Curhatan Warga kepada Polsek Cikarang Selatan saat Jumat Curhat

 


Kabupaten bekasi:Policewatch.News: Polsek Cikarang Selatan secara rutin menggelar kegiatan " Jum'at Curhat" untuk mendengarkan keluhan warga secara langsung Di Tujuh  (7) Desa Di Wilayah Hukum Polsek Cikarang Selatan, Jum'at (03/03/2023).

"Kegiatan Jumat Curhat secara rutin kami lakukan dengan berpindah-pindah lokasi," ujarnya Kompol Chalid Thayib SH.


Kapolsek Cikarang Selatan mengatakan bahwa lewat inovasi Jum'at Curhat pihaknya bisa betul-betul mengetahui kondisi masyarakat di lapangan dan selanjutnya, akan menjadi acuan untuk meningkatkan pelayanan Kepolisian, Sekaligus meningkatkan Kamtibmas Di Wilayah Hukum Polsek Cikarang Selatan.

"Kita buka obrolan santai dengan warga dan menyerap segala keluh kesah masyarakat terkait situasi kamtibmas diwilayahnya. Kemudian saya akan mengevaluasi kepada Personil untuk tindak pencegahan dalam menjaga situasi kamtibmas," Terang  Chaled. 

Dalam Jumat Curhat kali ini, lagi-lagi curanmor masih menjadi permasalahan di masyarakat. Menyikapi hal tersebut , Kapolsek memberikan solusi langsung terkait permasalahan yang terjadi.


"Dalam menanggulangi permasalahan yang terjadi di masyarakat, tentunya Polri tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya dukungan dan kesadaran masyarakat. Setelah kami lakukan penyelidikan, kejadian curanmor ini sering terjadi di kontrakan/kost yang tidak ada fasilitas tempat parkir untuk kendaraan. Kami juga sudah tekankan kepada pengelola agar menyediakan fasilitas tempat parkir dan tentunya kami akan tingkatkan Patroli ke kontrakan/kost yang ada diwilayah Cikarang Selatan." Tutup Kompol Chaled. (Amun JG)

Warga Negara Asing Asal Norwegia Meninggal Akibat Laka Lantas Tunggal di Kuta


POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH.

Seorang Warga Negara Asing mengalami Laka lantas tunggal atau OC (Out Of Control) dan menyebabkan korban meninggal dunia di jalan Raya Kuta Songgong Desa Persiapan Nandus Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah pada Kamis 02/02/2023 sekitar Pukul 14.00 wita.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara, SIK membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan identitas korban atas nama LINA ASORA STORHAUG ROGNERUD, Perempuan, 25 tahun, Warga Negara Norwegia, No. Pasport : 32039426. Alamat sementara Pipes Hostel Dusun Mong II Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.

Mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut anggota Polsek Kawasan Mandalika langsung menuju TKP melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi saksi yang melihat kejadian tersebut, mengamankan kendaraan serta barang barang korban selanjutnya mengevakuasi jenazah korban.

Kapolsek Kawasan mendalika menyampikan kronologis kejadiannya berdasarkan keterangan rekan korban bawa  sekitar pukul 10.30 Wita, Korban berangkat dari Penginapan Pipes Hostel  untuk Makan siang di bus radio.

Sekitar pukul 13.35 Wita, selesai makan siang korban bersama dua rekannya berangkat menuju Pantai Tanjung Aan dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Vario dengan nomor Polisi DR 2196 TL warna hitam.

"Sedangkan dua rekan korban menggunakan 1 Sepeda motor, dan  sesampainya di TKP Jalan raya Kuta songgong korban terjatuh" Kata AKP Dimas Widyantara.

Korban mengalami luka Lebam Pada mata kiri sampai Pipi, luka Lebam pada leher sebelah kiri, Luka lecet pada pinggang sebelah kanan atas sampai bawah hingga ke bagian  perut, Luka lecet pada lutut kanan, Luka lecet pada paha kiri, Luka lecet pada betis kiri, Dada Membiru yang di perkirakan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Polisi mengamankan Barang-barang milik korban yaitu 1 buah tas kain warna putih  yang didalamnya berisikan Dompet, SIM Kendaraan,  ATM, Uang Tunai Rp.10.000, HP merk Iphone, Pakaian dalam, Selendang,

Topi, Alat kosmetik dan Kacamata.

"Saat ini jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram" tutup AKP Dimas.

Mn

           

Untuk Kesuksesan & Kelancaran Event Internasional WSBK 2023.Pejabat Pemerintah NTB Laksanakan Istigosah


Policewatch-Lombok Tengah.

Untuk mensukseskan dan kelancaran dalam gelaran event internasional WSBK 2023 di Pertamina Mandalika International Street Sirkuit Angota Polda NTB melaksanakan Istigosah / Doa bersama di Masjid Nurul Bilad Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah pada Kamis 02/03/2023 

Kegiatan Istighosah dihadiri oleh Wakapolda NTB, Perwakilan pemerintah Provinsi NTB, Bupati Lombok Tengah yang diwakili Asisten I, Dandenpom Lanal  Mataram, Kasi Intel Korem 162/WB,

Kadis Ops. Lanud Zam, Forkopimda Lombok Tengah, Ketua MUI  Lombok Tengah, Ketua FKUB Lombok Tengah, Camat se Lombok Tengah, Kapolsek Jajaran Polres Lombok Tengah, Danramil Jajaran Kodim 1620 /Loteng, Kades se  Lombok Tengah,

Rais Syuriah PCNU Lombok Tengah beserta para Tokoh agama dan pimpinan Ponpes di Lombok Tengah serta Perwakilan ITDC.

Acara diawali dengan pembacaan Basmalah yang dilanjutkan dengan Pembacaan ayat suci Al Quran oleh Anggota Polda NTB kemudian dilanjutkan dengan Sambutan Kapolda NTB yang diwakili  Wakapolda NTB Brigjen Pol Drs. Ruslan Aspan.

Pelaksanaan WSBK dimulai sejak tanggal 3 - 5 Maret 2023, dan berharap semua pihak baik Masyarakat dan Pemerintah Daerah untuk mendukung demi kesuksesan event internasional WSBK tersebut.

"Event internasional WSBK berdampak pada ekonomi Masyarakat di Kabupaten Lombok Tengah khususnya dan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi kehidupan Masyarakat sehingga keterlibatan masyarakat  dibutuhkan dalam menjaga kondusifitas" Kata Wakapolda.

Masyarakat diharapkan terus memberikan dukungan saat event WSBK 2023 berlangsung dan event event lainnya yang akan datang.

"Ini akan berdampak pada perekonomian secara nasional khususnya perekonomian masyarakat di Kabupaten Lombok Tengah dalam bidang pariwisata tentunya hal ini berkat kerja sama kita semua" Ungkap Wakapolda. 

Lanjut Wakapolda berharap apabila terdapat permasalahan agar masyarakat kiranya dapat menjalin komunikasi dengan para pihak terkait, baik pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam rangka mencari solusi permasalahan.

Kemudian acara dilanjutkan dengan Tausiah yang disampaikan oleh Rais Syuriah PCNU Kabupaten Lombok Tengah TGH. Ma'arif Makmun Diranse sekaligus menutup kegiatan tersebut dengan dzikir dan do'a.

"Haedir A".

            

KPK Periksa Enam Saksi dugaan Korupsi Pengankutan batubara PT.SMS di Poltabes Palembang




PALEMBANG - POLICEWATCH.NEWS -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari ini nampak sibuk di Kota Palembang. Setelah sebelumnya melakukan penggeledahan dan menyita beberapa barang bukti di PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Senin (27/2/2023).

Hari ini, penyidik KPK diam-diam memeriksa enam orang saksi dengan meminjam ruangan di Polrestabes Palembang, terkait dugaan korupsi kerjasama pengangkutan batu bara pada salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Sumsel atau PT SMS.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan, jika ada pemeriksaan keenam orang saksi di Polrestabes Palembang.

“Sesuai jadwal, hari ini  kita lakukan pemeriksaan terhadap enam orang yang dilakukan di Polrestabes Palembang,” ujar Ali melalui siaran persnya, Rabu (1/3/2023).

Ali menjelaskan, enam saksi yang diperiksa di Polrestabes Palembang, atasnama Zulkifli, M Ari Fitriansyah, Sariyandi, Marice Agustini, Hibri Ismunandar, dan Adi Trenggana Wirabhakti selaku Direktur Utama (Dirut) PT SMS.

Ali menegaskan, mengenai konstruksi lengkap dan pihak-pihak yang ditetapkan menjadi tersangka serta pasal disangkakan, akan disampaikan secara resmi ketika proses penyidikan dinilai cukup. Kemudian dilanjutkan upaya paksa penangkapan maupun penahanan"

Jurnalis : Bambang.MD

IPW minta Kapolri Bongkar Habis kasus OTT penerimaan siswa bintara di Polda Jateng Pelakunya diproses hukum

 

BREAKING NEWS

Ketua umum IPW


JATENG - POLICEWATH.NEWS Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan dan mengawal operasi tangkap tangan (OTT) Paminal Divpropam Polri terhadap penerimaan bintara di Polda Jateng, beberapa waktu  lalu. Karenanya, panitia seleksi dan Kapolda Jateng harus dimintai keterangan secara mendalam.

Dikabarkan, dalam OTT itu tim Paminal Divpropam Polri telah menyita barang bukti berupa uang puluhan miliar. Disamping telah menangkap para pelaku, orang tua siswa, makelar yang juga anggota Polri, dan panitia seleksi tingkat Polda karenanya mereka yang ditangkap harus diproses pidana dan kode etik.

Setiap calon bintara di Polda Jateng ini diminta ratusan juta  rupiah untuk bisa masuk pendidikan. Sementara sasaran dari OTT Paminal Divpropam Polri diperkirakan 90 calon siswa bintara. 

Dengan adanya OTT ini, IPW menilai bahwa prinsip  Bersih Transparan Akuntabel dan Humanis (BETAH) yang dicanangkan Polri jauh panggang dari api dan  belum berhasil mengatasi mental-mental bobrok aparatnya. Padahal, panitia seleksi yang ditunjuk telah menandatangani pakta integritas dalam pelaksanaan rekrutmen anggota Polri. 

Oleh karena itu, Kapolri harus transparan dalam menjelaskan dan mengawal OTT Paminal Divpropam Polri pada calon siswa bintara di Polda Jateng dengan mengungkap Pelanggaran etik dan kasus pidana suapnya. 

Dari informasi yang diperoleh IPW, pemeriksaan sudah mengarah pada Kabiddokes dan kabagdalpers, namun berdasarkan informasi, diduga ada  perintah dari Kapolda Jateng agar pemeriksaan berhenti pada tingkat kompol ke bawah. Oleh sebab itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus tegas dan memerintahkan pemeriksaan sampai tuntas dan dibuka seterang-terangnya seperti dalam kasus Ferdy Sambo. Dengan begitu maka kepercayaan publik terhadap Polri akan meningkat. 

Peristiwa OTT ini menunjukkan  Polri ingin membersihkan institusi dari praktek kotor penerimaan calon personel yg tidak kredible akan tetapi bila tidak dilakukan penindakkan serius dengan sikap tidak Presisi (transparan) maka operasi OTT itu justru akan menunjukkan praktek impuniti yang makin menyuburkan praktek suap pada institusi Polri.

Langkah tegas dan keras harus dibuktikan kapolri Jenderal Listyo sigit Prabowo untuk membuktikan bahwa reformasi kultural memang serius dijalankan

Jurnalis : Bambang.MD

Div.Propam Polres Kapuas Kalteng 1x24 jam siap terima aduan dari masyarakat

 


Kal-teng policewatch.news,- Motto"PROFESIONAL-DISIPLIN-AKURAT-BERETIKA" Div,Propam Polres Kapuas Kalteng siap terima yanduan /Dumas,(Aduan  masyarakat ) 1x24 jam  prihal tindak disiplin Anggota,Setiap aduan   segera di respon dan di tindak lajuti,

Setiap anggota yang melangar Profesi dan Disiplin kalau memang di perlukan langsung jemput bola, apabila tidak ada penyelesaian antara masyarakat dan Anggota secara kekeluargaaan  , akan di tindak lanjuti ke disiplin ,"dan kalau tidak bisa di bina kita tindak lanjuti ke kode etik Polri "tegas beliau  AKP. Dwi Heru Mulyanto ,

 KASIPROPAM POLRES KAPUAS,di sampaikan lansung kepada media MPW

Lain tempat setiap oknum Anggota yang bermasalah apabila tidak bisa diselesaikan kita ambil tindakan tegas ,ungkap Bapak AKBP. Qori Wicaksono .SIK,KAPOLRES KAPUAS,kepada awak media MPW

PH (Pembela Hukum), inisial (HK) mengucapkan terimakasih atas tindak lanjut  respon cepat dan akurat kepada Div Propam Polres Kapuas dan khusus kepada Kapolres Kapuas yang juga mengawal hingga selesai secara kekeluargaan antara saudara (Hk )dan (AL)oknom Anggota di Polres Kapuas  (01/03/23) ungkap beliau ke media MPW. 

 pelayanan dan tindak lanjut dari Div.Propam Polres Kapuas dapat memunculkan kembali citra dan kepercayaan masyarakat kepada Institusi Polri (TL)

Cegah & Meminimalisir Kecelakaan,Satlantas Pasang Spanduk Sepanjang Jalan Bypass




POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH.

Salah satu langkah mencegah dan meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas serta sebagai upaya menghimbau masyarakat tertib dalam berlalu lintas khususnya di wilayah hukum Polres Lombok Tengah, Sat Lantas Polres Lombok Tengah memasang ratusan spanduk himbauan di sepanjang jalan baypass Lombok Tengah mulai Rabu - Kamis (01 - 02/03/2023).

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Lantas Polres Lombok Tengah AKP Putu Caka PR, SIK menyampaikan.

"Pemasangan spanduk himbauan Kamseltibcarlantas tersebut bekerja sama dengan pihak Jasa Raharja Mataram" jelasnya. Kamis (02/03/3/2023)

Kasat juga mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya Satlantas Polres Lombok Tengah meningkatkan sinergitas bersama pihak Jasa Raharja dengan membuat dan menempatkan spanduk spanduk himbauan lalu lintas dijalur bypass Labulia - BIL -  Mandalika" Ungkapnya.

Masih kata Kasat Lantas Polres Lombok bahwa upaya tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas sehingga tercipta kamseltibcarlantas yang aman, selamat, tertib dan lancar. Harapnya.

Selain itu merupakan salah satu bentuk dukungan dalam mensukseskan event internasional WSBK 2023 dengan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan korban fatalitas meninggal dunia.

Adapun tempat pemasangan sepanduk  sepanduk tersebut secara rinci diantaranya  di Bypass Labulia - Bundaran luar Bizam - Bypass BUP Mandalika - Songgong - Tri Putri - Mong dan Simpang empat Kuta.

Mn

          


Diduga Edar Sabu & Seorang Residivis Kasus Penggelapan Kembali Ditangkap

 


POLICEWATCH-Mataram.

Seorang Residivis perkara Penggelapan kembali melakukan tindak pidana. Kali ini Residivis tersebut diduga melakukan tindak pidana Narkotika yang kemudian tertangkap Tim Opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram pada Rabu (02/03/2023).

Terduga bernama AH (26) kelahiran Pulau Sumbawa, Alamat Ampenan Kota Mataram ditangkap saat dirinya berada di Gang di wilayah kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Sesuai keterangan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, terduga saat itu baru keluar dari salah satu rumah kemudian berjalan lewat gang dekat rumah tersebut.

"Sebelumnya petugas kami sudah melakukan penyelidikan atas sumber informasi dari masyarakat, setelah memperoleh kejelasan baru kemudian terduga ditangkap,"jelas Kasat.

Tidak jauh dari gang tersebut, disebuah rumah kemudian dilakukan penggeledahan setelah petugas dan aparat lingkungan setempat berkumpul.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat 2,2 garam, kemudian timbangan elektrik, alat Konsumsi sabu. Barang tersebut kemudian diamankan bersama alat komunikasi dan sejumlah uang tunai untuk dijadikan barang bukti,"ucapnya.

Atas tindakan terduga tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kepadanya dikenakan pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Saat ini terduga masih akan dilakukan pemeriksaa serta pengembangan untuk mengetahui sumber barang yang dikuasai sesuai BB yang ditemukan,"tutupnya.

MN 

Tim Opsnal Satresnarkoba Hentikan Jual Edar Narkoba, Pemilik 7 Poket Sabu Ditangkap

 


Policewatch-Kota Bima.

Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota Polda NTB kembali menghentikan jual edar narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota Polda NTB.

Kali ini Tim Cobra Bravo dibawah pimpinan Katim Aipda Taufanrahman dan anggotanya, berhasil menangkap seorang pemilik narkoba jenis sabu sebanyak 7 Poket.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, Rabu (1/3) sore tadi.

Pengungkapan dan penangkapan pemilik sabu berinisial BS (21) warga Kecamatan Raba Kota Bima ini, tentu kata Kasat Narkoba, berdasar informasi masyarakat dan hasil penyelidikan terlebih dahulu.

Saat digeledah badan dan sejumlah lokasi di TKP dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat, jelas AKP Tamrin, didapatkan 7 Poket Sabu dengan berat bersih 0,14 gram.

Selain 7 Poket Sabu yang hendak diedarkan itu, sambung Kasat Narkoba menjelaskan, didapatkan pula barang bukti sebungkus rokok dan uang tunai sejumlah Rp 112 ribu.

"Setelah dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti, Tim Cobra Bravo langsung menggelandang teduga di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,"tutupnya.

MN 

Tim Opsnal Satresnarkoba Gagalkan Jual Edar Ribuan Butir Obat Terlarang, Dua Pengedar Disergap

 


Policewatch-Kota Bima.

Kerja sigap dan tangkas ditunjukkan Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota  Polda NTB.

Tim yang dipimpin Katim Aipda Fahriamin dan anggotanya ini berhasil menyergap dan menggagalkan jual edar ribuan obat terlarang yang diatur undang-undang.

Selain menggagalkan jual edar ribuan butir obat terlarang, Tim Cobra Alpha juga berhasil mengamankan dua pengedar.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, Rabu (1/3) sore ini.

Ribuan butir obat terlarang yang digagalkan jual edarnya tersebut, jelas AKP Tamrin, masing-masing 2000 butir obat Jenis Tramadol HCI dan  800  butir obat jenis Trihexyphendil.

Dua pengedar yang merupakan warga Kota Bima ini, sebut Kasat Narkoba yakni AS (21) yang diamankan di TKP pertama dan S (23) yang diamankan di TKP kedua.

Pengungkapan jual edar obat terlarang yang berhasil digagalkan Tim Cobra Alpha ini, sambung AKP Tamrin, selain berdasar informasi masyarakat dan hasil penyelidikan langsung.

Kronologi pengungkapan jelasnya, saat teduga hendak mengambil barang yakni obat terlarang tersebut di  salah sayu Jasa pengiriman yang berlokasi di Kelurahan Matakando Kecamatan Mpunda Kota Bimaz Senin siang tadi, Tim Cobra Alpha yang sejak dini membutunti, langsung menyergap bersama barang bukti ditangan pelaku bersama saksi tokoh masyarakat setempat.

"Kini dua pengedar berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,"tutupnya.

MN 

Pengamanan Event Internasional WSBK 2023,Polres Loteng Laksanakan Apel Gelar Pasukan


POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH.

 Personil Polres Lombok Tengah yang dilibatkan dalam Operasi Mandalika I Rinjani 2023 dalam rangka pengamanan Event Internasional WSBK 2023 melaksanakan apel gelar pasukan di lapangan Masjid Nurul Bilad Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah dalam rangka pengamanan Event Internasional World Superbike (WSBK) di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit, Rabu 01/03/2023.

Hadir dalam apel gelar pasukan tersebut Wakapolda NTB Brigjen Pol. Drs. Ruslan Aspan. SIK, Pejabat Utama Polda NTB, General Manager ITDC, Asisten Vice President Site Operational ITDC.

Peserta apel terdiri dari Peleton Gabungan PJU Polda NTB dan Kasubsatgas, Pasukan TNI, Pasukan Brimob Polda NTB, Pasukan K9 Polda NTB, Pasukan Dalmas Polda NTB, Pasukan Pol Air Polda NTB dan Personil yang terseprint Operasi Mandalika Rinjani I 2023.

Pada saat memimpin apel gelar pasukan, Wakapolda NTB menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh pejuang tangguh Polda NTB dalam hal ini personil yang dilibatkan Operasi Mandalika I Rinjani 2023. 

"Pada hari ini kita melaksanakan apel konsolidasi guna mengetahui titik maupun pos penempatan personil yang dilibatkan, Kemudian kami selaku penanggung jawab akan langsung mengecek kelengkapan baik personil maupun lokasi penempatan pos" Kata Wakapolda NTB.

Polda NTB menerjunkan 2.367 personel untuk operasi yang akan berlangsung selama satu pekan, sejak Tanggal 01 sampai dengan 07 Maret 2023.

"Dengan adanya event internasional WSBK ini semoga terjaminnya keamanan dan kenyamanan pelaksanaannya, kita tunjukkan pada dunia bahwa Indonesia pada umumnya dan Provinsi NTB pada khususnya mampu bersaing dengan negara-negara yang maju pada saat pelaksanaan Event - event bertaraf Internasional" Ungkap Brigjen Pol. Drs. Ruslan Aspan, SIK.

Lanjut Wakapolda NTB menyampaikan, personil pejuang tangguh Polda NTB yang hadir hari ini adalah pilihan untuk mensukseskan event Internasional WSBK di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit.

Sementara itu Dir Samapta Polda NTB selaku Kaopsda Operasi Mandalika I Rinjani  2023 menyampaikan bahwa, suatu kehormatan bagi kita semua bisa kembali dipercayai menjadi tuan rumah dalam pergelaran event internasional World Superbike (WSBK), amanah ini harus kita sama-sama pertanggung jawabkan dan sukseskan. Jelasnya.

"Untuk Personil yang dilibatkan dalam Operasi Mandalika I Rinjani 2023 dalam rangka pengamanan event WSBK, besok pagi, Kamis (02/03/2023) akan dilaksanakan kembali apel, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan Istighosah di Masjid Nurul Bilad" tutupnya.

Mn

          

Bpk Aripudin Kirim Somasi Terkait Dugaan Adanya Penyerobotan Lahan 600 Hektar Yang di Caplok PT. BGG

JAKARTA - POLICEWATCH. NEWS - Aripudin didampingi Tim kuasa Hukumnya Nandang Suwinda, SH dan  Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto, SH mendatangi Kantor Wisma Budi di Belakang Kantor KPK, untuk memberikan Surat Somasi Terkait Dugaan Adanya Kriminalisasi dan Penyerobotan  Lahan seluas kurang lebih 600 Hektar Yang di Caplok dan di Tambang oleh PT. BUDI GEMA GEMPITA (PT. BGG) Jumat (24/2/2023) 

Sementara itu Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto, SH juga menjelaskan bahwasannya terkait kasus Kriminalisasi yang di alami saudara Aripudin dalam tahap proses Hukum nya baik sejak penangkapan , BAP dan juga saat persidangan di pengadilan banyak sekali kejanggalan-kejanggalan, seperti adanya perampasan dokumen dokumen kepemilikan tanah milik aripudin di kediamannya pada 5 januari 2014 di jadikan berita acara penyitaan barang bukti dari pelapor pada tanggal 9 januari 2014 oleh penyidik Kompol S POLDA SUM-SEL, Papar Rodhi

Dok,policewatch

selain itu dalam persidangan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang di llakukan oleh sdr,aripudinn , dokumen-dokumen dan kwitansi palsu yang di jadikan alat bukti dalam pelaporan oleh pelapor yaitu Budi Sukoco tidak dijadikan alat bukti dalam persidangan  pengadilan muara enim. terkait laporan polisi Nomor : LPB/777/XII/2013/SPKT dan Aripudin di vonis 3 Tahun penjara putusan pengadilan muara enim. 

Lalu terkait kasus yang sama laporan polisi Nomor : LPB/776/XII/2013/SPKT Pelapor  Budi Sukoco Tim legal dari PT.BGG, aripudin di adili di pengadilan negeri Lahat,  dalam proses persidangan, sesuai hasil uji Lab Forensik bahwa terdapat 18 Kwitansi palsu yang tidak sesuai dengan tanda tangan Aripudinn selaku terdakwa, aripudin sudah beberapa kali meminta poto copy atau salinan bukti hasil Lab Forensik tapi tidak pernah di kasih oleh pihak pengadilan Lahat dan juga penyididik polda sumsel, dan saudara aripudin di vonis 3 Tahun penjara putusan pengadilan negeri Lahat.

untuk ketiga kalinya aripudin di laporkan kembali dengan dugaan kasus yang sama oleh sdr Jantje Daniel seluku Kepala Divisi Pertanahan di PT. Sungai Budi Lmpung yang membawahi PT.Indah jaya Abadi Pratama (PT.IJAP) PT. BUDI GEMA GEMPITA (PT.BGG), dan PT. Cakra Emas Gemilang Mandiri (PT.CAKRA) di babak yang ketiga ini sungguh sangat mencolok dalam mengkriminalisasi sdr Aripudi,sesuai laporan polisi Nomor: LPB/519/VI/2014 pada tanggal 20 juni 2014 di polda sumatera selatan, yang mana sdr.aripudin di adili di  PN lahat dan vonis 2 Tahun 3 bulan.papar Rodhi.

Lebih lanjut Rodhi memaparkan sesuai salinan putusan pengadilan Nomor: 309/Pid.B/2019/PN Lht.pada point 17 halaman 46 menerangkan bahwa saksi dan sekaligus pelapor,sdr Jantje Daniel pada 13 juli 2019 di berhentikan oleh perusahaan (di pecat) Bahwa saksi pada saat itu di tlp oleh perusahaan untuk mengambil uang pesangon,setelah sampai kantor perusahaan dan pada saat itu sdr Jantje Daniel  di sodorkan BAP Polisi yang saksi tidak pernah merasa di periksa pada saat saksi melakukan pelaporan di polda sumatera selatan. dikutip dari  salinan putusan pengadilan Nomor: 309/Pid.B/2019/PN Lht.pada point 17 halaman 46  jelas Rodhi.

menurut keterangan sdr Jantje Daniel saat dihubungi, uang pesangon sebesar Rp. 700.000.000,- sampai saat ini tak kunjung di terimanya, alias cuma di beri harapan palsu oleh Perusahaan.


menurut Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto, SH di sini sangat jelas bahwasanya Sdr.aripudin menjadi korban Kriminalisasi yang di lakukan oleh Perusahaan yang  diduga dengan mengunakan oknum -oknum sebagai alat penegak hukum dalam memenjarakan Aripudin sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama dan menjalani hukuman sampai 8 Tahun 3 bulan penjara, seperti adanya dugaan BAP Palsu yang mana sdr Jantje Daniel mengaku tidak perah di BAP sesuai  salinan putusan pengadilan Nomor: 309/Pid.B/2019/PN Lht.pada point 17 dan 18 halaman 46-47. itu artinya Aripudin adalah proyek kriminalisasi HUKUM dari Perusahaan, adapun dasar dasar putusan pengadilan dalam kasus aripudin adalah dokumen-dokumen dan kwitansi-kwitansi palsu yang ddiduga di rekayasa oleh pihak PT.BGG itu sendiri, bahkan dalam putusan pengadilan nomor: 272/Pid.B/2014/ PN.Mre, pada halaman 44 tertuang bahwasanya keerugian PT BGG Senilai Rp.8.119.000.000.00 tidak terungkap dalam persidangan namun hanya masalah penggelapan dokumen surat-surat tanah milik PT.BGG, Yang sebenarnya surat-surat tanah yang di maksut adalah milik Aripudin sendiri, yang pada 5 januari diambil oleh kompol S pada 5 januari 2014 di jadikan berita acara penyitaan barang bukti dari pelapor pada tanggal 9 januari 2014 oleh penyidik Kompol S POLDA SUM-SEL,dan jadikan   ungkap Rodhi

Lidik Krimsus RI akan terus mengawal Aripudin dalam menuntut keadilan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi-aksi  Demo baik di Mapolda Sumatera selatan maupun di mabes polri, terkait laporan balik Aripudin di mabes polri dan dilimpahkan ke Polda Sumatera Selatan pada  2018 lalu yang jalan di tempat, untuk terkait lahan milik Aripudin yang saat ini di kuasai dan ditambang batu baranya oleh PT. BGG akan kita ambil alih dengan mengusir para penambang dan  menduduki lahan tersebut karena aripudin masih memegang dan memiliki dokumen asli kepemilikan atas lahan tersebut, dan tidak ada sehelaipun pernyataan ataupun kesepakatan Hitam di atas putih transaksi jual beli antara Aripudin dengan perusahaan, adapun uang senilai 2 milyar yang di terima aripudin dari perusahaan adalah utang piutang dalam pembebasan lahan seluas 190 Hektar sedangkan 3 Perusahaan tersebut menguasai lahan milik Aripudin seluas -+ 800 Hektar, yang mana Sdr Aripudin mengalami kerugian 240 Milyar pungkas rodhi

jurnalis : bambang Md
sumber : Korban dan putusan pengadilan

#presidenrijokowidodo #kapolri #komisiVIDPRRI #poldasumsel #mahfudmd #komnasham #divpropammabespolri #kompolnas #indonesiapolicewatch

DI DUGA ADA MAFIA TANAH YANG TAK TERSENTUH HUKUM


JAKARTA - POLICEWATCH. NEWS - Aripudin didampingi Tim kuasa Hukumnya Nandang Suwinda, SH dan  Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto, SH mendatangi Kantor Wisma Budi di Belakang Kantor KPK, untuk memberikan Surat Somasi Terkait Dugaan Adanya Kriminalisasi dan Penyerobotan  Lahan seluas kurang lebih 600 Hektar Yang di Caplok dan di Tambang oleh PT. BUDI GEMA GEMPITA (PT. BGG) Jumat (24/2/2023) 

Nandang Suwinda, SH menjelaskan kepada awak media kami kekantor Wisma Budi di kuningan Jakarta, penyerahan berkas satu bendel Somasi terhadap PT. BGG Berkantor di Wisma Budi diterima oleh satpam sekitar pukul 15.20 wib kata " Nandang, 

Surat somasi ini kami dari tim kuasa hukum Arifudin selama tujuh hari, apabila tidak ada jawaban kami akan ambil langkah upaya hukum baik pidana maupun perdata, lebih jauh Nandang selaku Kuasa hukum Arifudin  demi tegaknya keadilan buat klien kami papar, Nandang Suwinda, SH

Dan kami juga akan melaporkan oknum berpangkat Kompol inisial S  selaku penyidik di polda sumatera selatan yang diduga melakukan perampasan barang-barang milik klien kita sdr Arifudin seperti surat nikah,BPKB mobil , IJAZAH dan dokumen dokumen kepemilikan tanah milik aripudin... 

Sementara itu Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto, SH juga menjelaskan bahwasannya terkait kasus Kriminalisasi yang di alami saudara Aripudin dalam tahap proses Hukum nya baik sejak penangkapan , BAP dan juga saat persidangan di pengadilan banyak sekali kejanggalan-kejanggalan, seperti adanya perampasan dokumen dokumen kepemilikan tanah milik aripudin di kediamannya pada 5 januari 2014 di jadikan berita acara penyitaan barang bukti dari pelapor pada tanggal 9 januari 2014 oleh penyidik Kompol S POLDA SUM-SEL, Papar Rodhi

Dok,policewatch

selain itu dalam persidangan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang di llakukan oleh sdr,aripudinn , dokumen-dokumen dan kwitansi palsu yang di jadikan alat bukti dalam pelaporan oleh pelapor yaitu Budi Sukoco tidak dijadikan alat bukti dalam persidangan  pengadilan muara enim. terkait laporan polisi Nomor : LPB/777/XII/2013/SPKT dan Aripudin di vonis 3 Tahun penjara putusan pengadilan muara enim. 

Lalu terkait kasus yang sama laporan polisi Nomor : LPB/776/XII/2013/SPKT Pelapor  Budi Sukoco Tim legal dari PT.BGG, aripudin di adili di pengadilan negeri Lahat,  dalam proses persidangan, sesuai hasil uji Lab Forensik bahwa terdapat 18 Kwitansi palsu yang tidak sesuai dengan tanda tangan Aripudinn selaku terdakwa, aripudin sudah beberapa kali meminta poto copy atau salinan bukti hasil Lab Forensik tapi tidak pernah di kasih oleh pihak pengadilan Lahat dan juga penyididik polda sumsel, dan saudara aripudin di vonis 3 Tahun penjara putusan pengadilan negeri Lahat.

untuk ketiga kalinya aripudin di laporkan kembali dengan dugaan kasus yang sama oleh sdr Jantje Daniel seluku Kepala Divisi Pertanahan di PT. Sungai Budi Lmpung yang membawahi PT.Indah jaya Abadi Pratama (PT.IJAP) PT. BUDI GEMA GEMPITA (PT.BGG), dan PT. Cakra Emas Gemilang Mandiri (PT.CAKRA) di babak yang ketiga ini sungguh sangat mencolok dalam mengkriminalisasi sdr Aripudi,sesuai laporan polisi Nomor: LPB/519/VI/2014 pada tanggal 20 juni 2014 di polda sumatera selatan, yang mana sdr.aripudin di adili di  PN lahat dan vonis 2 Tahun 3 bulan.papar Rodhi.

Lebih lanjut Rodhi memaparkan sesuai salinan putusan pengadilan Nomor: 309/Pid.B/2019/PN Lht.pada point 17 halaman 46 menerangkan bahwa saksi dan sekaligus pelapor,sdr Jantje Daniel pada 13 juli 2019 di berhentikan oleh perusahaan (di pecat) Bahwa saksi pada saat itu di tlp oleh perusahaan untuk mengambil uang pesangon,setelah sampai kantor perusahaan dan pada saat itu sdr Jantje Daniel  di sodorkan BAP Polisi yang saksi tidak pernah merasa di periksa pada saat saksi melakukan pelaporan di polda sumatera selatan. dikutip dari  salinan putusan pengadilan Nomor: 309/Pid.B/2019/PN Lht.pada point 17 halaman 46  jelas Rodhi.

menurut keterangan sdr Jantje Daniel saat dihubungi, uang pesangon sebesar Rp. 700.000.000,- sampai saat ini tak kunjung di terimanya, alias cuma di beri harapan palsu oleh Perusahaan.


menurut Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto, SH di sini sangat jelas bahwasanya Sdr.aripudin menjadi korban Kriminalisasi yang di lakukan oleh Perusahaan yang  diduga dengan mengunakan oknum -oknum sebagai alat penegak hukum dalam memenjarakan Aripudin sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama dan menjalani hukuman sampai 8 Tahun 3 bulan penjara, seperti adanya dugaan BAP Palsu yang mana sdr Jantje Daniel mengaku tidak perah di BAP sesuai  salinan putusan pengadilan Nomor: 309/Pid.B/2019/PN Lht.pada point 17 dan 18 halaman 46-47. itu artinya Aripudin adalah proyek kriminalisasi HUKUM dari Perusahaan, adapun dasar dasar putusan pengadilan dalam kasus aripudin adalah dokumen-dokumen dan kwitansi-kwitansi palsu yang ddiduga di rekayasa oleh pihak PT.BGG itu sendiri, bahkan dalam putusan pengadilan nomor: 272/Pid.B/2014/ PN.Mre, pada halaman 44 tertuang bahwasanya keerugian PT BGG Senilai Rp.8.119.000.000.00 tidak terungkap dalam persidangan namun hanya masalah penggelapan dokumen surat-surat tanah milik PT.BGG, Yang sebenarnya surat-surat tanah yang di maksut adalah milik Aripudin sendiri, yang pada 5 januari diambil oleh kompol S pada 5 januari 2014 di jadikan berita acara penyitaan barang bukti dari pelapor pada tanggal 9 januari 2014 oleh penyidik Kompol S POLDA SUM-SEL,dan jadikan   ungkap Rodhi

Lidik Krimsus RI akan terus mengawal Aripudin dalam menuntut keadilan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi-aksi  Demo baik di Mapolda Sumatera selatan maupun di mabes polri, terkait laporan balik Aripudin di mabes polri dan dilimpahkan ke Polda Sumatera Selatan pada  2018 lalu yang jalan di tempat, untuk terkait lahan milik Aripudin yang saat ini di kuasai dan ditambang batu baranya oleh PT. BGG akan kita ambil alih dengan mengusir para penambang dan  menduduki lahan tersebut karena aripudin masih memegang dan memiliki dokumen asli kepemilikan atas lahan tersebut, dan tidak ada sehelaipun pernyataan ataupun kesepakatan Hitam di atas putih transaksi jual beli antara Aripudin dengan perusahaan, adapun uang senilai 2 milyar yang di terima aripudin dari perusahaan adalah utang piutang dalam pembebasan lahan seluas 190 Hektar sedangkan 3 Perusahaan tersebut menguasai lahan milik Aripudin seluas -+ 800 Hektar, yang mana Sdr Aripudin mengalami kerugian 240 Milyar pungkas rodhi

jurnalis : bambang Md
sumber : Korban dan putusan pengadilan

#presidenrijokowidodo #kapolri #komisiVIDPRRI #poldasumsel #mahfudmd #komnasham #divpropammabespolri #kompolnas #indonesiapolicewatch

Belum Diketahui Penyebabnya,Seorang Pemuda Ditemukan Gantung Diri




Policewatch-Lombok Utara. 

Seorang pemuda  ditemukan dalam kondisi tergantung berjenis kelamin laki-laki di Dusun Labangkara, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Selasa (28/02/23).

Berdasarkan pengaduan dari Kepala Dusun Labangkara Sahnari (30)  tentang warganya yang meninggal dunia gantung diri .

Menindak lanjuti laporan tersebut Polsek Bayan respon cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Lebangkara Desa Sukadana Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara (KLU)

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta SIK MH melalui Kapolsek Bayan Iptu Sugi Jaya SH saat dikonfirmasi awak media, mengatakan bahwa benar ada kejadian gantung diri dengan inisial korban P, seorang laki-laki berusia 45 tahun) yang beralamat Di Dusun Labangkara, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU)

"Adapun kronologis kejadiannya dimana sekitar pukul 16.30 wita korban bersama saudara Amaq Dinah sedang menonton TV  di rumahnya, di kamar sebelah barat, kemudian korban keluar dari kamar menuju ke dapur yang berada di sebelah timur rumah korban,  dimana pada saat itu istri korban Sarminten sedang memasak nasi didapur, kemudian korban masuk kedalam kamar sebelah timur yang bersebelahan dengan dapur, lalu istri korban keluar kebelakang  rumah untuk memotong cabai, sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian Sarminten masuk kedalam dapur dan melihat korban dalam keadaan posisi berjongkok dengan kabel parabola terikat di lehernya" tutur Kapolsek

Iptu Sugi Jaya menambahkan, atas kejadian tersebut istri korban yang Sarminten histeris berteriak meminta tolong.

"Lalu datang Amaq Dinah dan Dani Puspadewi untuk membantu  namun nyawa korban tidak bisa di selamatkan dan korban sudah tidak bernyawa (MD)" terang Kapolsek.

Masih kata Kapolsek Bayan Sarminten dan Amaq Dina serta Dani Puspadewi membuka jeratan kabel pada leher korban, kemudian menghubungi Ambulance Desa lalu korban dibawa ke Puskesmas Bayan .


"Atas kejadian tersebut Anggota Polsek Bayan melakukan olah TKP, disaat olah TKP petugas menemukan barang  berupa,seutas kabel parabola berwarna hitam dengan panjang kurang lebih 2 M yang diduga digunakan oleh korban untuk gantung diri di dapur. Dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi" tutup Kapolsek.

MN 

Pasukan Pengamanan WSBK Mandalika 2023 Mulai Diterjunkan

 


POLICEWATCH-MATARAM.

Pastikan keamanan, kenyamanan dan kelancaran Event World Superbike (WSBK) tahun 2023 di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah. Polda NTB menyiapkan personel gabungan TNI Polri dan stakeholder terkait lainnya sebanyak 2.367.

Hari ini, Selasa (28/2/2023) pasukan pengamanan Event World Super Bike (WSBK) tahun 2023 di Sirkuit Pertamina Mandalika, Lombok Tengah tersebut, mulai diterjunkan.

Untuk memulainya, Polda NTB melaksankan Apel Gelar Pasukan Operasi Satu Mandalika Rinjani 2023, di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB.

Operasi Mandalika Rinjani 2023 ini, akan berlangsung selama satu pekan, sejak 1-7 Maret 2023.

"Pada pengamanan event WSBK Mandalika Tahun 2023 ini, kita kerahkan 2.367 personel terdiri dari TNI Polri dan Stakeholder lainnya," jelas Waka Polda NTB, Brigjen Pol Ruslan Aspan, usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Mandalika Rinjani 2023.

"Polda NTB menerjunkan 2.200 personel, sementara 167 personel merupakan BKO dari Polda Bali, Jatim dan Mabes Polri," terangnya.

Untuk antisipasi sendiri sambung Ruslan, personel akan terfokus pada masalah gangguan Kamtibmas.

Tidak hanya itu, kelancaran lalu lintas juga akan menjadi antisipasi Polda NTB.

"Selain gangguan keamanan, kami antisipasi lalu lintas. Karena dari pengalaman, waktu kedatangan penonton masih rapi mengikuti arahan personel. Nah, yang  jadi masalah pada saat bubar biasanya berantakan, itu kami antisiapsi," ucap Ruslan.

Untuk itu, Waka Polda NTB mengarahkan Dirlantas, agar saat di lapangan nanti personel mengutamakan keselamatan dan kenyamanan penonton.

"Ukuran kami agar bagaiamana masyarakat aman, jadi personel harus tetap siaga terutama yang lalu lintas," tukasnya.

Gelaran WSBK tahun 2023 sendiri akan dimulai pada tanggal 3-5 Maret 2023 di Sirkuit Pertamina Mandalika, Lombok Tengah. Gelaran WSBK tahun 2023 sendiri, merupakan gelaran ketiga kalinya yang akan berlangsung di Indonesia, khususnya Provinsi NTB.

MN