi pengiriman bukan miliknya. Namun, bukti percakapan di ponselnya membongkar kebohongannya.  HS akhirnya mengakui telah memesan ganja tersebut secara online dari Medan.

AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH MH., Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, menjelaskan kronologi penangkapan.  "Tim langsung menuju alamat tujuan pengiriman.  Setelah petugas ekspedisi menyerahkan paket, tim langsung mengamankan HS yang saat itu memegang paket tersebut," ujar AKP Bagus.

Dari tangan HS, polisi menyita tiga bungkus ganja seberat 1,5 kg yang dibungkus lakban hitam, sejumlah uang tunai, dan ponsel miliknya.  Tes urine HS juga menunjukkan hasil positif ganja, membuktikan ia juga seorang pengguna.  HS mengaku telah memesan ganja sebanyak setengah kilogram pada September 2024 dan 1,5 kilogram pada 20 Oktober 2024, dengan total biaya Rp10.000.000.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.  Kasus ini menjadi bukti nyata keberhasilan kerjasama antara Polresta Mataram dan BNNP NTB dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah NTB.

 MN 

Mantan pejabat MA Ditangkap Di Bali,Aset Rp 920 Miliar Disita



POLICEWATCH-Jakarta.

 25/10/2024 - Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan korupsi. Pada Kamis, 24 Oktober 2024, pukul 22.00 WITA, tim JAM PIDSUS berhasil menangkap ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) non-hakim, di Bali. Penangkapan ini terkait dengan dugaan permufakatan jahat melakukan suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan kasus kasasi atas nama Terdakwa Ronald Tannur.

Dugaan keterlibatan ZR dalam kasus ini terungkap setelah tim penyidik menemukan bukti kuat tentang perannya dalam membantu pengacara Ronald Tannur, LR, untuk mempengaruhi putusan kasasi di MA. LR diduga menjanjikan Rp1 miliar kepada ZR untuk meloloskan Tannur dari hukuman, dan berencana memberikan Rp5 miliar kepada hakim agung yang menangani kasus tersebut. ZR, yang menolak menerima uang dalam bentuk rupiah, meminta agar uang tersebut dikonversi ke mata uang asing. LR kemudian menyerahkan uang dalam bentuk mata uang asing kepada ZR di kediamannya di Senayan, Jakarta Selatan. Uang tersebut kemudian disimpan di brankas ruang kerja rumah ZR.

Tidak hanya terkait kasus Ronald Tannur, ZR juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang rupiah dan asing, serta logam mulia, selama menjabat sebagai pejabat di MA dari tahun 2012 hingga 2022.  Total nilai aset yang disita dari ZR mencapai sekitar Rp920.912.303.714,00 (Rp920 miliar), termasuk:

- Mata uang asing: SGD 74.494.427; USD 1.897.362; EUR 71.200; HKD 483.320.

- Mata uang rupiah: Rp5.725.075.000.

- Logam mulia: Emas Fine Gold 999.9 seberat 46,9 kg dan emas Antam seberat 51 kg.

Aset tersebut ditemukan di kediaman ZR di Senayan dan di kamar hotelnya di Hotel Le Meridien, Bali.

Pada Jumat, 25 Oktober 2024,  tim penyidik JAM PIDSUS menetapkan ZR dan LR sebagai tersangka. ZR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.  Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. LR juga ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung terkait dengan kasus lain.

Penangkapan ZR dan penyitaan asetnya yang mencapai ratusan miliar rupiah menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di Indonesia.  Kasus ini juga menjadi sorotan tajam bagi publik, dan diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan MA.  Proses hukum terhadap ZR dan LR akan terus berlanjut, dan hasil persidangan akan menjadi tolak ukur bagi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.

 Jurnalis 

Bambang MD

Koramil 04/Praya Barat Bersih-bersih Masjid dan Jalan Bareng Warga: TNI Peduli Lingkungan dan Silaturahmi


Policewatch-Lombok Tengah

 Koramil 1620-04/Praya Barat menunjukkan kepeduliannya terhadap lingkungan dan masyarakat dengan menggelar kegiatan Jumat Bersih di Dusun Bagik Dewe, Desa Pelambik, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah. Kegiatan ini  menyatukan TNI, masyarakat, dan Polri dalam aksi bersih-bersih masjid Nurul Huda dan area jalan kabupaten.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Koramil ini merupakan bentuk kepedulian TNI terhadap kebersihan tempat ibadah dan lingkungan sekitar.  "Kegiatan ini bukan hanya untuk membersihkan masjid, tetapi juga untuk membangun kepedulian kita terhadap kebersihan dan kesehatan bersama," ujar Danramil 04/Praya Barat, Kapten Inf Wage Rudolf. S,  saat memimpin langsung gotong royong Jumat (25/10).

Selain membersihkan area sekitar masjid, mulai dari menyapu halaman, mengepel lantai, mencuci karpet, hingga merapikan peralatan ibadah,  pihaknya bersama masyarakat juga membersihkan got dan tumpukan material pasir di area jalan kabupaten yang menghubungkan Desa Pelambik dan Desa Ranggagata.


"Tujuan pembersihan bersama masyarakat ini adalah untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya banjir disaat datangannya musim penghujan dan juga mencegah kecelakaan terhadap pengendara yang melintas jalan tersebut," terang Kapten Wage.

Aksi bersih-bersih ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat.  Bapak Hasan, salah satu tokoh masyarakat, mengungkapkan, "Kegiatan ini sangat bermanfaat dan juga dapat memperkuat silaturahmi antara TNI dan masyarakat. Semoga bisa menjadi contoh bagi desa-desa lain."

Dengan terselenggaranya Jumat Bersih ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan semakin meningkat.

"Kami akan terus berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan seperti ini bersama masyarakat secara bertahap, bertingkat dan berlanjut, demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi kita semua," tandas Danramil 04/Praya Barat.

Mn